RADARSEMARANG.ID, SEMARANG- Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Jawa Tengah menilai perkembangan tahapan Pemilu dan Pilkada serentak ini, tak semuanya berjalan sesuai dengan nilai-nilai reformasi dan prinsip-prinsip demokratisasi. Padahal, hasil Pemilu dan Pilkada serentak ini akan menentukan Nasib bangsa Indonesia lima tahun ke depan.
Hal tersebut disampaikan Koordinator OMS Jawa Tengah Suroto yang didampingi Juru Bicara OMS Jawa Tengah Ronny Maryanto dan Andi Sarjono setelah melakukan pertemuan bersama di Hotel Norman Kamis (3/8/2023).
OMS Jawa Tengah sendiri meliputi berbagai jaringan yang terdiri atas 29 organisasi kemasyarakatan. Yakni, 1) Eska Unggul Indonesia Kabupaten Brebes, 2) KOBBER Kabupaten Brebes, 3) Muslimat NU Kabupaten Pekalongan, 4) Forum SERASI Kabupaten Pekalongan, 5) KITA Institute Kabupaten Wonosobo, 6) Forum Masyarakat Wonosobo (FMW) Kabupaten Wonosobo, 7) LKTS Kabupaten Boyolali, 8) FORMMAD Kabupaten Boyolali, 9) PERSEPSI Kabupaten Klaten, 10) Simpul Sinau Bareng (SSB) Kabupaten Klaten, 11) KOMPIP Kota Surakarta, 12) Komunitas Belajar Surakarta (KOMBES), 13) PERCIK Kota Salatiga, 14) PATTIRO Semarang, 15) KP2KKN Jawa Tengah, 16) LRC-KJHAM Jawa Tengah, 17) FITRA Jawa Tengah, 18) LBH Semarang, 19) AJI Semarang, 20) Yasanti, 21) Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Kabupaten Kebumen, 22) WALHI Jateng, 23) YKKS Kota Semarang, 24) Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup (LPPSLH) Kota Purwokerto, 25) JPPR Jawa Tengah, 26) Bawaslu Jawa Tengah, 27) REMDEC Kota Salatiga, 28) YSKK Kabupaten Sukoharjo, dan 29) Tim MADANI Jawa Tengah.
Karena itulah, OMS Jawa Tengah terpanggil untuk mengambil peran dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada serentak. “OMS juga memiliki mandat memastikan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 yang bebas, jujur dan adil. OMS akan turut menjadi pemantau dan memeberi adukasi pendidikan pemilih yang baik para pemilih,” kata Suroto.
Perkembangan saat ini memantik keprihatinan seluruh anggota OMS Jawa Tengah untuk melihat dan menilai proses rekrutmen penyelenggara Pemilu di Jawa Tengah. Dari pemantauan OMS Jawa Tengah menemukan beberapa hal di antaranya:
- Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, bahwa rekrutmen penyelenggara Pemilu dilakukan berdasarkan akhir masa jabatan. Namun rekrutmen semua penyelenggara Pemilu di seluruh Indonesia justru dilakukan di tahun 2023 ini. Tahun krusial bagi petugas untuk menyiapkan tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Ironisnya, sebagian besar petugas yang dipilih justru tidak memiliki kapasitas, kapabilitas, dan pengalaman yang memadai. Bahkan terkesan asal comot petugas baru yang memiliki afiliasi politis terhadap kelompok dan golongan tertentu. Tentu saja, kondisi ini akan berimbas dan mempengaruhi kredibilitas penyelenggaraan pemilu dan hasil pemilu 2024. Kalaupun petugas yang belum pernah memiliki pengalaman sebagai penyelenggara tersebut dipaksakan, tak cukup waktu untuk belajar. Kondisi ini cukup mengkhawatirkan.
- Proses pemilihan anggota tim seleksi (Timsel) untuk rekrutmen petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada serentak ternyata dilakukan secara tertutup, sehingga jauh dari prinsip-prinsip Pemilu yaitu Transparan, Akuntabel, Partisipatoris, Netral, dan Profesional.
- Lebih memprihatinkan lagi, proses rekrutmen badan penyelenggara pemilu ini diduga kuat lebih mengedepankan pesanan kelompok atau golongan tertentu, demi memuluskan kepentingan kelompok tertentu.
- Adanya dugaan transaksional pada proses rekrutmen yang dilakukan dengan menunda pengumuman pada proses rekuitment sehingga dengan begitu pinsip-prinsip demokrasi di laksanakan sekadar lips service.
- Bahkan sebagian hasil rekrutmen penyelengara Pemilu dan Pilkada serentak, banyak yang tidak mempertimbangkan kuota 30 persen perempuan.
Ditegaskan Suroto, OMS Jawa Tengah menilai bahwa proses rekrutmen penyelenggara Pemilu di Jawa Tengah tidak akuntabel dan transparan. “Dengan hal ini OMS Jawa Tengah untuk mengajak Masyarakat Indonesia, terutama di Jawa Tengah untuk mengawal ketat seluruh tahapan penyelenggaraan dan saat puncak pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak, maupun saat penghitungan surat suara hingga penetapan hasil Pemilu dan Pilkada serentak 2024,” katanya. (kap/ida)
Editor : Ida Nor Layla