Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pemkot Salatiga Perketat Aturan Proyek, Kontraktor Wajib Lindungi Pekerja

Dhinar Sasongko • Rabu, 8 Juli 2026 | 10:57 WIB
Perketat aturan proyen dengan jaminan para tenaganya
Perketat aturan proyen dengan jaminan para pekerja nya

RADARSEMARANG.ID, Salatiga – Pemerintah Kota Salatiga memperketat aturan pelaksanaan proyek konstruksi dengan mewajibkan seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek pemerintah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot meningkatkan keselamatan kerja sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan di sektor konstruksi.

Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Salatiga dr. Roby Hernawan, Sp.OG saat membuka Sosialisasi Pengadaan Jasa Konstruksi yang digelar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Salatiga di Ruang Kaloka, Selasa (7/7). Kegiatan diikuti pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, personel UKPBJ, hingga penyedia jasa konstruksi di Kota Salatiga.

Roby mengatakan Pemkot telah menerbitkan surat edaran yang mengatur perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja jasa konstruksi. Melalui kebijakan tersebut, seluruh pekerja proyek wajib memperoleh perlindungan sejak pekerjaan dimulai hingga masa pemeliharaan berakhir.

"Kami ingin memastikan seluruh pekerja yang terlibat dalam pekerjaan jasa konstruksi di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga memperoleh perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," katanya.

Menurut Roby, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari selesainya proyek sesuai target, tetapi juga dari aspek keselamatan pekerja. Karena itu, penyedia jasa konstruksi diminta mengutamakan penerapan keselamatan kerja selama proyek berlangsung agar pekerjaan berjalan lancar, tepat waktu, dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga: Segini Gaji PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026 Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2024

Selain perlindungan tenaga kerja, Roby juga mengingatkan pentingnya jaminan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, jaminan menjadi instrumen untuk mengendalikan dan memitigasi risiko apabila terjadi hambatan dalam pelaksanaan proyek.

Kepala Bagian PBJ Setda Kota Salatiga Junirispinuddin Serunting mengatakan pekerjaan konstruksi memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tanggung jawab terhadap kelancaran proyek tidak hanya berada di tangan dinas teknis, tetapi juga seluruh perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan konstruksi.

Kasubag LPSE, Alfin Fuzta, menambahkan kegiatan tersebut juga menjadi forum menyamakan persepsi antara pemerintah, penyedia jasa, dan instansi terkait mengenai pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi yang sesuai aturan.

"Harapannya seluruh pelaku pengadaan memahami kewajiban masing-masing sehingga proses pengadaan berjalan tertib, proyek selesai tepat waktu, dan keselamatan pekerja benar-benar menjadi perhatian utama," ujar Alfin.

 

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran Mulyono Adi Nugroho mengingatkan bahwa pekerjaan konstruksi memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Karena itu, seluruh pekerja konstruksi wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh perlindungan jika terjadi risiko selama bekerja.

Sementara itu, narasumber dari Biro Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jawa Tengah Setyo Nugroho menyampaikan bahwa setiap pemberi kerja jasa konstruksi di Jawa Tengah berkewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sedangkan PT Jamkrida Jawa Tengah menjelaskan mekanisme penyediaan jaminan dalam pengadaan barang dan jasa sebagai bagian dari pengelolaan risiko proyek. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi yang membahas prosedur kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi.

Editor : Baskoro Septiadi
#BPJS Keetenagakerjaan #Robby Hernawan #Pemkot Salatiga