Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Boleh Bayar Zakat Fitrah Tanpa Ijab Kabul

Agus AP • Sabtu, 23 Mei 2020 | 21:18 WIB
Rikza Chamami, Ustad dan Dosen FITK UIN Walisongo. (Dok Pribadi)
Rikza Chamami, Ustad dan Dosen FITK UIN Walisongo. (Dok Pribadi)
RADARSENARANG.ID, Pandemi covid-19 membuat aktivitas masyarakat terbatas, termasuk saat hendak membayar zakat fitrah. Model pembayaran zakat fitrah secara online menjadi alternatif. Namun, muncul kekhawatiran terkait sah atau tidaknya membayar zakat fitrah secara online. Bagaimana hukumnya? Berikut bincang-bincang wartawan Jawa Pos Radar Semarang Nanang Rendi Ahmad dengan ustad sekaligus dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Walisongo Semarang.

Di tengah pandemi Covid-19, bagaimana hukum pembayaran zakat fitrah secara online?

Pembayaran zakat fitrah secara online atau digital di tengah pandemi covid-19 seperti ini boleh dilakukan. Membayar zakat fitrah memang tidak melulu harus tatap muka. Jadi, model pembayaran zakat fitrah berbasis teknologi justru dapat menjadi solusi.

Bagaimana dengan ketentuannya?
Sama saja seperti membayar zakat fitrah secara langsung atau tatap muka. Uang yang dibayarkan harus setara dengan 2,5 kilogram beras. Hal yang paling penting adalah niatnya. Pembayaran itu harus diniatkan untuk membayar zakat fitrah.

Dalam pembayaran zakat fitrah apakah ijab-kabul merupakan keharusan?
Dalam pembayaran zakat fitrah, ijab-kabul memang penting. Meski demikian, pelaksanaannya sangat kontekstual. Jadi, dalam situasi pandemi seperti ini, persoalan teknis dan mekanisme pembayaran zakat fitrah dapat diubah demi kebaikan umat. Apalagi, transaksi dalam zakat merupakan transaksi sosial yang tidak mengharuskan adanya ijab-kabul seperti dalam transaksi komersial. Ijab dan kabul bukan menjadi penentu sah atau tidaknya zakat fitrah.

Dalam situasi pandemi seperti saat ini adakah golongan yang diutamakan menerima zakat?
Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Mereka disebut mustahik. Yakni fakir, miskin, fi sabilillah, mualaf, gharim, ibnu sabil, amil zakat, dan riqab. Dalam situasi pandemi seperti saat ini, golongan fakir dan miskin lebih diutamakan. Maka hendaknya para penyalur zakat mampu melihat itu.

Dalam situasi seperti ini, lebih baik zakat fitrah secara online atau langsung ke mustahik?
Sebaiknya memperhatikan lingkungan terdekat masing-masing. Jika memang tetangga atau saudara tak berhak menerima zakat, maka lebih baik membayar zakat fitrah secara online. Namun apabila di dekat ada tetangga atau saudara yang benar-benar berhak, maka lebih baik diberikan secara langsung. Tentu saja dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah. (*/ida) Editor : Agus AP
#BINCANG #zakat fitrah