RADARSEMARANG.ID — Gaji ASN di bulan Desember 2025 akan naik?
Informasi mengenai kemungkinan kenaikan gaji PNS kembali menjadi pembicaraan hangat di berbagai media online dan media sosial.
Banyak orang menduga bahwa besaran gaji pokok PNS akan disesuaikan mulai bulan November 2025.
Namun, apakah kabar tersebut benar?
Sampai pertengahan November 2025, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai adanya perubahan atau kenaikan gaji pokok PNS.
Isu tersebut masih hanya berupa opini dan prediksi tanpa dasar kebijakan yang sah.
Sementara itu, ketentuan mengenai besaran gaji pokok PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah /PP Nomor 5 Tahun 2024 yang ditetapkan awal tahun lalu.
Baca Juga: Bansos PIP Tahap 4 Sudah Cair Sampai Rp900.000, Segera Cek Saldo
Artinya, selama belum ada regulasi baru yang dikeluarkan, struktur besaran gaji pokok PNS tetap berlaku sesuai dengan PP tersebut.
PP Nomor 5 Tahun 2024 menjadi acuan utama dalam menentukan besaran gaji pokok PNS.
Meski informasi soal kenaikan gaji PNS sering dibahas, hingga saat ini belum ada kepastian resmi dari pemerintah mengenai perubahan besaran gaji pokok di tahun 2025.
Sampai ada regulasi baru, PP Nomor 5 Tahun 2024 tetap berlaku.
Rincian Gaji PNS Golongan I sampai IV sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024
- Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Editor : Baskoro Septiadi