RADARSEMARANG.ID – Kabar gembira bagi ratusan ribu tenaga pendidik di Indonesia.
Sebanyak 240 ribu guru PPPK Paruh Waktu 2027 akan otomatis dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 tanpa perlu mengikuti tes ulang atau PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes.
Keputusan strategis ini merupakan hasil kesepakatan resmi antara Pemerintah dan DPR RI.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa proses transisi ini murni menggunakan mekanisme administrasi kepegawaian.
.“Pengalihan paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu itu tanpa tes,” ujar Lalu di Kompleks Parlemen, Jakarta Senin (21/9/2026.
Kesepakatan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani setelah pembahasan bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.
Lalu mengatakan perubahan Alih Status PPPK 2027 tersebut merupakan kesepakatan pemerintah dan DPR.
Pengalihan dilakukan tanpa melalui tes tambahan.
Anggaran Rp23 Triliun Disiapkan Pusat
Senada dengan DPR, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti membenarkan skema regulasi terbaru Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini.
Saat ini, Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah sedang merampungkan proses pendataan agar pengalihan status berjalan akurat.
Untuk mendukung kesejahteraan para guru yang dialihkan, pemerintah telah mengetok dukungan anggaran fantastis sekitar Rp23 triliun.
Dana besar ini disiapkan khusus untuk membiayai komponen gaji dasar beserta tunjangan melekat bagi guru yang beralih status menjadi PPPK penuh waktu.
Dua Syarat Utama dari BKN Mekanisme Alih Status PPPK 2027
Meski disepakati tanpa tes ulang, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan ada dua faktor kunci yang menentukan jalannya pengalihan status ini di lapangan:
- Kebutuhan Nyata Daerah: Instansi pemerintah harus memastikan formasi pelayanan tersebut memang riil dan dibutuhkan organisasi.
- Ketersediaan Anggaran: Pemerintah daerah harus menyinkronkan kemampuan fiskal dengan perencanaan kepegawaian bertahap.
"Jadi tidak perlu tes kembali. Karena NIP-nya sudah di-NIP-kan sendiri," terang Zudan setelah memberikan pengarahan di Kantor Gubernur NTB Hari Senin, 21 September 2026.
“Kalau PPPK yang akan berubah dari paruh waktu menjadi penuh waktu, kuncinya ada dua. Yaitu kebutuhan, ada kebutuhan nyata dari daerah. Yang kedua ada anggarannya,” ujar Zudan.
Dengan demikian, dua hal yang menjadi perhatian adalah kebutuhan riil daerah dan kemampuan anggaran.
Jika suatu instansi membutuhkan pegawai untuk menjalankan pelayanan atau pekerjaan tertentu, kebutuhan tersebut harus dapat ditunjukkan dalam perencanaan kepegawaian.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus memiliki kemampuan anggaran untuk membiayai status penuh waktu.
Kementerian PANRB sebelumnya menjelaskan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu 2027 memang mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran instansi.
Perbandingan Pola Kerja & Gaji PPPK Paruh Waktu vs Gaji PPPK Penuh Waktu 2027
Perubahan status dari PPPK Paruh Waktu 2027 (part-time) menjadi penuh waktu (full-time) membawa perubahan besar pada beban kerja dan hak penghasilan pegawai:
Perbandingan PPPK Paruh Waktu dengan PPPK Penuh Waktu
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu 4 jam sehari (20 jam/minggu) sedangkan PPPK Penuh Waktu 8 jam sehari (40 jam/minggu)
Fasilitas Dinas PPPK Paruh Waktu Tidak mendapat pakaian dinas instansi sedangkan PPPK Penuh Waktu Mendapat perlengkapan & pakaian dinas resmi
Estimasi Pendapatan PPPK Paruh Waktu 2027 Rp2.000.000 – Rp5.610.000 /bulan sedangkan Gaji PPPK Penuh Waktu 2027 Rp1.938.500 – Rp7.329.000 /bulan (Belum termasuk tunjangan resmi).
Bagaimana dengan PPPK Jadi PNS 2027?
Apakah PPPK Penuh Waktu Otomatis Jadi PNS?
Pemerintah menegaskan bahwa pengalihan status menjadi PPPK penuh waktu berbeda dengan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bagi guru atau pegawai PPPK penuh waktu yang memiliki aspirasi ingin beralih menjadi PNS, mereka tetap wajib mengikuti mekanisme seleksi tes CPNS resmi yang berlaku sesuai ketentuan kualifikasi nasional.
Skema PPPK paruh waktu ini sebelumnya dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai solusi penataan tenaga non-ASN (honorer) yang telah mengikuti seleksi tahun 2024 namun belum berhasil mengisi formasi penuh waktu.
Proses pengalihan bertahap menuju tahun 2027 ini diharapkan menjadi jawaban atas kepastian karier guru di seluruh pelosok tanah air. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi