Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

THR PPPK Paruh Waktu di Salatiga Hanya Rp 400 Ribu

Dhinar Sasongko • Jumat, 13 Maret 2026 | 11:45 WIB

Audiensi dengan paguyuban PPPK Paruh Waktu di kantor DPRD Kota Salatiga, Jumat (13/3/2026).
Audiensi dengan paguyuban PPPK Paruh Waktu di kantor DPRD Kota Salatiga, Jumat (13/3/2026).

RADARSEMARANG.ID, Salatiga – Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, menyatakan keprihatinannya terhadap nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) yang hanya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sekitar Rp 400 ribu.

Hal tersebut disampaikan Dance usai audiensi dengan paguyuban PPPK Paruh Waktu di kantor DPRD Kota Salatiga, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut cukup memprihatinkan karena banyak PPPK PW yang sebenarnya telah lama mengabdi sebagai tenaga harian lepas (THL).

“Saya sangat prihatin terhadap teman-teman PPPK PW. Mereka sudah lama bekerja sebagai THL, bahkan ada yang sebentar lagi memasuki masa pensiun,” ujarnya.

Dance menjelaskan, Pemerintah Kota Salatiga sebenarnya telah mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk memberikan THR penuh kepada para pegawai tersebut.

Namun, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 membuat pemberian THR harus mengikuti ketentuan masa kerja.

Karena para PPPK Paruh Waktu baru tercatat resmi sejak Januari 2026, masa kerja mereka secara administrasi baru sekitar dua bulan. Akibatnya, besaran THR yang diterima hanya dihitung 1/6 dari gaji.

“Karena masa kerjanya baru dihitung dua bulan sejak tercatat sebagai PPPK PW, akhirnya mereka hanya menerima sekitar Rp 400 ribuan,” jelasnya.

Ia juga menilai penyusun kebijakan dalam regulasi tersebut kurang memahami kondisi riil di lapangan, terutama bagi tenaga yang telah lama mengabdi tetapi baru tercatat secara administratif sebagai PPPK.

“Konseptor PP ini dinilai tidak mengerti realita di lapangan,” tegasnya.

Sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi para pegawai, pemerintah daerah akhirnya mengajukan percepatan pencairan gaji bulanan yang biasanya diterima setiap tanggal 25.

“Gaji bulanan yang biasanya diterima tanggal 25 akhirnya diajukan. Kami juga meminta maaf atas kondisi seperti ini,” katanya.(sas)

Editor : Baskoro Septiadi
#THR #paruh waktu #DPRD Salatiga #PPPK