RADARSEMARANG.ID — Mengacu Surat MenPANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, tenggat waktu pengisian DRH PPPK Paruh Waktu ialah 15 September 2025.
Dengan kata lain, tahapan pengisian DRH tersisa 8 hari lagi.
Jika pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu dirilis oleh instansi-instansi pada pekan ini, maka dipastikan traffic website SSCASN bakal padat karena banyak honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) melakukan pengisian DRH.
Perlu diketahui, hanya honorer yang namanya tercantum pada lampiran pengumuman alokasi kebutuhan yang bisa melakukan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu.
Pada pengumuman dicantumkan juga jenis jabatan dan ijazah terakhir masing-masing peserta yang mendapatkan alokasi PPPK Paruh Waktu.
“Bagi Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan, namun tidak dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dinyatakan gugur,” demikian kalimat di pengumuman.
Setelah dilakukan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu oleh peserta, instansi akan melakukan usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu dengan tenggat waktu 20 September 2025.
Nah, bagi tenaga honorer dan lulusan PPG yang instansinya belum merilis pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu, bersabar saja ya, karena memang pengumuman tidak serentak.
Berdasarkan jadwal, pengisian DRH seharusnya dimulai pada 28 Agustus hingga 15 September 2025.
Status PPPK Paruh Waktu 2025
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN dengan ketentuan sebagai berikut:
Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Status kepegawaian PPPK Paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Pihak yang menetapkan jangka waktu kerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu adalah PPK.
Penetapan tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Keputusan pengangkatan dijadikan sebagai dasar dimulainya masa perjanjian kerja dengan instansi pemerintah.
Kewajiban PPPK Paruh Waktu 2025
PPP Paruh Waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.
Evaluasi kinerja tiga bulan dan tahunan akan dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.
Hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.
Adapun kewajiban lainnya yakni:
Setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.
Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN.
Menjaga netralitas.
Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025
PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Sumber pendanaan untuk upah berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain upah, PPPK Paruh Waktu mendapatkan fasilitas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai acuan berikut ini upah minimum/ UMP 2025 di seluruh provinsi Indonesia.
1. UMP Pulau Sulawesi
UMP Sulawesi Selatan dari Rp 3.434.298 naik menjadi Rp 3.657.527
UMP Sulawesi Barat dari Rp 2.914.958 naik menjadi Rp 3.104.430
UMP Sulawesi Tenggara dari Rp 2.885.964 naik menjadi Rp 3.073.551
UMP Sulawesi Tengah dari Rp 2.736.698 naik menjadi Rp 2.915.000
UMP Sulawesi Utara dari Rp 3.545.000 naik menjadi Rp 3.775.425
UMP Gorontalo dari Rp 3.025.100 naik menjadi Rp 3.221.731
2. UMP Pulau Jawa
UMP DKI Jakarta dari Rp 5.067.381 naik menjadi Rp 5.396.761
UMP Jawa Barat dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232
UMP Jawa Tengah dari Rp 2.036.947 naik menjadi Rp 2.169.349
UMP Jawa Timur dari Rp 2.165.244 naik menjadi Rp 2.305.985
UMP Banten dari Rp 2.727.812 naik menjadi Rp 2.905.119
UMP Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp 2.125.897 naik menjadi Rp 2.264.080
3. UMP Pulau Kalimantan
UMP Kalimantan Utara dari Rp 3.361.653 naik menjadi Rp 3.580.160
UMP Kalimantan Timur dari Rp 3.360.858 naik menjadi Rp 3.579.313
UMP Kalimantan Selatan dari Rp 3.282.812 naik menjadi Rp 3.496.195
UMP Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 naik menjadi Rp 3.473.621
UMP Kalimantan Barat dari Rp 2.702.616 naik menjadi Rp 2.878.286
4. UMP Pulau Sumatera
UMP Sumatera Barat dari Rp 2.811.449 naik menjadi Rp 2.994.193
UMP Sumatera Utara dari Rp 2.809.915 naik menjadi Rp 2.992.559
UMP Sumatera Selatan dari Rp 3.456.874 naik menjadi Rp 3.681.570
Aceh dari Rp 3.460.672 naik menjadi Rp 3.685.616
Riau dari Rp 3.294.625 naik menjadi Rp 3.508.776
Lampung dari Rp 2.716.497 naik menjadi Rp 2.893.070
Bengkulu dari Rp 2.507.079 naik menjadi Rp 2.670.039
Jambi dari Rp 3.037.121 naik menjadi Rp 3.234.535
Kepulauan Riau dari Rp 3.402.492 naik menjadi Rp 3.623.654
Kepulauan Bangka Belitung dari Rp 3.640.000 naik menjadi Rp 3.876.600
4. UMP Pulau Bali, UMP Nusa Tenggara, dan UMP Maluku
Bali dari Rp 2.813.672 naik menjadi Rp 2.996.561
Nusa Tenggara Barat dari Rp 2.444.067 naik menjadi Rp 2.602.931
Nusa Tenggara Timur dari Rp 2.186.826 naik menjadi Rp 2.328.969
Maluku Utara dari Rp 3.200.000 naik menjadi Rp 3.408.000
Maluku dari Rp 2.949.953 naik menjadi Rp 3.141.700
5. UMP Papua
Papua dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.850
Papua Barat dari Rp 3.393.000 naik menjadi Rp 3.615.000
Papua Tengah dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.848
Papua Pegunungan dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.847
Papua Barat Daya dari Rp 3.293.500 naik menjadi Rp 3.614.000
Papua Selatan dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.850. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi