Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Dipecat dari Kantornya, Terduga Pelaku Penipuan Bermodus Jadi Agen LPG di Purwodadi Dikabarkan Jadi DPO

Aris Hariyanto • Sabtu, 30 Desember 2023 | 03:13 WIB

 

(MAHENDRA ADITYA/RADAR KUDUS)
(MAHENDRA ADITYA/RADAR KUDUS)

RADARSEMARANG.ID, - Pelaku terduga penipuan pendirian agen LPG di Purwodadi dikabarkan telah dipecat dari kantornya.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu korban berinisial YS yang dikutip dari Radar Kudus JawaPos.com belum lama ini.

Korban YS seorang warga kecamatan Geyer mengklaim telah melakukan penyetoran uang sebesar Rp 35 juta kepada terduga Dimas untuk dijadikan agen gas LPG sesuai dengan kesepakatan.

Namun, setelah melakukan penyetoran tersebut, YS tidak pernah dijadikan agen seperti yang dijanjikan.

Menurut YS, pada saat itu Dimas bekerja sebagai karyawan yang bertanggung jawab mengurus berkas-berkas di Agen PT Yudhistira Perkasa Group yang berhubungan dengan dinas terkait.

“Sepengetahuan saya saat ini, Dimas sudah dikeluarkan dari PT tersebut,” jelas salah satu korban yang berinisial YS tersebut.

Dikabarkan, terdapat korban kedua dari warga Kradenan yang juga telah menyetor sejumlah uang kepada terduga pelaku.

Korban tersebut juga mengaku telah melakukan penyetoran uang sebesar Rp 43 juta, tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai hal tersebut.

”Saya orang kecil. Sudah setor uang segitu malah tidak jelas," kata korban kedua tersebut.

Korban kedua mengungkapkan bahwa terduga pelaku menawarkan pembukaan pangkalan gas elpiji 3 kilogram baru yang diumumkan melalui Facebook.

Setelah itu, korban kedua tersebut pergi ke agen gas LPG yang terletak di Jalan Ahmad Yani Purwodadi dengan membawa surat pernyataan, KK, KTP serta sekalian membayar lunas sebesar Rp 43 juta.

Korban-korban tersebut mengakui bahwa mereka tergoda dengan prospek penjualan gas yang ditawarkan oleh terduga pelaku.

Selanjutnya para korban tersebut dijanjikan akan dikirimkan 50 tabung dalam waktu satu minggu, sehingga akan mendapat 200 tabung dalam satu bulan.

Para korban berharap kepada pihak kepolisian agar segera menangkap para tersangka penipuan tersebut dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Sat Reskrim Polres Grobogan mendapati 6 laporan terkait tindak pidana penipuan dengan modus pembuatan pangkalan elpiji 3 kilogram, salah satunya adalah korban YS.

Namun demikian, sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan atau dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengatakan “Belum (Red, menjadi DPO), karena sedang proses penyidikan”.

”Sejak Oktober 2023 ada enam laporan yang sama. Kami jadikan satu. Saat ini sudah masuk sidik,” ungkapnya pada Rabu (27/12).

Editor : Baskoro Septiadi
#PENIPUAN #Agen #Purwodadi #gas #Grobogan #lpg