Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

BLN adalah Koperasi, Tengah Jalani Recovery dan Hormati Proses Hukum

Dhinar Sasongko • Kamis, 5 Juni 2025 | 20:27 WIB
Kuasa hukum BLN Muhammad Sofyan SH dan Hendri Adi Wibowo SH
Kuasa hukum BLN Muhammad Sofyan SH dan Hendri Adi Wibowo SH

RADARSEMARANG.ID, SALATIGA - Pengelola Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) akhirnya buka suara terkait polemik yang terjadi beberapa waktu belakangan ini. Termasuk beberapa pelaporan ke pihak berwajib.

Melalui kuasa hukumnya Muhammad Sofyan SH dan Hendri Adi Wibowo SH menegaskan, bahwa BLN adalah koperasi yang berbadan hukum.

"Jadi kami tidak pernah menyatakan sebagai lembaga investasi dan lainnya, BLN adalah koperasi dibawah kementerian dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Jawa Tengah, karena itu kami tunduk dan patuh pada UU Koperasi," kata Sofyan di kantor Sofyan Hendri & Partner Salatiga, Kamis (5/6/2025).

Ia kemudian mengungkapkan sejumlah produk BLN adalah Sijangkung, Sipintar, Siindah, Simapan, Sirutplus.

"Dari produk tersebut, yang paling banyak anggotanya adalah Sipintar dengan bunga 4,17 persen per bulan.

Dikatakan, BLN telah membuka layanan tersebut sejak Januari 2019. Sejak saat itu BLN telah memberikan keuntungan kepada seluruh anggota sebesar Rp 2,9 miliar per hari, atau per bulan mencapai Rp 90 miliar untuk 109.000 bilyet atau sertifikat kepada anggota di lima produk BLN tersebut.

Menurut Sofyan, pada Maret 2025, pengurus BLN mengambil kebijakan mengkonversi keanggotaan dari Sipintar ke Sijangkung dengan bunga 2 persen.

"Sosialisasi tersebut disosialisasikan kepada anggota pada 17 Maret 2025, dan bagi sebagian anggota konversi ini dipermasalahkan," ujarnya.

Dikarenakan adanya konversi tersebut sebagian anggota mengambil langkah hukum, kami menghargai itu sebagai hak warga negara.

"Termasuk ada juga yang melakukan class action dari anggota pemegang Sipintar, untuk anggota yang merasa dirugikan bisa menggunakan mekanisme tersebut," kata Sofyan.

Sofyan mengakui ada audit terkait kondisi di BLN. Audit itu bagian dari tertib administrasi dan juga kondisi hukum yang terjadi.

"Itu agar tidak tumpang tindih, termasuk tolok ukur keuntungan yang sudah dibagikan ke anggota," kata dia.

Dia juga mengakui adanya keterlambatan pembayaran, namun diklaim bahwa ada yang masih dibayar rutin.

"Kami tidak lari dari tanggungjawab ini," ujar Sofyan.

BLN, kata Sofyan, juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi.

Hasilnya, yakni secepatnya diminta melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai bagian upaya percepatan recovery BLN.

"Itu menjadi forum tertinggi pengambilan keputusan di koperasi," ujarnya. Termasuk upaya recovery yang saat ini tengah dilakukan.(sas)

Editor : Tasropi
#tertib administrasi #Dinas Koperasi #Rapat Anggota Tahunan