“Memang secara aturan perundang-undangan, semestinya itu jadi hari libur nasional,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Pilkada 2024 akan diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota secara serentak pada 27 November 2024.
Baca Juga: Barokah Melihat Wajah Orang Alim, Malaikat akan Memintakan Ampun hingga Hari Kiamat.
Baca Juga: Pulang dari Umroh Gus Iqdam Kholid akan Mengisi Kajian di Semarang, Cek Waktu dan Lokasinya Disini
Baca Juga: Jorge Martin Juara Dunia MotoGP 2024, Ini Dia Hasil MotoGP Barcelona
Baca Juga: 3 Majelis 1 Cinta dalam Penutupan Safari Maulid Nabi Muhammad SAW, Cek Waktu dan Lokasinya Disini
Baca Juga: Update Jadwal Majelis Gandrung Nabi Bulan November 2024, Cek Waktu dan Lokasinya Disini
Seluruh masyarakat Indonesia yang telah ditetapkan sebagai pemilih akan memiliki kesempatan untuk mencoblos atau memilih calon wali kota, bupati, dan gubernur pilihan mereka.
Sementara itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan supaya 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Usulan disampaikan karena tanggal itu menjadi waktu pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada serentak 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan hari pencoblosan idealnya ditetapkan sebagai hari libur agar partisipasi masyarakat dalam Pilkada ini tinggi.
“Memang idealnya hari pencoblosan itu adalah hari libur karena untuk memberi keleluasaan kepada para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, supaya partisipasi politiknya tinggi,” kata Bima Arya di Kompleks Parlemen.
Baca Juga: Gurun Pasir di Arab Saudi Turun Salju, Apakah Tanda Akhir Zaman?
Baca Juga: Keutamaan, Makna, Dalil Puasa dan Ibadah-ibadah yang Dilakukan Selama Bulan Ramadan 1446 H
Baca Juga: Puasa Ramadan 2025 Kapan? Prediksi Tanggal, Hitung Mundurnya dan Jadwal Puasanya Cek Disini
Baca Juga: Jadwal Pengajian KH Anwar Zahid Bulan November 2024
Baca Juga: 266 Ucapan Selamat Hari Ayah Nasional Menyentuh Relung Hati Bahasa Jawa, Indonesia, English
“Jadi kami mengusulkan sebetulnya itu dinyatakan sebagai hari libur,” ujarnya.
Bima mengatakan Kemendagri tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menetapkan 27 sebagai hari libur.
“Tapi kan ini harus dikoordinasikan dengan Menko PMK, ini usulan dari kami. Kami berharap itu dinyatakan sebagai hari libur, ada keleluaasan untuk koordinasi memersiapkan dan hak pilih digunakan oleh warga,” tegasnya.
Baca Juga: Sosok Profil Ustadz Prof KH Abdul Somad Batubara atau UAS yang Akan Hadir di Semarang Besok
Baca Juga: Ini Dia Bocoran yang akan menggantikan Kurikulum Merdeka Besok
Baca Juga: Apa Itu Kurikulum Deep Learning? Yang disebut Mendikdasmen RI, Ini dia 3 Elemen didalamnya.
Baca Juga: Kisi-kisi Materi Seleksi Kompetensi Bidang CPNS dan Jadwal Terbaru
Baca Juga: Makna, Sejarah, Keutamaan dan 10 Amalan Bulan Jumadil Awwal
Baca Juga: Jadwal Sholawat Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf Bulan November 2024
Sebelumnya, pemerintah sudah ungkap rencana menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Pada hari itu, akan dilaksanakan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.
KPU akan menggelar pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada 27 November.
Akan ada 545 daerah yang menggelar Pilada serentak di waktu yang sama.
Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Undang-Undang Pilkada mengatur hari pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. (flk/isk)
Editor : Iskandar