RADARSEMARANG.ID — Program kenaikan gaji bagi ASN TNI Polri dan pejabat negara resmi masuk dalam Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, setelah stagnan sejak 2019.
Saat itu, kenaikan gaji dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi kerja ASN sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik.
Aturan ini mengatur Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan salah satu poin pentingnya adalah kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara.
Kebijakan ini diprioritaskan untuk profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik.
Kenaikan gaji tersebut dijadwalkan akan berlaku mulai Oktober 2025.
Meski begitu, pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025.
Para penerima akan mendapatkan pembayaran dengan sistem rapel, yang mencakup akumulasi kenaikan gaji untuk bulan Oktober dan November.
Adapun presentase kenaikan gaji yang akan diterima bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja.
Berikut rincian presentase kenaikan gajinya:
Golongan I dan II: Kenaikan gaji sebesar 8%
Golongan III: Kenaikan gaji sebesar 10%
Golongan IV: Kenaikan gaji tertinggi, yaitu sebesar 12%
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga akan menerapkan konsep total reward berbasis kinerja untuk mewujudkan kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif.
Hal ini tercermin dari Indeks Sistem Merit pada aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin 67 persen, serta aspek manajemen kinerja Indeks Sistem Merit sebesar 61 persen.
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara,” demikian bunyi poin 2 halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.
Menkeu Purbaya menyebut, jika wacana tersebut sudah masuk ke meja kerjanya, ia selaku bendahara negara siap segera mempelajarinya secara rinci.
“Kalau sampai ke saya (usulan kenaikan gaji ASN), pasti langsung saya pelajari. Tapi sejauh ini belum sampai ke saya,” ujar Purbaya di Kompleks DPR RI (30/9).
Sebagaimana diketahui, kenaikan gaji bagi ASN yang mencakup PNS, TNI, dan Polri merupakan salah satu dari delapan program quick wins dalam Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Regulasi tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025, dengan target implementasi mulai Oktober dan pencairan pertama pada November 2025.
Namun, hingga kini belum terbit aturan turunan yang secara resmi mengatur mekanisme kenaikan gaji tersebut.
Pemberian gaji bagi PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah /PP Nomor 5 Tahun 2024, sementara untuk TNI dan Polri masih mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2024 dan PP Nomor 7 Tahun 2024.
Kebijakan kenaikan gaji ASN ini dinilai krusial karena menjadi salah satu tolok ukur realisasi janji politik Presiden Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka di tahun pertama pemerintahannya.
Apalagi, kabinet Merah Putih akan genap berusia satu tahun pada 20 Oktober mendatang, sehingga publik menunggu bukti nyata implementasi quick wins yang telah dicanangkan.
Menkeu Purbaya menanggapi arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto mengenai langkah pemerintah dalam pemutakhiran rencana kerja pemerintah tahun 2025.
Menurut Menkeu Purbaya, pembahasan mengenai kenaikan gaji ini saat ini masih dalam tahap kajian dan koordinasi intensif di berbagai kementerian terlebih dahulu.
Ia menegaskan bahwa belum ada keputusan final yang bisa diumumkan secara resmi kepada publik.
Hal ini dilakukan demi memastikan kebijakan yang diambil nantinya tidak hanya berdampak positif pada kesejahteraan pegawai, tetapi juga mempertimbangkan anggaran negara secara cermat.
Purbaya menjelaskan bahwa pembahasan kenaikan gaji ini erat kaitannya dengan Peraturan Presiden / Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan sebagai dasar hukum penataan gaji dan tunjangan bagi ASN, TNI-Polri, serta pejabat negara pada tahun ini.
Perpres ini menjadi acuan utama dalam menentukan besaran kenaikan serta mekanisme pelaksanaannya.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mengatur program prioritas kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pejabat negara.
Menkeu Purbaya menyampaikan, pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan sistem pengupahan yang transparan dan adil sehingga mampu meningkatkan motivasi kerja para abdi negara.
Dengan begitu, kenaikan yang direncanakan tidak hanya sekadar angka, tapi benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup yang layak bagi ASN, TNI-Polri, dan pejabat negara.
Tahapan yang dilalui dalam proses kenaikan gaji ini mencakup evaluasi unsur kinerja, klasifikasi jabatan, serta alokasi anggaran yang harus disinkronkan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas anggaran negara.
Menteri Purbaya menegaskan bahwa rencana ini juga mendapat pengawasan ketat dari DPR dan Kementerian PANRB.
Selain itu, pemerintah juga akan menyertakan skema pengembangan karir sebagai bagian dari kenaikan remunerasi.
Sementara itu Kementerian Keuangan belum mencatat adanya porsi khusus dana yang disiapkan dalam APBN 2026 untuk menaikkan gaji para ASN atau aparatur sipil negara.
“Kalau kita bicara 2026 di nota keuangan belum kelihatan kenaikan gaji di 2026 ini,” kata Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Tri Budhianto dalam acara taklimat media di Bogor, Jawa Barat (10/10).
Tri Budhianto menjelaskan, Kementerian Keuangan juga belum mendapatkan arahan kebijakan khusus untuk menyiapkan dana penggajian tambahan bagi para ASN pada tahun depan.
Ia menekankan, bila pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji sebagai agenda prioritas pada 2026 tentu besaran dananya akan langsung tergambar dalam APBN 2026.
“Pak Menteri Keuangan kan sudah sampaikan, saat ini kita belum mendapat kebijakannya, apakah akan dinaikkan pada 2026. Jadi kita tunggu kebijakan pemerintah terkait kenaikan gaji,” ujarnya.
Meski begitu, ia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan bahwa pemerintah pada akhirnya memutuskan menaikkan gaji para ASN pada tahun depan.
Namun, lagi-lagi itu tergantung keputusan akhir Kepala Negara.
Yaitu Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Beberkan Rencana Paket Stimulus Ekonomi Baru Oktober 2025
Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi Para Pegawai Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, Tenaga Kesehatan, Penyuluh dan Pejabat Negara kapan cairnya. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi