Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gebrakan Besar Pemprov Jateng! Denda Pajak Kendaraan Diputihkan 100% dan Pajak Progresif Resmi Dihapus Total!

F
Penulis: Falakhudin❯
Gebrakan Besar Pemprov Jateng! Denda Pajak Kendaraan Diputihkan 100% dan Pajak Progresif Resmi Dihapus Total! (GRAFIS: FALAKH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Gebrakan Besar Pemprov Jateng! Denda Pajak Kendaraan Diputihkan 100% dan Pajak Progresif Resmi Dihapus Total! (GRAFIS: FALAKH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

Advertisement

 

RADARSEMARANG.ID - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah. 

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penghapusan pajak progresif mulai akhir tahun ini.

Advertisement

Langkah berani ini diambil oleh Pemprov Jateng untuk menekan total tunggakan pajak kendaraan di wilayah Jawa Tengah yang saat ini telah mencapai Rp3,3 triliun, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak masyarakat.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng ini akan berlangsung selama lebih dari tiga bulan. 

Advertisement

Berdasarkan lini masa resmi, Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng ini mulai berlaku sejak 21 September 2026 dan akan berakhir pada 28 Desember 2026.

 

Keuntungan Program Pemutihan Pajak Jateng 2026

Masyarakat Jawa Tengah yang memanfaatkan momentum ini akan mendapatkan empat fasilitas Keringanan Pajak Kendaraan Jawa Tengah utama dari pihak kepolisian dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda):

 

  • Bebas Denda PKB: Seluruh sanksi administratif atau denda akibat keterlambatan pembayaran pajak tahunan otomatis dihapus 100%. Wajib pajak hanya perlu melunasi nilai pokok pajaknya saja.

  • Bebas Pajak Progresif: Pemilik yang mempunyai kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama tidak akan dikenakan tarif progresif pada kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
  • Bebas Denda SWDKLLJ: Penghapusan denda juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang terlewat.

Diskon Pokok PKB 5%: Diskon Pajak Kendaraan Jateng Insentif potongan langsung sebesar 5% dari nilai pokok pajak tahunan tetap aktif dan bisa dikombinasikan dengan pembebasan denda ini.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pemilik Motor dan Mobil di Jateng Wilayah Ini Untung Besar, Pajak Progresif Dihapus dan Denda Diputihkan Total

Pemilik Motor dan Mobil di Jateng Wilayah Ini Untung Besar, Pajak Progresif Dihapus dan Denda Diputihkan Total

Bayar pajak kendaraan di Jawa Tengah kini bebas denda dan tanpa pajak progresif hingga akhir tahun 2026. Cek dokumen persyaratan gratis denda di sini!

Gebrakan Besar Pemprov Jateng! Denda Pajak Kendaraan Diputihkan dan Pajak Progresif Resmi Dihapus Total!

Gebrakan Besar Pemprov Jateng! Denda Pajak Kendaraan Diputihkan dan Pajak Progresif Resmi Dihapus Total!

Kabar gembira! Pemutihan pajak kendaraan Jateng resmi berlaku sampai 28 Desember 2026. Ini dokumen yang wajib dibawa ke Samsat agar denda dihapus 100%.

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2026 Dibuka: Bebas Denda, Hapus Pajak Progresif, Plus Diskon Pokok 5%

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2026 Dibuka: Bebas Denda, Hapus Pajak Progresif, Plus Diskon Pokok 5%

Pemprov Jateng bebaskan denda PKB & hapus pajak progresif mulai 21 September-28 Desember 2026. Simak syarat lengkap dan cara urusnya di Samsat Jateng

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer