RADARSEMARANG.ID — Alhamdulillah, kabar menyenangkan bagi jutaan pegawai negeri sipil dan aparatur sipil negara/ASN.
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Kabar kenaikan Gaji PNS 2025 terbaru dan terkini juga dinanti-nanti setelah terbitnya Perpres 79 Tahun 2025.
Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini.
Meski Perpres 79 Tahun 2025 sudah ditandatangani, pelaksanaannya masih menunggu kesiapan anggaran dan teknis di tingkat kementerian terkait.
Dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025 disebutkan:
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”
Poin 6, Halaman 3, Lampiran Perpres 79 Tahun 2025
Program kenaikan gaji bagi ASN TNI Polri dan pejabat negara resmi masuk dalam Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah /RKP Tahun 2025.
8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo di Perpres Nomor 79 Tahun 2025
1. Makan Bergizi dan Susu Gratis
Program ini mencakup pemberian makan bergizi dan susu gratis untuk siswa di sekolah dan santri di pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.
Tujuannya adalah mengatasi stunting dan meningkatkan kualitas SDM Indonesia sejak dini.
2. Layanan Kesehatan Gratis
Pemerintah akan menyediakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus tuberkulosis (TBC), serta membangun rumah sakit lengkap di setiap kabupaten untuk pemerataan layanan kesehatan.
3. Lumbung Pangan Nasional
Prabowo menargetkan peningkatan produktivitas pertanian dengan pencetakan lahan baru dan pembangunan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional untuk menjaga ketahanan pangan.
4. Sekolah Unggul di Tiap Kabupaten
Akan dibangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi bagi sekolah yang tidak layak demi pemerataan pendidikan berkualitas.
5. Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha
Program kartu kesejahteraan sosial dan kartu usaha akan diperluas untuk menekan kemiskinan absolut dan meningkatkan daya saing pelaku usaha kecil.
6. Kenaikan Gaji ASN TNI Polri
Perpres ini juga memuat rencana kenaikan gaji ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI/Polri, dan pejabat negara untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
7. Infrastruktur Desa dan Perumahan Murah
Pemerintah akan melanjutkan pembangunan infrastruktur desa, penyaluran BLT, serta menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk milenial, Gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
8. Pendirian Badan Penerimaan Negara
Program terakhir adalah pendirian Badan Penerimaan Negara dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23%, guna memperkuat ketahanan fiskal Indonesia.
Salah satu poin penting dalam Perpres 79 Tahun 2025 di nomor 6 adalah kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh serta TNI/Polri dan pejabat negara.
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur RKP 2025, dan disesuaikan dengan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal peluang naiknya gaji PNS pada tahun 2026 mendatang.
Dalam wawancara di kantor Kemenkeu Jakarta, Purbaya menyebut belum ada keputusan pasti soal kenaikan gaji ASN.
Namun ia menegaskan, peluang tersebut tetap terbuka meski belum ada kepastian fiskal dari RAPBN 2026 saat ini.
“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kami nggak tahu,” ujar Purbaya (21/10/2025).
Pernyataan ini berbeda dari sikap Sri Mulyani yang sebelumnya menutup peluang kenaikan gaji PNS pada RAPBN 2026.
Kala itu, Sri Mulyani menjelaskan kapasitas fiskal difokuskan pada proyek prioritas nasional, bukan pada kenaikan gaji.
Pemerintah kini tengah menyiapkan sistem penggajian tunggal atau single salary bagi ASN demi kesejahteraan aparatur.
Tri Budhianto dari Kemenkeu menjelaskan skema baru ini bertujuan menyederhanakan dan menyeimbangkan penghasilan ASN.
Kemenkeu dan KemenPAN-RB disebut terus berkoordinasi membahas rancangan teknis sistem penggajian tunggal tersebut.
Terkait kebijakan gaji PNS 2026, pemerintah masih menunggu hasil kajian prioritas fiskal dalam penyusunan APBN final.
Tri menegaskan setiap kebijakan penghasilan ASN akan menyesuaikan arah prioritas fiskal dan fokus belanja negara.
“Kalau memang pemerintah pada saat itu kenaikan gaji jadi prioritas, saya yakin itu juga akan diperhitungkan,” tutupnya. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi