Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat, Dinpermades P2KB Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Pemerintahan Desa

Wahib Pribadi • Rabu, 6 November 2024 | 21:20 WIB
Kepala Dinpermades P2KB Taufik Rifai memberikan sosialisasi tentang pelayanan publik kepada aparatur desa. (Wahibpribadi)
Kepala Dinpermades P2KB Taufik Rifai memberikan sosialisasi tentang pelayanan publik kepada aparatur desa. (Wahibpribadi)

 

RADARSEMARANG.ID, DEMAK-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinpermades P2KB) Pemkab Demak, Taufik Rifai mendorong pemerintahan desa meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, pelayanan oublik adalah segala bentuk pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat, baik di tingkat pusat maupun desa untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan.

"Prinsip dasarnya adalah pelayanan harus cepat, tepat, murah, dan tidak diskriminatif. Tidak membeda-bedakan latar belakang suku ras agama dan lainnya,"jelas dia.

Dalam pelayanan publik, kata Taufik, harus ada standar yang pasti sebagai standar operasional prosedur (SOP).

Menurutnya, setiap unit pelayanan di desa harus memiliki SOP yang jelas dan mudah diakses.

Adapun, indikator kualitas pelayanan diukur dari waktu layanan, biaya, kepuasan masyarakat serta aksesibilitas layanan.

"Dalam pelayanan publik ada yang namanya layanan prima. Prinsip yang dijalankan adalah transparan, partisipatif, berkeadilan, efektif, efisien, mudah, tidak diskriminatif, responsif aksesibel, murah dan akuntabel,"katanya.

Sedangkan, cara meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah dengan memperpendek prosedur pelayanan, mempercepat waktu penyelesaian, menurunkan biaya pelayanan, meningkatkan kualitas produk pelayanan, menyiapkan sarana dan prasarana serta meningkatkan kompetensi petugas pemberi pelayanan.

Dalam layanan publik juga harus adanya keterbukaan informasi dan transparansi. Baik transparansi anggaran dimana masyarakat dapat mengakses informasi mengenai penggunaan anggaran desa.

Selain itu, adanya publikasi informasi. Yaitu, dengan penggunaan papan pengumuman, website desa, atau media sosial untuk mempublikasikan kebijakan dan program-program desa.

Lainnya, adanya pelaporan publik baik laporan keuangan dan kegiatan desa perlu disampaikan secara berkala kepada masyarakat. (Adv/web/2.158 karakter/hib)

Editor : Agus AP
#Dinkominfo Permades P2KB Demak 2024 #PELAYANAN PUBLIK #web