Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah ingin memastikan penghasilan PNS tetap relevan dengan kondisi ekonomi saat ini serta mampu memotivasi mereka untuk terus berkontribusi secara profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya.
Pemerintah secara resmi telah menetapkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan kabar baik bagi ASN di seluruh Indonesia.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mengatur tentang penyesuaian gaji bagi berbagai kelompok ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), personel TNI/Polri, serta pejabat negara lainnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku, telah mendengar rencana kenaikan gaji pokok itu, meski ia belum mendengar detail ketentuannya dari Presiden Prabowo Subianto, selaku kepala negara.
“Kayaknya ada (rencana), tapi saya belum tahu detailnya,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta (29/10/2025).
Dalam momen itu, Purbaya turut menekankan bahwa kemungkinan kenaikan gaji ASN akan selalu ada.
Namun, lagi-lagi kebijakan itu sepenuhnya tergantung keputusan kepala negara.
“Kalau kemungkinan ya selalu ada, cuma peluangnya berapa, kita enggak tahu,” tegas Purbaya.
Kendati begitu, penting diketahui bahwa Kementerian Keuangan belum mencatat adanya porsi khusus dana yang disiapkan dalam APBN 2026 untuk menaikkan gaji para ASN.
“Kalau kita bicara 2026 di nota keuangan belum kelihatan kenaikan gaji di 2026 ini,” kata Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Tri Budhianto di Bogor, Jawa Barat (20/10/2025).
Tri Budhianto menuturkan, Kementerian Keuangan juga belum mendapatkan arahan kebijakan khusus untuk menyiapkan dana penggajian tambahan bagi para ASN pada tahun depan.
Ia menekankan, bila pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji sebagai agenda prioritas pada 2026 tentu besaran dananya akan langsung tergambar dalam APBN 2026.
“Pak Menteri Keuangan kan sudah sampaikan, saat ini kita belum mendapat kebijakannya, apakah akan dinaikkan pada 2026. Jadi kita tunggu kebijakan pemerintah terkait kenaikan gaji,” tegasnya.
Dengan catatan itu, maka pada 2026 sebelum gaji pokok yang diterima PNS naik, besarannya masih akan serupa sebagaimana pada tahun ini, setelah adanya kenaikan pada 2024.
Gaji pokok itu tentu di luar berbagai tunjangan melekat yang diterima rutin oleh para PNS tiap bulannya, seperti tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan yang memperbesar total take home pay atau pendapatan bulanannya.
Adapun gaji PNS terakhir yang telah ditetapkan pemerintah tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Melihat dari semangat optimis Menkeu Purbaya tentang pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan naik 8%.
Ada kemungkinan kabar baik menghampiri para ASN Aktif sehingga Kenaikan Gaji PNS terjadi.
Semoga saja di Tahun 2026 terealisasi Gaji PNS Naik. Aamiin (fal)