Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Gaji PPPK 2025 dan 5 Tunjangan September 2025

Falakhudin • Rabu, 10 September 2025 | 13:07 WIB
Tenaga Honorer R2, R3, R4, R5 Diangkat Jadi PPPK 2025 Asal Begini
Tenaga Honorer R2, R3, R4, R5 Diangkat Jadi PPPK 2025 Asal Begini

 

RADARSEMARANG.ID —  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan SD, SMP, hingga SMA sederajat akan segera menerima gaji beserta lima tunjangan pada 1 Oktober 2025 mendatang.

Kebijakan ini didasarkan pada aturan PP Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji PPPK.

 

PPPK lulusan SD SMA masuk dalam golongan I sampai IV, yang merupakan golongan dengan nominal gaji paling rendah dibandingkan tingkatan pendidikan lebih tinggi.

Rincian Gaji PPPK Golongan I-IV Lulusan SD/SMP/SMA

Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2024, berikut kisaran gaji yang akan cair ke rekening PPPK:

 

Golongan I:

Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000

Golongan II:

Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

Golongan III:

Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

Golongan IV:

Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

 

Nominal tersebut menyesuaikan masa kerja yang dimiliki pegawai pada masing-masing golongan.

5 Tunjangan PPPK yang Dicairkan Bersamaan

Selain gaji pokok, PPPK golongan I-IV lulusan SD-SMA sederajat juga akan menerima lima jenis tunjangan berikut:

- Tunjangan Pangan:

untuk kebutuhan pokok pegawai.

 

- Tunjangan Keluarga:

 meliputi suami/istri serta anak.

- Tunjangan Daerah Terpencil :

diberikan bagi pegawai yang bertugas di wilayah sulit terjangkau.

 

- Tunjangan Profesi :

Khusus bagi pegawai yang memiliki profesi tertentu sesuai ketentuan.

 

- Tunjangan Jabatan :

Menyesuaikan jabatan atau posisi yang diemban.

Dengan kebijakan ini, ribuan PPPK golongan I-IV di seluruh Indonesia dipastikan akan menerima gaji beserta tunjangan tepat waktu pada awal Oktober 2025.(fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#tunjangan profesi guru #tunjangan pangan #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja penuh waktu #Tunjangan keluarga ASN #pppk golongan 17 #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). #tunjangan jabatan #tunjangan jabatan bagi kepala daerah #Tunjangan Profesi Guru akan Naik pada 2024 #Gaji Pokok Bupati dan Wali Kota #tunjangan profesi bagi guru #tunjangan profesi dan status pengangkatan #tunjangan jabatan fungsional #Rincian Gaji PPPK #gaji pokok dan tunjangan #gaji pokok dan tunjangan lengkap ASN per golongan #Gaji PPPK BNN #gaji pppk #Tunjangan Keluarga #Gaji Pokok #gaji yang akan cair ke rekening PPPK #Tunjangan keluarga guru #tunjangan jabatan fungsional pns #PP Nomor 11 Tahun 2024 #Tunjangan profesi guru ASN #gaji pokok dosen #5 Tunjangan PPPK #PPPK golongan #gaji pokok bagi PPPK #Tunjangan Profesi Guru 2025 #Sri Mulyani #Tunjangan Keluarga dan Pensiun #PPPK GOLONGAN X #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu #Rincian Gaji PPPK Penuh Waktu #Tunjangan Daerah Terpencil #gaji pokok CPNS #gaji pppk 2025 #pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 #PPPK lulusan SD #tunjangan jabatan PNS #menteri keuangan sri mulyani indrawati #Tunjangan Profesi 227 Ribu Guru Non ASN #Gaji PPPK Daerah #gaji pokok bupati wali kota #tunjangan profesi dosen #Gaji Pokok ASN #tunjangan jabatan struktural #tunjangan profesi #tunjangan pangan pensiunan PNS