Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Perpres 79 Tahun 2025 Berisi Kenaikan ASN, Ini Syarat Kenaikan Pangkat PNS Berdasarkan Golongan

Falakhudin • Sabtu, 18 Oktober 2025 | 12:24 WIB
Gaji PNS 2025 Golongan III dan IV Naik Cair Mulai Agustus 2025 Ini Rinciannya
Gaji PNS 2025 Golongan III dan IV Naik Cair Mulai Agustus 2025 Ini Rinciannya

 

RADARSEMARANG.ID — Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan ini menambah periode kenaikan pangkat PNS menjadi setiap bulan sepanjang tahun.

Mulai 1 Oktober 2025, kenaikan pangkat PNS akan ditetapkan setiap tanggal 1 Januari hingga 1 Desember, sehingga terdapat 12 periode dalam satu tahun.

 

Kebijakan ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yaitu Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023.

Melalui ketentuan baru ini, BKN berharap proses manajemen kepegawaian menjadi lebih cepat, adil, dan mampu mendorong peningkatan kinerja serta pengabdian PNS kepada negara.

Pangkat dan golongan PNS adalah sistem klasifikasi yang digunakan pemerintah untuk menilai jenjang karier dan tingkat kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.

Secara umum, pangkat merujuk pada kedudukan atau status seorang PNS dalam struktur birokrasi, sedangkan golongan berkaitan dengan level atau tingkatannya berdasarkan pendidikan dan masa kerja.

 

Setiap pangkat memiliki golongan masing-masing, yang disusun mulai dari Golongan I (terendah) hingga Golongan IV (tertinggi).

Selain itu, di dalam masing-masing golongan juga terdapat beberapa tingkat atau ruang, yang dilambangkan dengan huruf A hingga E, seperti I/a, II/b, atau IV/e.

Sistem ini dibuat untuk menjamin adanya keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur negara.

Dengan memahami sistem ini, masyarakat dapat melihat seberapa besar tanggung jawab dan hak yang dimiliki oleh seorang PNS berdasarkan pangkat dan golongannya.

Dalam struktur pangkat golongan PNS, terdapat empat golongan utama, yaitu Golongan I, II, III, dan IV.

 

Masing-masing golongan mencerminkan tingkat pendidikan, masa kerja, serta kompetensi dari PNS yang bersangkutan. 

Berikut penjelasan ringkasnya:

Golongan I (Juru) – Umumnya diisi oleh PNS dengan latar belakang pendidikan SD hingga SMP Terdiri dari:

I/a – Juru Muda

I/b – Juru Muda Tingkat I

I/c – Juru

 

I/d – Juru Tingkat I

Golongan II (Pengatur) – Diisi oleh lulusan SMA/SMK atau D3. Terdiri dari:

II/a – Pengatur Muda

II/b – Pengatur Muda Tingkat I

II/c – Pengatur

 

II/d – Pengatur Tingkat I

Golongan III (Penata) – Diperuntukkan bagi lulusan S1/D4 hingga S2. Terdiri dari:

III/a – Penata Muda

III/b – Penata Muda Tingkat I

III/c – Penata

III/d – Penata Tingkat I

 

Golongan IV (Pembina) – Untuk PNS senior, biasanya lulusan S2/S3 dengan pengalaman panjang. Terdiri dari:

IV/a – Pembina

IV/b – Pembina Tingkat I

IV/c – Pembina Utama Muda

IV/d – Pembina Utama Madya

IV/e – Pembina Utama

 

Syarat Kenaikan Pangkat PNS Berdasarkan Golongan.

Kenaikan pangkat dalam struktur pangkat golongan PNS tidak terjadi otomatis.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik secara administratif maupun berdasarkan prestasi kerja.

Berikut adalah ketentuan umum yang berlaku:

Masa Kerja Minimal:

Umumnya, PNS harus bekerja minimal 4 tahun di golongan tertentu sebelum bisa naik ke tingkat berikutnya.

 

Penilaian Kinerja (SKP):

Kenaikan pangkat sangat bergantung pada hasil Sasaran Kinerja Pegawai yang menunjukkan capaian target kerja tahunan.

Pendidikan:

Untuk naik ke golongan lebih tinggi (misalnya dari Golongan II ke III), biasanya diperlukan peningkatan jenjang pendidikan, seperti dari D3 ke S1.

Pelatihan & Sertifikasi:

 

Mengikuti pelatihan fungsional atau diklat prajabatan tertentu juga menjadi syarat wajib pada jenjang tertentu.

Rekomendasi Atasan:

Atasan langsung biasanya memberikan penilaian atau rekomendasi yang turut menentukan proses pengajuan pangkat baru.

Dengan memenuhi semua syarat di atas, PNS berpeluang besar untuk naik pangkat secara berkala maupun melalui jalur prestasi.

 

Oleh karena itu, hal penting setiap PNS untuk selalu memperbarui kualifikasi dan menjaga performa kerja.

Jangan lupa berbagi kabar bahagia ini kepada sanak saudara keluarga yang belum tahu. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#kenaikan gaji ASN 2025 sesuai Perpres No 79 Tahun 2025 #jenjang pendidikan #pendidikan #rapel gaji pensiunan pns november 2025 Terbaru dan Terkini Hari Ini #rapel gaji pensiunan pns november 2025 Terbaru dan Terkini #Golongan II #gaji pensiunan 2025 #kenaikan gaji pensiunan 2025 Terbaru dan Terkini Hari Ini #gaji pensiunan akan mengalami kenaikan #Kenaikan pangkat PNS 2025 #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji #Kenaikan gaji ASN aktif #aparatur negara #Kenaikan Pangkat #Tabel Baru Gaji Pensiunan Cair Oktober 2025 #pensiunan PNS golongan I II III IV Terbaru dan Terkini Hari Ini #kenaikan gaji asn 2026 #Gaji Pensiunan akan langsung masuk ke rekening pensiunan #kenaikan gaji asn #Rapel gaji pensiunan November 2025 #badan kepegawaian negara #pengabdian PNS #kenaikan gaji 16 persen #lulusan sma #struktur pangkat golongan PNS #hal penting setiap PNS #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn #Perpres 79 Tahun 2025 #Pangkat dan golongan PNS #Gaji Pensiunan 2025 Janda Duda PNS #pensiunan PNS golongan I II III IV #gaji pensiunan #Kenaikan pangkat dalam struktur pangkat golongan PNS #gaji pensiunan ASN #lulusan S2 #peraturan BKN Nomor 4 tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil #Perpres 79 2025 #Golongan I #Kenaikan Gaji ASN 2025 #rapel gaji pensiunan november 2025 terbaru dan terkini hari ini Terbaru dan Terkini Hari Ini #kenaikan gaji asn cair november #Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Golongan #Kenaikan gaji 12 persen untuk pensiunan PNS #Golongan III #Perpres 79 Tahun 2025 gaji ASN #Uang pensiunan PNS naik #Golongan IV #Rapel Gaji Pensiunan PNS November 2025 #lulusan S1 #badan kepegawaian negara (bkn) #kenaikan gaji ASN dan pejabat #Syarat Kenaikan Pangkat PNS Berdasarkan Golongan #perpres 79 tahun 2025 pdf #Menkeu Purbaya Kenaikan Gaji ASN #uang pensiunan pns #kenaikan pangkat pns #kenaikan gaji 2025 #kenaikan gaji ASN dan pensiunan #Gaji pensiunan belum cair #Kenaikan Gaji #Perpres 79 2025 ASN #tabel baru gaji pensiunan cair oktober 2025 Terbaru dan Terkini Hari Ini #Perpres 79 Tahun 2025 IKN Pusat Pemerintahan #Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 #rapel gaji pensiunan november 2025 Terbaru dan Terkini Hari Ini #kenaikan gaji 2025 bagi PNS #Penilaian Kinerja #gaji pensiunan bagi ahli waris #masa kerja minimal #tanggung jawab dan hak yang dimiliki oleh seorang PNS #kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil #kabar bahagia