RADARSEMARANG.ID — Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk menjalankan kewenangannya dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat, desa memerlukan sumber pendapatan.
Pendapatan desa merupakan sumber daya yang sangat vital bagi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa desa mempunyai sumber pendapatan berupa pendapatan asli desa, alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten/kota, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, serta lain-lain pendapatan desa yang sah.
Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut UU 14 Tahun 2015 Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui adanya pencairan dana desa yang tertunda di beberapa daerah.
Menurutnya, hal ini disebabkan sebagian dana desa dialokasikan untuk Koperasi Desa Merah Putih.
“Ada sebagian dana yang ditahan, dalam jumlah beberapa triliun, karena diperlukan untuk Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya di Bursa Efek Indonesia, Jakarta (3/12/2025)
Meski demikian, ia tidak merinci jumlah dana desa yang ditahan dan belum dicairkan.
Purbaya mengklaim bahwa masalah ini bukan menjadi ranah Kementerian Keuangan, melainkan kewenangan Kementerian Koperasi serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Purbaya juga merespons sikap Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang menolak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Peraturan ini mulai berlaku pada 25 November 2025.
Dalam aturan tersebut, pendirian Koperasi Merah Putih ditetapkan sebagai salah satu syarat penyaluran dana desa tahap II.
Dalam aturan baru, syarat penyaluran tahap II ditambah dengan adanya akta pendirian badan hukum Koperasi Merah Putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi ke notaris serta surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan koperasi.
Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, dana desa tahap II terancam tidak disalurkan. Purbaya pun mempersilakan Apdesi untuk menolak.
“Biar saja dia menolak. Emang boleh nolak?” ujar Purbaya.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya, dana desa tahap II belum cair sejak September.
Ia menilai terbitnya aturan baru ini berisiko menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah desa.
Sebab, pemerintah desa harus mengubah arah belanja desa yang sebelumnya sudah dirumuskan dalam musyawarah desa. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi