Mulai Januari 2027, PPPK Paruh Waktu Berubah Jadi PPPK Penuh Waktu, Cek Besaran Gajinya

Falakhudin • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 06:01 WIB
Mulai Januari 2027, PPPK Paruh Waktu Berubah Jadi PPPK Penuh Waktu, Cek Besaran Gajinya
Mulai Januari 2027, PPPK Paruh Waktu Berubah Jadi PPPK Penuh Waktu, Cek Besaran Gajinya

 

RADARSEMARANG.ID — Kepastian nasib ratusan ribu tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di daerah kini memasuki babak baru.

Menyusul pergeseran posisi Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa ke Suahasil Nazara per 14 September 2026, muncul pertanyaan besar di kalangan ASN daerah: 

Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya, Senin (14/9/2026) menyampaiakn, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan kebutuhan belanja pegawai dan operasional pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik.

Pada sisi lain, kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian status kerja bagi tenaga PPPK di seluruh Indonesia.

Baca Juga: 5 Solusi Jika Data Masih Belum Valid di Status Info GTK Hingga Batas Periode SKTP September 2026 Terbit

Apakah rencana pengalihan status menjadi PPPK Penuh Waktu pada Januari 2027 tetap aman?

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mengetok regulasi krusial yang membawa angin segar bagi penataan non-ASN. 

Mulai Januari 2027, Pengalihan anggaran PPPK ke pusat: seluruh PPPK Paruh Waktu 2027 daerah dijadwalkan otomatis beralih menjadi PPPK penuh waktu dengan sistem pengajian yang diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

Pemerintah bahkan telah mematok komitmen anggaran fantastis sebesar Rp31,1 triliun untuk membiayai transisi besar-besaran ini.

Baca Juga: Pecah! 'Rivalitas' Abah Anza dan Habib Bidin Kembali Hiasi Panggung Jawa Tengah Bersholawat 2026 di Semarang

 

Jawaban Menkeu Suahasil Nazara Terkait Anggaran PPPK 

Bagaimana nasib nasib honorer Januari 2027?

DI tengah kekhawatiran para guru honorer dan tenaga kesehatan (nakes) di daerah mengenai keberlanjutan nasib mereka, Menteri Keuangan Suahasil Nazara langsung memberikan pernyataan tegas pasca-pelantikannya oleh Presiden Prabowo Subianto.

Suahasil memastikan bahwa pergantian kepemimpinan di Kemenkeu tidak akan membatalkan program-program strategis kerakyatan yang sudah berjalan.

Beliau menegaskan prinsip keberlanjutan anggaran."Prioritas saya sebagai Menteri Keuangan adalah memastikan APBN tetap sehat, kredibel, dipercaya oleh publik, dan memberikan dampak langsung bagi rakyat. Ini bukan perubahan, melainkan sebuah kontinuitas pekerjaan fiskal." ujarnya.

"Karena itu APBN-nya itu harus sehat. Selain APBN-nya harus sehat, dia juga harus kredibel. APBN itu harus dapat dipercaya. Saya akan terus menjalankan APBN yang dapat dipercaya, komunikasi publik yang dapat dipercaya, dan juga akan memastikan bahwa apa yang dilakukan oleh APBN adalah mendukung program prioritas pemerintah," tegasnya (14/9).

Baca Juga: Pemda Lepas! Gaji PPPK Paruh Waktu Resmi Ditanggung Pusat Mulai 2027, Cek Nominal Terbaru Per Golongan

Isyarat kuat ini memastikan bahwa pos anggaran Rp31,1 triliun untuk penyelamatan status PPPK daerah dipastikan tetap berada di jalur (on track).

Sementara itu Merespons kekhawatiran tersebut Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengatakan pada dasarnya tidak ada perubahan kebijakan dalam peningkatan status guru PPPK maupun PPPK paruh waktu. 

"Enggak berubah kebijakannya, cuma memang dari sisi waktu saja yang tengah dikaji pemerintah. Apakah pemberlakuannya mulai tahun 2027 atau 2028," ujar Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq (15/9).

 

3 Poin Penting Aturan Baru PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

Berdasarkan skema matang yang disiapkan pemerintah, berikut tiga poin utama yang wajib dipahami oleh seluruh tenaga PPPK di daerah:

Baca Juga: Simpang Lima Bersholawat: Bersama KH Anwar Zahid, Habib Bidin & Majelis Az Zahir Lanjut Ke Ponpes Gunungpati

PPPK penuh waktu berhak menerima komponen gaji pokok penuh sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024, lengkap dengan tunjangan keluarga, pangan, dan Tunjangan Kinerja (Tukin)/TPP daerah.Kebijakan fiskal ini sengaja dirancang demi memperkuat otot keuangan daerah (APBD) agar pemerintah daerah bisa lebih fokus memaksimalkan pelayanan publik bagi masyarakat, tanpa terbebani belanja pegawai non-ASN.

Dengan garansi keberlanjutan dari Menkeu Suahasil Nazara, ratusan ribu tenaga honorer kini tinggal menghitung hari menuju perubahan status resmi di awal tahun 2027 mendatang.

📊 Tabel Gaji Pokok PPPK Penuh Waktu (Perpres 11/2024)

Daftar Gaji PPPK Penuh Waktu masih mengacu pada Peraturan Presiden no 11 Tahun 2024 sebelum ada perubahan kenaikan gaji asn.

Gaji pokok PPPK penuh waktu disusun berdasarkan golongan serta masa kerja golongan. Artinya, nominal gaji dalam satu golongan dapat berbeda karena adanya perbedaan masa kerja.

Baca Juga: Gebrakan Besar Pemprov Jateng! Denda Pajak Kendaraan Diputihkan 100% dan Pajak Progresif Resmi Dihapus Total!

Berdasarkan tabel gaji dalam lampiran Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut Rincian gaji PPPK penuh waktu yang bisa menjadi acuan:

Daftar tersebut merupakan gaji pokok, sehingga belum menggambarkan seluruh penghasilan yang diterima PPPK.

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 sendiri merupakan aturan perubahan terhadap ketentuan gaji dan tunjangan PPPK.

Dengan demikian, nominal yang diterima seorang PPPK Paruh Waktu 2027 setiap bulan dapat berbeda dari angka gaji pokok tersebut setelah memperhitungkan tunjangan serta komponen penghasilan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Bukan Mobil Murahan! BYD Yuan UP 2027 Rilis dengan Teknologi Parkir Otomatis Bergaransi, Harga Rp170 Jutaan

Golongan XVII Jadi Level dengan Gaji Tertinggi

Dari daftar tersebut, golongan XVII berada pada rentang gaji pokok tertinggi. 

Besarannya mulai dari Rp4.462.500 hingga mencapai Rp7.329.000, tergantung masa kerja golongan.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa kenaikan masa kerja menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan posisi Gaji PPPK Penuh Waktu. 

Karena itu, dua PPPK Paruh Waktu 2027 dalam golongan yang sama tidak selalu menerima gaji pokok dengan nominal identik.

Sistem ini berbeda dengan anggapan bahwa gaji PPPK hanya ditentukan oleh jabatan atau ijazah. 

Dalam tabel resmi, mekanisme perhitungan Gaji PPPK Penuh Waktu juga memperhitungkan masa kerja golongan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Debut Megawati Hangestri Langsung Lawan Mantan!

 

💰 Estimasi Total Take Home Pay (Gaji PPPK Penuh Waktu + Tunjangan Melekat)

Ketika beralih menjadi penuh waktu pada Januari 2027, estimasi pendapatan bulanan yang diterima pegawai akan jauh lebih besar dari gaji pokok karena ditambah tunjangan melekat ASN:

Tunjangan Istri/Suami: 10% dari gaji pokok.

Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak).

Baca Juga: Bukan Rp16 Juta, Ini Besaran Resmi Gaji Manajer KopDes Merah Putih Berdasarkan Perpres Terbaru!

 

Tunjangan Pangan (Beras): Uang tunai setara 10 kg beras per anggota keluarga (maksimal 4 orang).

Tunjangan Jabatan/Fungsional: Berkisar antara Rp185.000 hingga Rp540.000 (tergantung formasi seperti Guru atau Nakes).

Tunjangan Kinerja (Tukin) / TPP Daerah: Ditentukan oleh instansi penempatan setelah pembiayaan resmi dialihkan ke APBN pusat. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
PPPK paruh waktu 2027 nasib honorer Januari 2027 Pengalihan anggaran PPPK ke pusat Gaji PPPK Penuh Waktu Rincian Gaji PPPK Penuh Waktu