Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Polres Salatiga Bongkar Jaringan Ganja, Dua Tersangka Dibekuk dengan Barang Bukti Setengah Kilogram

Dhinar Sasongko • Senin, 11 Mei 2026 | 12:03 WIB
Barang bukti yang diamankan satresnarkoba Polres Salatiga
Barang bukti yang diamankan satresnarkoba Polres Salatiga

 

RADARSEMARANG.ID, Salatiga – Satresnarkoba Polres Salatiga kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika.

Dua tersangka jaringan ganja berhasil dibekuk dalam operasi yang digelar Jumat malam (8/5/2026), dengan total barang bukti mencapai sekitar 501,83 gram ganja kering.

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba yang merusak masyarakat, terutama kalangan muda.

Baca Juga: 38 Jemaah Embarkasi Solo Batal Berangkat Haji, Ini Alasannya

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Salatiga. Ini komitmen kami untuk menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka FS, 19, warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang. Pemuda tersebut diamankan di kawasan jalan masuk Taman Wisata Religi Salatiga, Jalan Patimura, Bugel, Sidorejo, sekitar pukul 20.15 WIB.

Saat digeledah, petugas menemukan paket ganja kering seberat 10,47 gram. Polisi juga menyita telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, FS mengaku hanya berperan sebagai perantara. Ia membawa paket ganja milik seseorang berinisial DS alias Slamet untuk diserahkan kepada pembeli.

Mendapat keterangan itu, Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan pengembangan. Sekitar satu jam kemudian, polisi berhasil membekuk DS, 28, di rumahnya di wilayah Desa Belo, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.

Di rumah tersangka, polisi menemukan stok ganja dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan berupa toples berisi daun, batang dan biji ganja kering, lintingan siap pakai, kertas minyak, alat pelinting, serta ponsel yang dipakai bertransaksi.

Total barang bukti dari tangan DS mencapai sekitar 501,83 gram ganja kering. Polisi menilai jumlah tersebut berpotensi diedarkan luas jika tidak segera digagalkan.

Kapolres menyebut keberhasilan itu merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan dalam mengembangkan kasus hingga ke pemasok utama.

Baca Juga: 475 Ribu KPM Baru Ditetapkan Penerima, Cek 5 Bansos Mei 2026 yang Cair

“Dari tangan kurir kami berhasil mengungkap pemasok utama dengan barang bukti kurang lebih setengah kilogram ganja. Ini berhasil menyelamatkan banyak generasi muda dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Menurutnya, perang terhadap narkoba membutuhkan dukungan semua pihak.

Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Salatiga untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Editor : Baskoro Septiadi
#ade papa rihi #sikat narkoba #POLRES SALATIGA #Ganja Kering