RADARSEMARANG.ID, SALATIGA – Ketua KONI Kota Salatiga, Agus Purwanto, mempertanyakan isi Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.
Menurutnya, isi regulasi tersebut mematahkan semangat para pengurus olahraga.
Penolakan tersebut disampaikan dalam Rakerkotsus saat menyikapi isi regulasi yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta prinsip dasar Olympic Charter.
"Kita tidak serta-merta langsung menolak. Tapi secara prinsip dari hasil rapat KONI, kami menyatakan menolak. Permen ini membatasi kemandirian dan independensi organisasi keolahragaan, serta partisipasi masyarakat dalam olahraga," ujar Agus ditemui disela-sela rapat kerja kota khusus KONI Salatiga di Kantor KONI, Jumat 4 Juli 2025.
Ia menilai, jika Permenpora ini diberlakukan, akan berdampak langsung kepada seluruh organisasi olahraga prestasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Bahkan, ketentuan dalam Permenpora ini juga dinilai mengabaikan prinsip dasar kemanusiaan terkait pengabdian sukarela para pengurus olahraga.
"Di daerah seperti kita, pengurus memang tidak digaji. Tapi tidak mungkin mereka tidak diberi apresiasi sama sekali. Tidak ada hak asasi manusia kalau kerja sukarela itu dianggap zero. Itu tidak manusiawi," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pasal demi pasal dalam Permenpora tersebut berpotensi mengikat semua organisasi olahraga prestasi, mulai dari induk cabang olahraga hingga sasana dan klub kecil di daerah.
Hal ini, menurutnya, dapat menggerus semangat pembinaan yang selama ini tumbuh dari masyarakat.
Baca Juga: Tidak hanya Latihan Fisik, KONI Salatiga Diminta Sediakan Layanan Psikis untuk Atlet
Sebagai tindak lanjut, KONI Kota Salatiga menggelar Rapat Kerja Khusus (Rakorsus) untuk menyusun pernyataan sikap bersama.
Pernyataan ini rencananya akan dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar mendapat perhatian langsung dari pemerintah pusat.
"Kami ingin menyampaikan keresahan ini, tidak hanya dari Salatiga, tetapi juga dari banyak daerah lain. Sebab dalam aturan ini, kami melihat ada indikasi bahwa pemerintah justru ingin melepaskan tanggung jawab pembinaan olahraga, padahal itu amanat undang-undang," tandasnya. (sas)
Editor : Tasropi