RADARSEMARANG.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengetok palu Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN 2027) dalam Rapat Paripurna.
Langkah ini langsung memicu pertanyaan besar di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN): Bagaimana nasib gaji mereka di tahun anggaran yang baru?
Pemerintah dan DPR menyepakati total pagu belanja pegawai naik sebesar Rp20 triliun menjadi Rp378,9 triliun.
Baca Juga: Tunjangan PPPK Diambil Alih Pusat, Pelatihan Guru Dibiayai APBN
Kendati anggaran membengkak, arah kebijakan pendapatan abdi negara mengalami pergeseran strategi yang sangat signifikan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menjelaskan, arsitektur APBN 2027 dirancang responsif terhadap ketidakpastian global dan fokus mempercepat pembangunan nasional, dengan defisit anggaran terukur 2,40 persen terhadap PDB.
Bagi Anda yang berstatus PNS maupun PPPK, berikut adalah poin-poin krusial yang wajib dipahami mengenai hak pendapatan Anda.
Baca Juga: Tunjangan PPPK Diambil Alih Pusat, Pelatihan Guru Dibiayai APBN
Kenaikan Gaji PNS 2027 Belum Final
Bagi ASN yang mengharapkan kenaikan upah pokok secara massal, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan kenaikan Gaji PNS 2027 masih dalam tahap kajian internal.
Tambahan pagu belanja pegawai sebesar Rp20 triliun diprioritaskan oleh kementerian untuk tiga sektor utama:
• Pembiayaan rekrutmen pegawai baru.
• Akselerasi digitalisasi birokrasi
Baca Juga: Tunjangan PPPK Diambil Alih Pusat, Pelatihan Guru Dibiayai APBN
.
• Penyesuaian Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN yang diukur ketat berdasarkan capaian reformasi birokrasi di masing-masing instansi.
Karena regulasi turunan teranyar belum diterbitkan, besaran nominal gaji pokok PNS di seluruh Indonesia masih resmi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Baca Juga: Tunjangan PPPK Diambil Alih Pusat, Pelatihan Guru Dibiayai APBN
Tabel Acuan Gaji Pokok PNS (PP No. 5 Tahun 2024)
- Golongan I Lulusan SD s.d. SMP Rp1.685.700 – Rp2.901.400
- Golongan II Lulusan SMA, D3, & Sederajat Rp2.184.000 – Rp4.125.600
- Golongan III Lulusan S1 hingga S3 Rp2.785.700 – Rp5.180.700
- Golongan IV Pembina / Pejabat Struktural Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Baca Juga: Tunjangan PPPK Diambil Alih Pusat, Pelatihan Guru Dibiayai APBN
Nominal riil ditentukan berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) masing-masing pegawai.
Di luar pendapatan pokok bulanan, komponen take-home pay PNS tetap ditopang oleh 5 tunjangan legal:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin): Disesuaikan dengan kelas jabatan dan target instansi.
2. Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10 persen dari gaji pokok pegawai.
3. Tunjangan Anak: Sebesar 2 persen per anak (maksimal 2 anak, usia <21 tahun, belum bekerja).
Baca Juga: Tunjangan PPPK Diambil Alih Pusat, Pelatihan Guru Dibiayai APBN
4. Tunjangan Makan: Ditentukan per hari kerja berdasarkan tingkatan golongan ruang.
5. Tunjangan Jabatan/Umum: Diberikan untuk posisi struktural/fungsional tertentu.
Kabar Baik: Gaji PPPK 2027 Daerah Rp23 Triliun Diambil Alih APBN Pusat
Perubahan paling revolusioner dalam struktur UU APBN 2027 Disahkan berpihak pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat daerah.
Baca Juga: Tunjangan PPPK Diambil Alih Pusat, Pelatihan Guru Dibiayai APBN
Pemerintah pusat resmi mengalokasikan dana jumbo sebesar Rp23 triliun langsung dari APBN pusat untuk mengambil alih penuh pembayaran gaji dan honorarium PPPK daerah.
Langkah strategis ini diprioritaskan untuk rumpun pegawai bidang pendidikan (guru) serta tenaga kesehatan (nakes).
Kebijakan ini diambil demi meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) bisa mengalihkan dana daerah untuk pembangunan infrastruktur lokal.
Selain itu, ketersediaan anggaran pusat ini disiapkan untuk memuluskan langkah transisi status guru honorer atau PPPK paruh waktu (part-time) agar bisa segera diangkat menjadi PPPK penuh waktu (full-time).
Baca Juga: Tunjangan PPPK Diambil Alih Pusat, Pelatihan Guru Dibiayai APBN
Berbeda dengan PNS, skema pendapatan PPPK diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang terbagi menjadi 17 kelompok golongan.
Nominal terendah berada pada Golongan I sebesar Rp1.938.500, sedangkan komponen gaji tertinggi ada pada Golongan XVII yang menyentuh angka Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.
Pantau terus pembaruan regulasi dan kebijakan fiskal ASN terkini untuk mengetahui kapan keputusan final kenaikan gaji pokok resmi diumumkan oleh Kementerian Keuangan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi