Tak Bisa Sembarangan, Ini Syarat Ketat Jadi Anggota KPI Pusat 2026–2029
Devi Khofifatur Rizqi• Sabtu, 10 Januari 2026 | 05:31 WIB
Sumber instagram.
RADARSEMARANG.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia resmi membuka seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2029.
Pendaftaran dibuka mulai 9 hingga 23 Januari 2026, namun tidak semua orang bisa mendaftar karena syarat yang ditetapkan tergolong ketat.
Panitia Seleksi (Pansel) menetapkan bahwa calon anggota KPI harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki integritas, rekam jejak bersih, dan kompetensi di bidang penyiaran.
Syarat ini dimaksudkan agar KPI diisi oleh figur profesional yang mampu menjaga kualitas dan independensi dunia penyiaran nasional.
Secara umum, pendaftar wajib berpendidikan minimal sarjana (S1), sehat jasmani dan rohani, serta berperilaku jujur dan tidak tercela.
Selain itu, calon anggota KPI juga harus memiliki kepedulian, pengetahuan, atau pengalaman di bidang penyiaran, yang menjadi salah satu indikator penting kelayakan.
Tak kalah penting, calon anggota KPI juga harus bebas dari kepentingan politik dan bisnis media.
Pendaftar tidak boleh memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa, bukan anggota legislatif atau yudikatif, tidak menjabat sebagai pejabat pemerintah, serta bukan pengurus atau anggota partai politik.
Dalam persyaratan khusus, Pansel menegaskan bahwa calon anggota KPI Pusat harus berusia minimal 30 tahun dan memiliki pengalaman profesional sekurang-kurangnya delapan tahun di bidang yang relevan dengan tugas-tugas KPI.
Mereka juga harus bersedia bekerja penuh waktu dan tidak memiliki benturan kepentingan.
Selain itu, rekam jejak hukum juga menjadi perhatian. Calon peserta tidak boleh pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih, sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas lembaga.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi.komdigi.go.id. Pelamar wajib mengunggah berbagai dokumen penting seperti KTP, KK, ijazah, pas foto, surat keterangan sehat, CV, hingga surat pernyataan dan pakta integritas bermaterai.
Panitia juga menegaskan bahwa hanya berkas yang lengkap dan sesuai ketentuan yang akan diproses ke tahap seleksi berikutnya.
Proses seleksi ini pun tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Dengan ketentuan yang ketat tersebut, pemerintah berharap anggota KPI Pusat periode 2026–2029 nantinya benar-benar diisi oleh sosok yang profesional, independen, dan berkomitmen menjaga kualitas penyiaran nasional. (dev)