Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Rancangan Peraturan Pemerintah Kenaikan UMP Sudah di Meja Presiden, Tinggal Tanda Tangani

Falakhudin • Rabu, 17 Desember 2025 | 12:24 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli : Rancangan Peraturan Pemerintah Kenaikan UMP Sudah di Meja Presiden Tinggal Tanda Tangani
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli : Rancangan Peraturan Pemerintah Kenaikan UMP Sudah di Meja Presiden Tinggal Tanda Tangani

RADARSEMARANG.ID —Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan sudah sampai di Istana Negara.

Ia mengatakan bahwa sekarang ini prosesnya sedang menunggu Presiden Prabowo Subianto menandatangani RPP tersebut sebelum diumumkan.

"UMP dan RPP-nya sudah ada di meja Bapak Presiden, tinggal ditandatangani. Insyaallah," ujar Yassierli, di Kompleks Istana Kepresidenan (15/12/2025).

 

"Tadi sudah ada di meja beliau, kalau bisa hari ini ditandatangani. Kalau tidak, besok ditandatangani, setelah itu saya umumkan Insyaallah," ujarnya.

Namun, Yassierli belum bisa memastikan apakah pengumuman UMP akan langsung disampaikan oleh Presiden atau tidak.

Ia memastikan bahwa kenaikan UMP kali ini akan memberikan rasa gembira bagi para pekerja. "Itu Insyaallah, akan menggembirakan bagi teman-teman para pekerja," ujarnya.

Selain itu, menurutnya pemerintah tetap berkomitmen menjaga kesejahteraan para pekerja.

Seperti tahun lalu, kenaikan UMP ditetapkan naik 6,5% beserta adanya bantuan dan insentif yang diberikan.

 

Beberapa bocoran yang sudah diberikan juga dipastikan penentuan UMP kali ini sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Misalnya, pemerintah memberdayakan Dewan Pengupahan Daerah secara aktif hingga UMP ditentukan berdasarkan rentang atau range.

"Artinya di situ ada range yang memberikan kesempatan kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk menentukan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah, kemudian kita juga memberikan pertimbangan dengan estimasi kehidupan layak," ujarnya.

Selain itu, Yassierli menyampaikan melalui PP tersebut, pemerintah berupaya melaksanakan perintah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang memperluas variabel penentuan UMP 2026.

 

Pemerintah juga akan melibatkan Dewan Pengupahan Daerah dalam menentukan besaran UMP 2026 di masing-masing wilayah.

 

 

 Ia juga menyebut, UMP 2026 baru yang akan diumumkan menggunakan skema rentang atau range.

"Tahun lalu kan tidak range, tahun lalu kan satu angka, dan insyaallah arahan dari beliau tadi dan itu yang kita usulkan insyaallah nanti dalam bentuk range," ujar Yassierli.

Diketahui, pemerintah biasanya mengumumkan kenaikan UMP pada 21 November.

 

 

Namun, sampai saat ini pemerintah belum bisa mengumumkan kenaikan tersebut.

Pada kesempatan sebelumnya, Yassierli mengungkapkan kenaikan UMP 2026 tidak satu angka seperti tahun lalu.

Artinya, setiap daerah berpotensi mengalami kenaikan yang berbeda.

Pada kenaikan UMP tahun 2025, Presiden Prabowo memutuskan seluruh provinsi naik 6,5 persen. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Upah minimum 2026 #Yassierli #upah minimum 2026 naik #kenaikan ump dki #Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025 #menteri ketenagakerjaan #Gaji dan Tunjangan PPPK Tendik #UMP 2026 Desember 2025 #Berapa kenaikan gaji 2026 #UMP 2026 Jakarta #gaji PPPK 2026 #UMK 2026 kapan diumumkan #gaji dan tunjangan PPPK tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat #gaji pppk #Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 #UMP 2026 inflasi pertumbuhan ekonomi #Menteri Ketenagakerjaan Yassierli #Presiden Prabowo #Yassierli Menteri Ketenagakerjaan #besaran UMP 2026 #Ump 2026 menaker #Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu #UMP 2026 baru #kenaikan ump dki jakarta #Upah minimum 2026 apakah naik #UMP 2026 naik berapa #Kenaikan UMP Jatim #Istana Negara #presiden prabowo subianto #UMP 2026 naik #rpp pengupahan #UMP 2026 #Ump 2026 diumumkan #Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia #Upah Minimum #gaji pppk 2025 #gaji dan tunjangan PPPK #Umr 2026 jadi berapa #UMP 2026 belum final #UMP 2026 per provinsi #UMP 2026 kalsel #UMP 2026 diumumkan pada 21 November #Berapa kenaikan UMP 2026 #kenaikan UMP Jogjakarta #kenaikan ump #kenaikan UMP jateng #kenaikan UMP 2026