RADARSEMARANG.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN 2027).
Pengesahan anggaran belanja negara ini langsung menjadi sorotan hangat jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Banyak ASN yang langsung mempertanyakan nasib serta kepastian skema gaji PNS 2027 dan gaji PPPK 2027 setelah dokumen anggaran baru ini resmi diketok palu.
Baca Juga: UU APBN 2027 Disahkan DPR: Gaji PNS 2027 Naik atau Tetap? Ini Rincian dari Kemenkeu!
Dalam aturan fiskal teranyar tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati total pagu belanja pegawai naik sebesar Rp20 triliun menjadi Rp378,9 triliun.
Kendati anggaran negara membengkak, arah kebijakan pendapatan abdi negara mengalami pergeseran strategi yang cukup signifikan pada tahun anggaran 2027.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menjelaskan, arsitektur APBN 2027 sengaja didesain untuk merespons ketidakpastian ekonomi global serta mempercepat agenda pembangunan nasional.
Baca Juga: UU APBN 2027 Disahkan DPR: Gaji PNS 2027 Naik atau Tetap? Ini Rincian dari Kemenkeu!
Target defisit anggaran pun dijaga tetap terukur pada angka 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Bagi Anda yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK di instansi pusat dan daerah, berikut rincian poin krusial penyesuaian hak pendapatan per tahun 2027.
Update Kenaikan Gaji PNS 2027: Masih Tahap Kajian
Bagi pegawai yang mengharapkan pengumuman kenaikan gaji pokok secara massal, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan Kenaikan Gaji PNS 2027 belum final.
Skema penyesuaian upah pokok saat ini masih digodok dalam tahap kajian internal kementerian terkait.
Baca Juga: UU APBN 2027 Disahkan DPR: Gaji PNS 2027 Naik atau Tetap? Ini Rincian dari Kemenkeu!
Tambahan pagu belanja pegawai sebesar Rp20 triliun diprioritaskan untuk tiga sektor utama:
• Pembiayaan rekrutmen pegawai baru.
• Akselerasi program digitalisasi birokrasi.
• Penyesuaian Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN berbasis capaian reformasi birokrasi di tiap kementerian atau lembaga.
Karena regulasi turunan terbaru belum mengikat, besaran nominal gaji pokok PNS di seluruh Indonesia masih resmi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Baca Juga: UU APBN 2027 Disahkan DPR: Gaji PNS 2027 Naik atau Tetap? Ini Rincian dari Kemenkeu!
Tabel Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru (PP No. 5 Tahun 2024)
- Golongan I Lulusan SD sampai SMP Rp1.685.700 – Rp2.901.400
- Golongan II Lulusan SMA, D3, dan Sederajat Rp2.184.000 – Rp4.125.600
- Golongan III Lulusan Sarjana (S1) hingga S3 Rp2.785.700 – Rp5.180.700
- Golongan IV Pembina / Pejabat Struktural / Ahli Utama Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Nominal pasti bulanan di atas ditentukan berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) masing-masing pegawai.
Baca Juga: UU APBN 2027 Disahkan DPR: Gaji PNS 2027 Naik atau Tetap? Ini Rincian dari Kemenkeu!
Selain mendapatkan gaji pokok di atas, take-home pay bulanan seorang PNS akan ditopang oleh 5 komponen tunjangan resmi berikut:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin): Diukur dari kelas jabatan dan capaian target instansi.
2. Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10 persen dari total gaji pokok.
3. Tunjangan Anak: Sebesar 2 persen per anak (maksimal untuk 2 anak dengan syarat usia di bawah 21 tahun dan belum berpenghasilan).
4. Tunjangan Makan: Ditentukan per hari kerja sesuai dengan tingkatan golongan ruang pegawai.
5. Tunjangan Jabatan/Umum: Diberikan khusus untuk posisi struktural/fungsional, atau tunjangan umum bagi non-jabatan.
Baca Juga: UU APBN 2027 Disahkan DPR: Gaji PNS 2027 Naik atau Tetap? Ini Rincian dari Kemenkeu!
Kabar Baik PPPK Daerah: Gaji Rp23 Triliun Resmi Ditanggung APBN Pusat
Perubahan paling revolusioner dalam struktur UU APBN 2027 Disahkan memberikan angin segar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat daerah.
Pemerintah pusat resmi mengalokasikan dana jumbo sebesar Rp23 triliun langsung dari APBN pusat untuk mengambil alih penuh pembayaran gaji dan honorarium PPPK daerah.
Prioritas pengalihan dana ini ditujukan bagi rumpun pegawai bidang pendidikan (guru) serta tenaga kesehatan (nakes).
Baca Juga: UU APBN 2027 Disahkan DPR: Gaji PNS 2027 Naik atau Tetap? Ini Rincian dari Kemenkeu!
Kebijakan strategis ini diambil demi meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan demikian, Pemerintah Daerah (Pemda) bisa mengalihkan dana daerah untuk pembangunan infrastruktur wilayah.
Di sisi lain, ketersediaan anggaran pusat ini disiapkan untuk memuluskan langkah transisi status guru honorer atau PPPK paruh waktu (part-time) agar bisa segera diangkat menjadi PPPK penuh waktu (full-time).
Sebagai informasi, skema pendapatan PPPK diatur secara terpisah melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang terbagi menjadi 17 kelompok golongan.
Baca Juga: UU APBN 2027 Disahkan DPR: Gaji PNS 2027 Naik atau Tetap? Ini Rincian dari Kemenkeu!
Gaji terendah berada pada Golongan I sebesar Rp1.938.500, sedangkan komponen gaji tertinggi ada pada Golongan XVII yang menyentuh angka Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.
Pantau terus pembaruan regulasi dan kebijakan fiskal ASN terkini untuk mengetahui kapan keputusan final kenaikan gaji pokok resmi diumumkan oleh Kementerian Keuangan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi