RADARSEMARANG.ID, SALATIGA — Robby Hernawan menegaskan komitmen Pemerintah Kota Salatiga dalam memperkuat fondasi hukum pembangunan daerah melalui pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga di Ruang Bhineka Tunggal Ika, Senin (2/3/2026).
Empat Raperda yang dibahas menyentuh isu strategis, yakni perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penyelenggaraan kota sehat, pencegahan dan pemberantasan narkotika (P4GN), serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, dan dihadiri Pj Sekda, anggota dewan, kepala OPD, serta camat dan lurah se-Kota Salatiga.
Dalam agenda Pembicaraan Tingkat I, Wali Kota menyoroti urgensi pembaruan regulasi lingkungan.
Ia menekankan pentingnya sinkronisasi dengan ketentuan nasional, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, serta evaluasi atas Perda Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, penguatan instrumen hukum seperti AMDAL dan UKL-UPL harus dipastikan berjalan efektif guna mencegah pencemaran dan menjamin keberlanjutan pembangunan.
“Perlu analisis komprehensif apakah cukup dilakukan perubahan atau perlu membentuk Perda baru agar penegakan hukum lingkungan lebih optimal,” tegasnya.
Sementara itu, dalam Pembicaraan Tingkat II, Wali Kota menyampaikan persetujuan akhir terhadap tiga Raperda yang telah dibahas Panitia Khusus DPRD.
Raperda Penyelenggaraan Kota Sehat diarahkan untuk mendorong integrasi program lintas sektor guna mewujudkan lingkungan yang bersih dan layak huni.
Adapun Raperda P4GN diproyeksikan menjadi dasar hukum sistematis dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Sedangkan Raperda Partisipasi Masyarakat diharapkan memperkuat mekanisme pelibatan warga agar pembangunan berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Wali Kota menegaskan, setelah ditetapkan dan diundangkan, seluruh perangkat daerah wajib melaksanakan regulasi tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab.
Di sisi legislatif, anggota DPRD Kota Salatiga, Ahmad Musadad, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah melalui harmonisasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah serta fasilitasi Gubernur Jawa Tengah.
Tahap selanjutnya adalah pengajuan nomor register kepada Gubernur Jawa Tengah sebelum regulasi tersebut resmi berlaku.
Dengan percepatan pembahasan empat Raperda ini, Pemkot dan DPRD menargetkan penguatan tata kelola lingkungan, kesehatan publik, ketahanan sosial terhadap narkotika, serta perluasan ruang partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kota Salatiga.(sas)
Editor : Tasropi