RADARSEMARANG.ID — PPPK paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu, dengan kontrak tahunan yang bisa diperpanjang.
Dalam upaya menata tenaga non-ASN yang selama ini bertugas sebagai honorer, pemerintah melalui Kementerian PAN RB menetapkan skema PPPK paruh waktu.
Skema ini memberikan status yang lebih jelas dan perlindungan hukum bagi mereka, meskipun jam kerja tidak penuh seperti ASN pada umumnya.
Skema PPPK paruh waktu ditetapkan melalui Keputusan Menteri PAN-RB No. 16 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN dengan perjanjian kerja terbatas, dengan beban kerja dan jam kerja yang disesuaikan.
Berbeda dengan PPPK reguler, PPPK paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu.
Jam kerja ini disesuaikan dengan anggaran serta kebutuhan instansi pemerintah.
Tujuan pengadaan PPPK paruh waktu adalah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer, terutama bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 tetapi belum lulus seleksi.
Baca Juga: Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang
Gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Semarang untuk Lulusan S1 dan SMA/SMK Sederajat
Gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Semarang ditentukan berdasarkan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 adalah sebesar Rp3.454.827.
Untuk PPPK Paruh Waktu yang merupakan lulusan SMA/SMK sepertinya juga akan digaji sebesar UMK Kota Semarang, sama seperti PPPK Paruh Waktu lulusan S1.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu:
1. Tunjangan Kinerja
Diberikan sesuai peraturan instansi masing-masing. Besarannya proporsional terhadap beban kerja.
2. Tunjangan Tambahan
Termasuk tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai regulasi yang berlaku, meskipun jumlahnya bisa menyesuaikan dengan status paruh waktu.
3. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13
Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu berhak menerima THR dan Gaji ke 13, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
4. Jaminan Sosial
Dicover oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan hari tua.
5. Hak Cuti
Tetap mendapat cuti tahunan dan cuti karena alasan penting, sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.
Daftar Upah Minimum Regional UMR dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK):
- Kabupaten Demak Rp2.940.716,00
- Kabupaten Semarang Rp2.750.136,00
- Kabupaten Kendal Rp2.783.455,25
- Kota Salatiga Rp2.533.583,00
- Kota Semarang Rp3.454.827,00
Itulah tadi Gaji PPPK Paruh Waktu di Semarang dan Sekitarnya untuk Lulusan SMA Sampai S1. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi