RADARSEMARANG.ID — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden/Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan itu diteken Presiden Prabowo Subianto untuk kenaikan gaji ASN pada 30 Juni 2025 lalu.
“Kita lihat sudah ada PP 79, nanti saya harus bicara dulu dengan Menteri Keuangan. Yang memegang anggaran kan Menteri Keuangan. Jadi harus dibicarakan dulu,” ujarnya di Kementerian Koordinator Bidang Pangan (28/10/2025).
Rini Widyantini menyebut, peluang kenaikan gaji ASN ini tetap ada.
Namun, ia kembali menegaskan, keputusan itu harus didiskusikan terlebih dahulu dengan Kementerian/Lembaga terkait.
“Ya, kalau semua peluang sih pasti ada. Cuma kan memang harus dibicarakan,” ujarnya.
Dia mengaku saat ini belum bertemu dengan Purbaya untuk membahas kenaikan gaji ASN.
Rini memastikan akan melakukan pertemuan dalam waktu dekat.
“Saya belum sempat bertemu (dengan Purbaya). Tapi saya sudah berencana mau bertemu beliau. Iya (dalam waktu dekat),” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah buka suara soal gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan akan naik atau tidak.
Menurut Purbaya hal ini masih dalam proses diskusi
“Saya belum tahu, nanti saya diskusikan sama teman-teman di kantor,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan (27/10/2025). (fal)
Editor : Baskoro Septiadi