RADARSEMARANG.ID – Rencana penggunaan sebuah bangunan di Jalan Flamboyan, RT 05/RW 05, Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang sebagai dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mendapat penolakan dari sejumlah warga.
Penolakan tersebut disebut bukan karena masyarakat tidak mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Warga justru mempersoalkan lokasi dapur yang berada di kawasan permukiman.
Sejumlah kekhawatiran disampaikan warga, mulai dari aktivitas dapur yang berpotensi berlangsung hingga malam hari, lalu lintas pekerja dan kendaraan, suara bising, pengelolaan limbah, bau, hingga risiko kebakaran.
Ketua RT 05/RW 05 Plamongansari, Eddy Setiawan, mengatakan warga pada dasarnya tidak mempermasalahkan program MBG. Menurut dia, keberatan warga lebih berkaitan dengan pemilihan lokasi dapur SPPG.
"MBG kami dukung. Lokasinya yang kami tolak," tegas Eddy.
Menurutnya, kawasan tersebut merupakan lingkungan perumahan dengan akses jalan yang tidak terlalu lebar. Apabila dapur SPPG beroperasi, warga memperkirakan akan terjadi aktivitas keluar-masuk pekerja maupun kendaraan pengangkut bahan makanan.
"Kalau secara programnya, kemarin saya tanya warga, programnya bagus, kita mendukung. Cuman caranya penempatannya itu yang tidak pas. Jadi kita iki nolak dapurnya, dapur perorangannya," tegas Eddy.
Kekhawatiran lain muncul karena adanya informasi mengenai jam operasional dapur. Warga menyebut aktivitas dapat berlangsung sejak tengah malam hingga pagi sehingga dikhawatirkan mengganggu waktu istirahat masyarakat sekitar.
Baca Juga: 137 Kepala SPPG Resmi Dicopot, BGN Bongkar Pelanggaran Program Makan Bergizi Gratis
"Kemarin yang kita dapat info kan 52 orangan itu keluar masuk kan. Namanya kita perumahan kan keluar masuk seperti itu juga risih warga. Belum lagi kalau kerjanya malam jam 12 sampai jam 5 pagi kan otomatis mengganggu istirahat warga juga," kata Eddy.
Aspek keselamatan juga menjadi perhatian. Warga mempertanyakan penggunaan gas untuk kegiatan memasak dalam jumlah besar apabila dapur tersebut mulai beroperasi di tengah kawasan permukiman.
"Terus yang berikutnya kenapa kita menolak itu posisinya dapur itu kan di rumah padat huni toh. Terus siapa yang bisa menjamin tidak terjadi kebakaran juga? Karena di situ kan pakai gas gede-gede," ujarnya.
Keberatan serupa disampaikan warga bernama Sutikno. Rumahnya disebut berada tepat di belakang bangunan yang direncanakan menjadi dapur SPPG.
Selain suara pembangunan yang sudah dirasakan, Sutikno juga mengkhawatirkan persoalan limbah apabila kegiatan dapur berjalan setiap hari.
"Yang ditakutkan kan kebakaran. Berisik juga. Kemarin dor-dor-dor-dor (suara bising pembangunan SPPG). Saya kebetulan belakang persis," katanya.
Ia juga mempertanyakan sistem pengelolaan limbah yang nantinya digunakan oleh dapur SPPG, terutama karena bangunan tersebut berada di lingkungan permukiman.
"Salah satu limbah itu. Saya di sini juga ngasih masukan limbahnya ke mana karena ini permukiman. Ini dituntut warga juga," ujarnya.
Baca Juga: Warga Plamongansari Tolak Dapur SPPG di Pemukiman, KRK-PBG Belum Diajukan
Persoalan administrasi dan perizinan turut menjadi perhatian dalam polemik tersebut. Berdasarkan surat jawaban Dinas Penataan Ruang Kota Semarang Nomor B/854/600.3/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026, bangunan Dapur Mitra SPPG di Jalan Flamboyan disebut belum mengajukan Keterangan Rencana Kota (KRK) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penolakan warga juga telah melalui sejumlah proses pertemuan. Eddy mengatakan warga sebelumnya sudah bertemu dengan pihak pemilik SPPG untuk membahas persoalan tersebut. Namun, pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan.
"Jadi itu pada bulan Mei itu kita kan sudah ada pertemuan dengan warga, terus mediasi dengan pemilik. Dari pertemuan warga itu warganya menolak, terus kita temuin warga dengan pemilik juga masih menolak," ungkap Eddy.
Sementara itu, Camat Pedurungan Nurul Hidayati sebelumnya juga menekankan pentingnya komunikasi dengan masyarakat sebelum fasilitas tersebut dijalankan di kawasan perumahan.
"Harus clear dulu dengan warga," kata Nurul.
Ia menyebut persoalan tata ruang dan perizinan perlu diperiksa melalui instansi yang memiliki kewenangan. Pada saat informasi tersebut disampaikan, pihak kecamatan menyebut dokumen perizinan belum tersedia.
Persoalan tersebut kemudian turut mendapat perhatian Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang. Kepala KPPG Semarang Hadi Riajaya membenarkan pihaknya telah melakukan mediasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
Menurut Hadi, KPPG sebenarnya telah berupaya mempertemukan pihak warga yang menolak dengan pemilik dapur. Namun, pertemuan secara langsung belum dapat dilakukan.
Hadi menjelaskan, KPPG bukan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan akhir mengenai keberlanjutan titik SPPG tersebut. Hasil mediasi dan kondisi di lapangan nantinya akan dilaporkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
"Kalau dari kami sebenarnya juga bukan pengambil kebijakan. Artinya memang harus dilihat dari awal ini pada saat pendaftaran titik," jelasnya.
Menurut Hadi, penentuan titik SPPG bermula dari pengajuan yang dilakukan yayasan atau mitra kepada pemerintah pusat. Dalam proses tersebut, lokasi diajukan menggunakan titik koordinat.
"Pada saat mengajukan titik itu dia kan mengirimkan titik koordinat, kemudian juga itu ke pusat (BGN) pendaftarannya," lanjutnya.
KPPG juga menyebut pernah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dalam kunjungan tersebut, pihaknya meminta bukti persetujuan warga kepada mitra. Saat itu, menurut Hadi, dokumen persetujuan dapat ditunjukkan.
Namun, dalam perjalanan berikutnya muncul perbedaan sikap di lingkungan warga.
"Pada saat kunjungan ke lapangan, kami lihat ke sana, 'ada nggak ini persetujuan dari warga?'. Ada bisa ditunjukkan sama si mitranya. Seiring berjalan waktu, nah di situ mulai terjadi sebagian setuju, sebagian tidak setuju," ungkap Hadi.
Hasil pertemuan dan pengecekan lapangan tersebut kemudian akan diteruskan kepada BGN untuk menjadi bahan pertimbangan.
"Dari itu kami juga kan, karena bukan pengambil kebijakan, hasil rapat mediasi dan juga kunjungan kami ke lapangan melihat langsung itu kami laporkan ke BGN pusat," kata Hadi.Selain lokasi, persoalan pengelolaan limbah menjadi bagian lain yang mendapat perhatian.
Sebelumnya, KPPG Semarang menyebut terdapat sejumlah dapur SPPG yang sempat dihentikan sementara karena persoalan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).(dka)
Editor : Baskoro Septiadi