Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Peluang Terbuka di Lembaga Penyiaran Nasional, Pansel Buka Seleksi Anggota KPI Pusat 2026–2029

Devi Khofifatur Rizqi • Sabtu, 10 Januari 2026 | 05:33 WIB

Sumber instagram Komdigi.
Sumber instagram Komdigi.

RADARSEMARANG.ID - Kesempatan untuk terlibat langsung dalam pengawasan dan pengaturan dunia penyiaran nasional kini terbuka lebar.

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia resmi membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2029 mulai 9 hingga 23 Januari 2026.

Seleksi ini dibuka oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai Edwin Hidayat Abdullah, sebagai bagian dari proses regenerasi dan penguatan lembaga penyiaran di tingkat nasional, pada Jumat (9/1/2026).

Baca Juga: Tak Bisa Sembarangan, Ini Syarat Ketat Jadi Anggota KPI Pusat 2026–2029

Edwin menegaskan, proses seleksi ini bertujuan menjaring figur-figur terbaik yang memiliki integritas dan pemahaman kuat tentang dunia penyiaran.

“KPI memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas siaran dan melindungi kepentingan publik. Karena itu kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara yang memenuhi syarat untuk ikut berkontribusi,” kata Edwin dalam pengumuman resmi Pansel.

Ia juga menekankan bahwa proses rekrutmen dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya. Kami ingin memastikan hanya mereka yang benar-benar memiliki kapasitas dan dedikasi yang mengikuti proses ini,” ujarnya.

 Baca Juga: Ini Alasan Penyebab TPG THR, TPG 100 Persen dan Gaji 13 Guru Belum Cair

Seleksi ini terbuka bagi warga negara Indonesia yang berpendidikan minimal sarjana, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kepedulian dan pengalaman di bidang penyiaran.

Selain itu, calon anggota KPI Pusat harus berusia minimal 30 tahun dan memiliki pengalaman profesional minimal delapan tahun di bidang yang relevan.

Pansel juga menegaskan bahwa calon anggota KPI harus independen dan bebas dari konflik kepentingan.

Pendaftar tidak boleh memiliki keterkaitan dengan kepemilikan media massa, tidak menjabat sebagai pejabat pemerintah, serta bukan pengurus atau anggota partai politik selama masa jabatan.

 Baca Juga: CPNS 2026: Ini Dokumen Wajib yang Disiapkan Supaya Lolos Seleksi Administrasi

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi.komdigi.go.id. Pelamar wajib membuat akun, mengisi riwayat hidup, serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan, mulai dari KTP, ijazah, surat keterangan sehat, hingga surat pernyataan dan pakta integritas bermaterai.

Edwin mengingatkan para pelamar untuk teliti dalam mengunggah berkas.

“Hanya berkas yang lengkap dan sesuai ketentuan yang akan kami proses ke tahap berikutnya. Kami mendorong pelamar membaca seluruh persyaratan dengan saksama,” katanya.

Seluruh perkembangan dan pengumuman hasil seleksi akan disampaikan melalui laman resmi dan email peserta.

Panitia juga menegaskan bahwa keputusan Pansel bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Dengan dibukanya seleksi ini, masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap kualitas penyiaran nasional kini memiliki kesempatan untuk terlibat langsung dalam menjaga ruang publik media Indonesia selama periode 2026–2029. (dev)

Editor : Baskoro Septiadi
#Komisi Penyiaran #peluang anak bangsa #Seleksi Anggota #komdigi #kpi pusat