Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Komplotan Spesialis Pencuri Kantor Dibekuk Polres Salatiga, Sudah Beraksi di 15 Tempat

Dhinar Sasongko • Rabu, 3 Juni 2026 | 13:59 WIB
Kapolres menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku
Kapolres menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku

 

RADARSEMARANG.ID, Salatiga – Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kantor koperasi di Jalan Sirondo, Kampung Ngaliyan, Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Dua pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial ST (38) warga Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, dan SPR (31) warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang. Keduanya diduga melakukan pencurian secara terencana dengan menyasar kantor yang sedang tidak beroperasi.

Kasus ini terungkap setelah pihak koperasi melaporkan kehilangan sejumlah barang pada 1 Mei 2026. Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi pencurian sebenarnya terjadi pada akhir Desember 2025.

Baca Juga: Pelaku Begal di Java Mall Semarang Diburu Reskrim Polrestabes Semarang

"Para pelaku terlebih dahulu melakukan pengamatan lokasi selama kurang lebih satu minggu untuk memastikan kondisi lingkungan dan waktu yang tepat melakukan aksi," ujar Kapolres.

Kedua pelaku memilih waktu akhir pekan saat kantor dalam keadaan sepi. Mereka datang menggunakan sepeda motor, memarkir kendaraan di belakang kantor, kemudian masuk dengan cara memanjat pagar dan membongkar bagian atap serta plafon kamar mandi.

Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak berbagai barang berharga, di antaranya dua helm, tas punggung, uang tunai Rp600 ribu, televisi 32 inci, sejumlah STNK, hingga satu unit sepeda motor Honda Supra milik koperasi yang kuncinya ditemukan di dalam laci meja kantor.

Barang hasil curian sempat disembunyikan di kawasan Jalan Lingkar Salatiga sebelum dibawa dan dijual secara bertahap melalui marketplace Facebook. Dari hasil penjualan barang curian, kedua pelaku memperoleh uang sekitar Rp3,7 juta yang kemudian dibagi rata.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor yang digunakan saat beraksi, obeng yang dipakai untuk membantu aksi pencurian, tas hasil curian, dokumen kendaraan, serta berbagai barang lain yang terkait dengan tindak pidana tersebut.

Kapolres mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka bukan pelaku baru. Keduanya merupakan residivis kasus pencurian. ST tercatat pernah terlibat kasus serupa pada 2017 dan 2023, sedangkan SPR pernah dipidana dalam kasus pencurian pada 2021, 2022, dan 2024.

Lebih lanjut, dari pengakuan kedua tersangka, mereka diduga terlibat dalam sedikitnya 15 aksi pencurian dalam kurun tiga bulan terakhir. Sebanyak 10 lokasi berada di wilayah Kota Salatiga dan lima lokasi lainnya berada di Kabupaten Semarang.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1 2026/2027, Ruxi Beri Kode Perpisahan dengan Madura United

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Salatiga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(sas)

Editor : Baskoro Septiadi
#ade papa rihi #gedung kosong #reaidivis diringkus #15 TKP