RADARSEMARANG.ID, Salatiga – Tanaman kimpul nyaris mengubah hidup seorang pria di wilayah Duren, Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Ia sempat diamankan warga karena diduga mencuri hasil kebun. Namun polisi memilih jalan berbeda: menyelamatkan masa depan lewat mediasi damai.
Langkah itu diambil jajaran Polsek Sidomukti saat menangani kasus dugaan pencurian tanaman kimpul yang mencuat sejak Minggu (10/5/2026) petang.
Saat itu warga menangkap seorang pria yang dicurigai mengambil tanaman milik warga. Massa mulai berdatangan dan suasana memanas. Untuk mencegah amuk warga serta gangguan kamtibmas, pria tersebut segera diamankan ke kantor polisi.
Baca Juga: Tidak Kuat Nanjak, Truk Muatan Paket Terguling di SPBU Silayur Semarang
Di ruang pemeriksaan, fakta lain terungkap. Barang bukti belum ditemukan, sementara pria itu mengaku hanya mencari burung. Polisi juga memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan memiliki latar belakang pendidikan di Sekolah Luar Biasa (SLB).
Alih-alih buru-buru menjerat pidana, petugas memilih menahan langkah represif. Polisi mendahulukan sisi kemanusiaan.
Keesokan paginya, warga bersama petugas mengecek kebun. Ditemukan sejumlah tanaman kimpul dalam kondisi tercabut, serta satu karung berisi hasil kebun yang diduga hendak dibawa.
Meski unsur dugaan perbuatan mulai terlihat, polisi tetap membuka ruang damai. Pada Selasa (12/5/2026) sore, korban dan pihak terduga pelaku dipertemukan dalam mediasi.
Warga yang mengaku dirugikan yakni Nuri, 60; Slamet, 65, dan Somri, 63, seluruhnya warga Duren, Kecandran. Setelah dialog berlangsung, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Kapolsek Sidomukti Kompol Sunoto menegaskan bahwa tidak semua perkara harus berujung penjara. Untuk kasus ringan, restorative justice menjadi pilihan selama para pihak sepakat dan kondisi memungkinkan.(sas)
Editor : Baskoro Septiadi