RADARSEMARANG.ID, DEMAK-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinpermades P2KB) Pemkab Demak, Taufik Rifai mendorong pemerintahan desa meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, pelayanan oublik adalah segala bentuk pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat, baik di tingkat pusat maupun desa untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan.
"Prinsip dasarnya adalah pelayanan harus cepat, tepat, murah, dan tidak diskriminatif. Tidak membeda-bedakan latar belakang suku ras agama dan lainnya,"jelas dia.
Dalam pelayanan publik, kata Taufik, harus ada standar yang pasti sebagai standar operasional prosedur (SOP).
Menurutnya, setiap unit pelayanan di desa harus memiliki SOP yang jelas dan mudah diakses.
Adapun, indikator kualitas pelayanan diukur dari waktu layanan, biaya, kepuasan masyarakat serta aksesibilitas layanan.
"Dalam pelayanan publik ada yang namanya layanan prima. Prinsip yang dijalankan adalah transparan, partisipatif, berkeadilan, efektif, efisien, mudah, tidak diskriminatif, responsif aksesibel, murah dan akuntabel,"katanya.
Sedangkan, cara meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah dengan memperpendek prosedur pelayanan, mempercepat waktu penyelesaian, menurunkan biaya pelayanan, meningkatkan kualitas produk pelayanan, menyiapkan sarana dan prasarana serta meningkatkan kompetensi petugas pemberi pelayanan.
Dalam layanan publik juga harus adanya keterbukaan informasi dan transparansi. Baik transparansi anggaran dimana masyarakat dapat mengakses informasi mengenai penggunaan anggaran desa.
Selain itu, adanya publikasi informasi. Yaitu, dengan penggunaan papan pengumuman, website desa, atau media sosial untuk mempublikasikan kebijakan dan program-program desa.
Lainnya, adanya pelaporan publik baik laporan keuangan dan kegiatan desa perlu disampaikan secara berkala kepada masyarakat. (Adv/web/2.158 karakter/hib)
Editor : Agus AP