Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pasang Kapasitor, Warga Geyer Grobogan Terpaksa Bayar Denda Rp 7 Juta ke PLN ULP Wirosari

Agus AP • Rabu, 9 November 2022 | 21:06 WIB
DENDA: Surat denda yang diterima Witoyo, warga RT 13/RW 2 Dusun Ngasem Desa Asemrudung, Geyer dari PLN ULP Wirosari. (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)
DENDA: Surat denda yang diterima Witoyo, warga RT 13/RW 2 Dusun Ngasem Desa Asemrudung, Geyer dari PLN ULP Wirosari. (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)
GROBOGAN – Witoyo, seorang warga Desa Asemrudung, Geyer, Grobogan terpaksa membayar denda hingga jutaan rupiah ke pihak PLN ULP Wirosari.

Witoyo dianggap melakukan pelanggaran, karena memakai kapasitor.

Witoyo menjelaskan, kejadian itu bermula ketika petugas PLN mendatangi rumahnya.

Petugas tersebut kemudian melakukan pemeriksaan, yang hasilnya Witoyo dianggap telah melakukan pelanggaran karena menggunakan kapasitor.

Padahal dalam dua kali pengecekan sebelumnya, hal itu tak dipersoalkan.

Selain itu, tak ada peringatan terkait pelarangan penggunaan kapasitor oleh pihak PLN.

“Pakai itu (kapasitor, Red) untuk menstabilkan saja biar tidak mudah jeglek,” jelasnya.

Lebih lanjut, dalam berita acara itu terdapat ancaman bila Wiyoto tak segera mengurus denda, aliran listrik miliknya dalam 1×24 jam akan dimatikan.

Keesokan harinya, Jumat (4/11) di kantor PLN ULP Wirosari Witoyo menemui salah seorang pegawai PLN.

Saat ia menanyakan bentuk pelanggaran yang dituduhkan, Witoyo justru diminta membayar denda dahulu hingga Rp 7 juta.

“Saya kaget sebesar itu. Terlebih saya hanya bawa uang Rp 800 Ribu,” tambahnya.

Witoyo pun meminta kepada pegawai PLN yang bersangkutan untuk menunjukkan rincian denda tersebut. Tetapi hal itu tak diberikan. Justru Witoyo diminta membayar dulu.

Lebih lanjut, saat Witoyo meminta nomor yang bisa dihubungi dan nomor rekening pembayaran, pegawai tersebut juga tak mau memberi.

“Maksudnya saya minta itu biar jelas dan tau. Kenapa dendanya bisa sebanyak itu. Tetapi tidak dikasih. Ya, tapi mau gimana lagi terpaksa tetap bayar Rp. 7 juta,” ujarnya.

Juga menimpa tiga warga lain



Sebelumnya, kejadian serupa juga pernah menimpa warga Desa Asemrudung lainnya.

Pada Mei lalu setidaknya ada tiga warga yang tiba-tiba juga terkena denda. Satu di antaranya ialah Tomo. Dia merupakan warga Dusun saren. Ia terkena denda bersama dua orang lainnya.

Ketiga orang itu dipaksa membayar Rp 2.749.000. Padahal jenis pelanggaran yang dilayangkan pihak PLN berbeda.

Tomo menjelaskan ia sendiri kaget saat didenda itu karena dianggap merusak segel. Padahal ia tak pernah melakukan.

Kerusakan itu menurutnya justru dilakukan petugas yang melakukan pengecekan. Tetapi pihak petugas tak mau tahu. Dan langsung menyodori berkas berita acara dan dipaksa mengakui kesalahan. Serta diminta membubuhkan tanda tangan.

Saat mengkonfirmasi ke Kantor PLN ULP Wirosari, ia justru langsung disodori pasal-pasal terkait pelanggaran tersebut.

Tanpa mempertimbangkan penjelasannya. Jika ia benar-benar tak pernah melakukan pelanggaran. (tos/khim/jpg/ap) Editor : Agus AP
#Warga Geyer Grobogan #Bayar Denda Rp 7 Juta #PLN ULP Wirosari #Pasang Kapasitor