RADARSEMARANG.ID, Salatiga - Seluruh Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di kota Salatiga akan mengenakan tarif kepada pembuang sampah. Besarannya variatif tergantung kepada berat dan jenis sampah yang di buang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga Yunus Juniadi membenarkan hal tersebut.
Menurutnya pelaksanaan itu adalah berkait dengan Perda Retribusi Pelayanan Kebersihan dan PeRsampahan (RPKP).
"Perda sudah lama dan sudah disosialisasikan. Maka tahun 2026 akan diterapkan. Tujuannya agar masyarakat bersama mengelola sampah dengan bijak," jelas Yunus.
Dia menyebut jika untuk tahap awal, perseorangan masih gratis dengan berat sampah maksimal 5 kilogram.
Setiap Tempat Pembuangan Sampah (TPS) akan diberikan petugas yang memilah dan menimbang sampah.
Jika langsung ke TPS atau TPA, sampah akan ditimbang dan retribusi akan disesuaikan dengan berat sampahnya.
Sementara untuk rumah tangga memang dibatasi 5 kilogram.
Hanya saja untuk sampah rumah tangga biasanya memang cukup berat seperti sisa sayuran.
Yunus mewanti wanti masyarakat untuk bijak dalam membuang sampah sehingga semua nyaman.
"Jika sejak hulu sampah sudah dikelola memanfaatkannya, maka sampah akan bisa dimanfaatkan lebih baik. Selain juga mengurangi beban TPA tetapi juga menambah retribusi," jelas dia.
Pengambil sampah yang ada di masyarakat, imbuh Yunus, biasanya hanya memindahkan sampah dari rumah tangga ke TPS.
Dan itu menjadi beban pemilah sampah. Padahal, lanjut Yunus, pengambil sampah mendapatkan bayaran dari warga.
Salah satu warga, Wati, mengaku kebingungan dengan kebijakan tersebut. Pasalnya, selama ini dia sudah berlangganan membuang sampah.
"Belum tahu nanti seperti apa jadinya. Harapannya tidak menjadi beban tambah ke masyarakat," jelas dia.
Dari edaran DLH, tarif sampah sekali buang adalah Rp 10 ribu untuk 1-100 kg sampah. Kemudian 101 - 300 kg kena retribusi sebesar Rp. 20 ribu. 501-1000 kg di kenaikan biaya Rp 75 ribu dan 1001 - 2000 kg harus membayar Rp 125 ribu. (sas)
Editor : Baskoro Septiadi