RADARSEMARANG — Nama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H belakangan ramai disinggung pasca putusan MK yang mengabulkan permohonan batas usia pancalonan presiden/wapres adalah 40 tahun.
Dalam putusan lainnya disebut, pencalonan presiden/wapres bisa di bawah usia 40 tahun, asal pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Putusan MK yang menambahkan frasa sedang atau pernah menjadi kepala daerah melalui proses pemilu, menuai kontroversi.
Banyak yang menuding keputusan MK sarat kepentingan politis. Karena sebelumnya santer disebut-sebut bahwa anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo, akan mencalonkan diri sebagai wapres.
Terlepas dari keputusan hakim MK, tudingan pun mengarah kepada Ketua MK Anwar Usman. Tudingan ini mencuat karena Anwar Usman merupakan paman Gibran.
Anwar menikahi perempuan bernama Idayati yang merupakan adik Jokowi. Siapa sebenarnya Anwar Usman?
Dikutip dari situs resmi MK, www.mkri.id disebut bahwa Anwar Usman mengawali karier sebagai seorang guru honorer pada 1975. Anwar terpilih sebagai Hakim Konstitusi menggantikan M. Arsyad Sanusi. Anwar Usman lahir pada 31 Desember 1956.
Anwar dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat.
Lulus dari SDN 03 Sila, Bima pada 1969, Anwar harus meninggalkan desa dan orang tuanya untuk melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama 6 tahun hingga 1975.
Selama sekitar enam tahun hidup terpisah dari orangtuanya, Anwar belajar tentang disiplin dan kemandirian. “Karena memang sebagian hidup saya habiskan di perantauan,” ucap putra asli Bima, Nusa Tenggara Barat ini.
Anwar lulus dari PGAN pada 1975. Atas restu Ayahanda (Alm.) Usman A. Rahim dan Ibunya Hj. St. Ramlah, Anwar merantau ke Jakarta. Di Ibu Kota, Anwar menjadi guru honorer pada SD Kalibaru.
Selama menjadi guru, Anwar kuliah S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta. Ia lulus pada 1984.
Selama menjadi mahasiswa, Anwar aktif dalam kegiatan teater di bawah asuhan Ismail Soebarjo. Selain sibuk dalam kegiatan perkuliahan dan mengajar, Anwar tercatat sebagai anggota Sanggar Aksara.
Ia sempat diajak untuk beradu akting di sebuah film yang dibintangi oleh Nungki Kusumastuti, Frans Tumbuan dan Rini S. Bono besutan sutradara ternama Ismail Soebarjo pada 1980.
Anwar hanya mendapat peran kecil. Namun menjadi kebanggaan baginya, karena bisa menjadi anak buah sutradara sehebat Ismail Soebarjo. Terlebih, film berjudul “Perempuan dalam Pasungan” menjadi Film Terbaik dan mendapat Piala Citra.”
Lulus menjadi Sarjana Hukum pada 1984, Anwar mencoba ikut tes menjadi calon hakim.
Ia lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985. Karier sebagai hakim pun mencapai puncak saat terpilih sebagai Hakim Konstitusi di MK hingga saat ini.
Berikut data diri Anwar Usman:
Tempat, tanggal lahir :
Bima, 31 Desember 1956
Jabatan:
Ketua Mahkamah Konstitusi (2 April 2018 s/d 2 Oktober 2020)
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Pertama (14 Januari 2015 – 11 April 2016)
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Kedua (11 April 2016 s/d 2 April 2018)
Hakim Konstitusi
Periode Pertama (6 April 2011 s/d 6 April 2016)
Periode Kedua (6 April 2016 s/d 6 April 2026)
Pendidikan:
Sekolah Dasar Negeri Bima (1969)
PGAN di Bima (1973)
PGAAN di Bima (1975)
S-1 Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta (1984)
S-2 Program Studi Magister Hukum STIH IBLAM Jakarta (2001)
S-3 Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (2010).
(isk)
Editor : Tasropi