RADARSEMARANG.ID —Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan sudah sampai di Istana Negara.
Ia mengatakan bahwa sekarang ini prosesnya sedang menunggu Presiden Prabowo Subianto menandatangani RPP tersebut sebelum diumumkan.
"UMP dan RPP-nya sudah ada di meja Bapak Presiden, tinggal ditandatangani. Insyaallah," ujar Yassierli, di Kompleks Istana Kepresidenan (15/12/2025).
"Tadi sudah ada di meja beliau, kalau bisa hari ini ditandatangani. Kalau tidak, besok ditandatangani, setelah itu saya umumkan Insyaallah," ujarnya.
Namun, Yassierli belum bisa memastikan apakah pengumuman UMP akan langsung disampaikan oleh Presiden atau tidak.
Ia memastikan bahwa kenaikan UMP kali ini akan memberikan rasa gembira bagi para pekerja. "Itu Insyaallah, akan menggembirakan bagi teman-teman para pekerja," ujarnya.
Selain itu, menurutnya pemerintah tetap berkomitmen menjaga kesejahteraan para pekerja.
Seperti tahun lalu, kenaikan UMP ditetapkan naik 6,5% beserta adanya bantuan dan insentif yang diberikan.
Beberapa bocoran yang sudah diberikan juga dipastikan penentuan UMP kali ini sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Misalnya, pemerintah memberdayakan Dewan Pengupahan Daerah secara aktif hingga UMP ditentukan berdasarkan rentang atau range.
"Artinya di situ ada range yang memberikan kesempatan kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk menentukan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah, kemudian kita juga memberikan pertimbangan dengan estimasi kehidupan layak," ujarnya.
Selain itu, Yassierli menyampaikan melalui PP tersebut, pemerintah berupaya melaksanakan perintah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang memperluas variabel penentuan UMP 2026.
Pemerintah juga akan melibatkan Dewan Pengupahan Daerah dalam menentukan besaran UMP 2026 di masing-masing wilayah.
Ia juga menyebut, UMP 2026 baru yang akan diumumkan menggunakan skema rentang atau range.
"Tahun lalu kan tidak range, tahun lalu kan satu angka, dan insyaallah arahan dari beliau tadi dan itu yang kita usulkan insyaallah nanti dalam bentuk range," ujar Yassierli.
Diketahui, pemerintah biasanya mengumumkan kenaikan UMP pada 21 November.
Namun, sampai saat ini pemerintah belum bisa mengumumkan kenaikan tersebut.
Pada kesempatan sebelumnya, Yassierli mengungkapkan kenaikan UMP 2026 tidak satu angka seperti tahun lalu.
Artinya, setiap daerah berpotensi mengalami kenaikan yang berbeda.
Pada kenaikan UMP tahun 2025, Presiden Prabowo memutuskan seluruh provinsi naik 6,5 persen. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi