Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 Beserta Status Juga Masa Kerjanya

Falakhudin • Kamis, 11 September 2025 | 12:03 WIB

 

Gaji PPPK Paruh Waktu Kerja 4 Jam Gaji UMR Ini Rincian dan Tunjangannya
Gaji PPPK Paruh Waktu Kerja 4 Jam Gaji UMR Ini Rincian dan Tunjangannya

 

RADARSEMARANG.ID — Mengacu Surat MenPANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, tenggat waktu pengisian DRH PPPK Paruh Waktu ialah 15 September 2025.

Dengan kata lain, tahapan pengisian DRH tersisa 8 hari lagi.

 

Jika pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu dirilis oleh instansi-instansi pada pekan ini, maka dipastikan traffic website SSCASN bakal padat karena banyak honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) melakukan pengisian DRH.

Perlu diketahui, hanya honorer yang namanya tercantum pada lampiran pengumuman alokasi kebutuhan yang bisa melakukan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu.

Pada pengumuman dicantumkan juga jenis jabatan dan ijazah terakhir masing-masing peserta yang mendapatkan alokasi PPPK Paruh Waktu.

“Bagi Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan, namun tidak dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dinyatakan gugur,” demikian kalimat di pengumuman.

Setelah dilakukan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu oleh peserta, instansi akan melakukan usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu dengan tenggat waktu 20 September 2025.

 

Nah, bagi tenaga honorer dan lulusan PPG yang instansinya belum merilis pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu, bersabar saja ya, karena memang pengumuman tidak serentak.

Berdasarkan jadwal, pengisian DRH seharusnya dimulai pada 28 Agustus hingga 15 September 2025.

Status PPPK Paruh Waktu 2025

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN dengan ketentuan sebagai berikut:

Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.

 

Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Status kepegawaian PPPK Paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

 

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

Pihak yang menetapkan jangka waktu kerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu adalah PPK.

Penetapan tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

Keputusan pengangkatan dijadikan sebagai dasar dimulainya masa perjanjian kerja dengan instansi pemerintah.

 

Kewajiban PPPK Paruh Waktu 2025

PPP Paruh Waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.

Evaluasi kinerja tiga bulan dan tahunan akan dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.

Hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.

Adapun kewajiban lainnya yakni:

Setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.

Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN.

Menjaga netralitas.

 

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Sumber pendanaan untuk upah berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selain upah, PPPK Paruh Waktu mendapatkan fasilitas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagai acuan berikut ini upah minimum/ UMP 2025  di seluruh provinsi Indonesia.

1. UMP Pulau Sulawesi

UMP Sulawesi Selatan dari Rp 3.434.298 naik menjadi Rp 3.657.527

UMP Sulawesi Barat dari Rp 2.914.958 naik menjadi Rp 3.104.430

UMP Sulawesi Tenggara dari Rp 2.885.964 naik menjadi Rp 3.073.551

UMP Sulawesi Tengah dari Rp 2.736.698 naik menjadi Rp 2.915.000

UMP Sulawesi Utara dari Rp 3.545.000 naik menjadi Rp 3.775.425

UMP Gorontalo dari Rp 3.025.100 naik menjadi Rp 3.221.731

 

2. UMP Pulau Jawa

UMP DKI Jakarta dari Rp 5.067.381 naik menjadi Rp 5.396.761

UMP Jawa Barat dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232

UMP Jawa Tengah dari Rp 2.036.947 naik menjadi Rp 2.169.349

 

UMP Jawa Timur dari Rp 2.165.244 naik menjadi Rp 2.305.985

UMP Banten dari Rp 2.727.812 naik menjadi Rp 2.905.119

UMP Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp 2.125.897 naik menjadi Rp 2.264.080

 

3. UMP Pulau Kalimantan

UMP Kalimantan Utara dari Rp 3.361.653 naik menjadi Rp 3.580.160

UMP Kalimantan Timur dari Rp 3.360.858 naik menjadi Rp 3.579.313

UMP Kalimantan Selatan dari Rp 3.282.812 naik menjadi Rp 3.496.195

 

UMP Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 naik menjadi Rp 3.473.621

UMP Kalimantan Barat dari Rp 2.702.616 naik menjadi Rp 2.878.286

 

4. UMP Pulau Sumatera

UMP Sumatera Barat dari Rp 2.811.449 naik menjadi Rp 2.994.193

 

UMP Sumatera Utara dari Rp 2.809.915 naik menjadi Rp 2.992.559

UMP Sumatera Selatan dari Rp 3.456.874 naik menjadi Rp 3.681.570

Aceh dari Rp 3.460.672 naik menjadi Rp 3.685.616 

Riau dari Rp 3.294.625 naik menjadi Rp 3.508.776

Lampung dari Rp 2.716.497 naik menjadi Rp 2.893.070

 

Bengkulu dari Rp 2.507.079 naik menjadi Rp 2.670.039

Jambi dari Rp 3.037.121 naik menjadi Rp 3.234.535

Kepulauan Riau dari Rp 3.402.492 naik menjadi Rp 3.623.654

Kepulauan Bangka Belitung dari Rp 3.640.000 naik menjadi Rp 3.876.600

 

4. UMP Pulau Bali, UMP Nusa Tenggara, dan UMP Maluku

Bali dari Rp 2.813.672 naik menjadi Rp 2.996.561

 

Nusa Tenggara Barat dari Rp 2.444.067 naik menjadi Rp 2.602.931

Nusa Tenggara Timur dari Rp 2.186.826 naik menjadi Rp 2.328.969

Maluku Utara dari Rp 3.200.000 naik menjadi Rp 3.408.000

Maluku dari Rp 2.949.953 naik menjadi Rp 3.141.700

 

5. UMP Papua

Papua dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.850

Papua Barat dari Rp 3.393.000 naik menjadi Rp 3.615.000

Papua Tengah dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.848

 

Papua Pegunungan dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.847

Papua Barat Daya dari Rp 3.293.500 naik menjadi Rp 3.614.000

Papua Selatan dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.850. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Tunjangan PPPK Paruh Waktu #Tunjangan profesi guru ASN daerah #tunjangan profesi guru #tunjangan pangan #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja penuh waktu #gaji pensiunan dan janda duda #Tunjangan keluarga ASN #gaji pensiunan akan mengalami kenaikan #PPPK Paruh Waktu Begini Caranya #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). #tunjangan jabatan #Gaji PPPK paruh waktu #tunjangan jabatan bagi kepala daerah #Tunjangan Profesi Guru akan Naik pada 2024 #PPPK Paruh Waktu 2025 #Gaji Pokok Bupati dan Wali Kota #UMP Pulau Sumatera #tunjangan profesi bagi guru #tunjangan profesi dan status pengangkatan #tunjangan jabatan fungsional #Rincian Gaji PPPK #gaji pokok dan tunjangan #tunjangan profesi guru 2024 #UMP Pulau Kalimantan #gaji pokok dan tunjangan lengkap ASN per golongan #Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 #Gaji PPPK BNN #gaji pppk #Kewajiban pppk paruh waktu #Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 #gaji pokok anggota DPR #Tunjangan Keluarga #Gaji Pokok #Gaji pensiunan janda duda #PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja #Tunjangan Profesi Guru Belum Cair #Gaji Pensiunan 2025 Janda Duda PNS #gaji pokok dosen Perguruan Tinggi Negeri #Status PPPK Paruh Waktu 2025 #gaji yang akan cair ke rekening PPPK #Tunjangan keluarga guru #tunjangan jabatan fungsional pns #PP Nomor 11 Tahun 2024 #Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 #Tunjangan Jabatan PNS 2024 #gaji pensiunan #pengertian pppk paruh waktu #gaji pensiunan ASN #Tunjangan profesi guru ASN #UMP Maluku #UMP Nusa Tenggara #UMP 2025 #gaji pokok dosen #Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu #gaji pns #pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN #gaji pensiunan janda duda PNS #gaji pokok bagi PPPK #Gaji PNS 2025 Dikabarkan Naik 16 Persen #Tunjangan Profesi Guru 2025 #Sri Mulyani #Tunjangan Keluarga dan Pensiun #ump papua #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu #Rincian Gaji PPPK Penuh Waktu #Gaji Pensiunan Naik 12 Persen #status pppk paruh waktu #tunjangan profesi guru cair #lama kontrak pppk paruh waktu #gaji PNS 2025 #Kewajiban PPPK Paruh Waktu 2025 #Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Wilayah #gaji pokok CPNS #UMP Pulau Bali #gaji pppk 2025 #pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 #Gaji pensiunan belum cair #PPPK paruh waktu akan menerima gaji tetap #UMP Pulau Jawa #PPPK lulusan SD #gaji PNS 2025 naik #tunjangan jabatan PNS #tunjangan profesi guru besar #menteri keuangan sri mulyani indrawati #Tunjangan Profesi 227 Ribu Guru Non ASN #waktu kerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu #PPPK Paruh Waktu #Gaji PPPK Daerah #gaji pokok bupati wali kota #tunjangan profesi dosen #Gaji Pokok ASN #gaji pensiunan bagi ahli waris #tunjangan jabatan struktural #UMP Pulau Sulawesi #PPPK Paruh Waktu adalah #tunjangan profesi guru dipotong #tunjangan profesi #tunjangan pangan pensiunan PNS #Gaji PNS 2026