Di tengah pandemi Covid-19, bagaimana hukum pembayaran zakat fitrah secara online?
Pembayaran zakat fitrah secara online atau digital di tengah pandemi covid-19 seperti ini boleh dilakukan. Membayar zakat fitrah memang tidak melulu harus tatap muka. Jadi, model pembayaran zakat fitrah berbasis teknologi justru dapat menjadi solusi.
Bagaimana dengan ketentuannya?
Sama saja seperti membayar zakat fitrah secara langsung atau tatap muka. Uang yang dibayarkan harus setara dengan 2,5 kilogram beras. Hal yang paling penting adalah niatnya. Pembayaran itu harus diniatkan untuk membayar zakat fitrah.
Dalam pembayaran zakat fitrah apakah ijab-kabul merupakan keharusan?
Dalam pembayaran zakat fitrah, ijab-kabul memang penting. Meski demikian, pelaksanaannya sangat kontekstual. Jadi, dalam situasi pandemi seperti ini, persoalan teknis dan mekanisme pembayaran zakat fitrah dapat diubah demi kebaikan umat. Apalagi, transaksi dalam zakat merupakan transaksi sosial yang tidak mengharuskan adanya ijab-kabul seperti dalam transaksi komersial. Ijab dan kabul bukan menjadi penentu sah atau tidaknya zakat fitrah.
Dalam situasi pandemi seperti saat ini adakah golongan yang diutamakan menerima zakat?
Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Mereka disebut mustahik. Yakni fakir, miskin, fi sabilillah, mualaf, gharim, ibnu sabil, amil zakat, dan riqab. Dalam situasi pandemi seperti saat ini, golongan fakir dan miskin lebih diutamakan. Maka hendaknya para penyalur zakat mampu melihat itu.
Dalam situasi seperti ini, lebih baik zakat fitrah secara online atau langsung ke mustahik?
Sebaiknya memperhatikan lingkungan terdekat masing-masing. Jika memang tetangga atau saudara tak berhak menerima zakat, maka lebih baik membayar zakat fitrah secara online. Namun apabila di dekat ada tetangga atau saudara yang benar-benar berhak, maka lebih baik diberikan secara langsung. Tentu saja dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah. (*/ida) Editor : Agus AP