RADARSEMARANG.ID, DEMAK-Ada beberapa jenis pelayanan publik yang dilaksanakan pemerintah desa. Yaitu, layanan administrasi dan kependudukan di desa.
Kemudian, pelayanan data dan informasi pertanahan, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan dan pelayanan umum lainnya.
Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi memyampaikan, dalam melakukan pengawasan terhadap layanan di pemerintah desa tersebut, maka penegakan hukum merupakan langkah terakhir yang dijalankan.
"Jangan takut melakukan pengelolaan aset desa sepanjang sesuai dengan regulasi serta tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya,"ujarnya.
Winardi berharap, pemerintah desa baik kepala desa (kades) maupun perangkat desa harus memahami aturan yang berlaku.
Laksanakan kegiatan sesuai aturan dan tidak melanggar aturan.
Menurutnya, dasar hukum pelayanan publik antara lain mendasarkan iada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan perubahannya.
Ditambah lagi dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2013 tentang pedoman penyusunan penetapan dan penerapan standar pelayanan di lingkungan Pemkab Demak.
"Pelayanan publik didefinisikan sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak sipil setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang, jasa dan atau pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara publik,"ujarnya.
Adapun, penyelenggara pelayanan publik merupakan setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, penyelenggara independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang dibentuk semata mata untuk giat pelayanan publik.
Karena itu, pelayanan publik desa meliputi berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Baik soal kesehatan, pendidikan, keamanan dan kesejahteraan sosial.
"Sebagai bagian dari pemerintahan, pelayanan publik desa bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup warga,"jelasnya.
Menurutnya, Polri dalam mengawal pembangunan desa selain mengambil langkah pencegahan, juga tindakan penegakan hukum pelaku tipikor.
Kepala Dinpermades P2KB Demak, Taufik Rifai mengatakan, aparatur desa diberikan pemahaman terhadap regulasi dengan harapan tidak melakukan pelanggaran aturan. (Adv/web/2.555 karakter/hib)
Editor : Agus AP