RADARSEMARANG.ID — Pemerintah kembali membuka peluang bagi tenaga non-ASN melalui Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Program ini menghadirkan jalur khusus bagi pelamar prioritas yang diyakini memiliki peluang lebih besar untuk diangkat menjadi PPPK.
Kesempatan emas ini tentu menjadi harapan baru bagi ribuan pegawai non-ASN yang selama ini menanti status kepegawaian yang lebih jelas.
Adapun seleksi PPPK Paruh Waktu ini dijadwalkan dimulai pada 22 Agustus 2025 mendatang.
Banyak masyarakat masih menyamakan PPPK sama dengan PNS.
Padahal, keduanya memiliki status berbeda.
PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), namun berbeda dengan PNS yang diangkat sebagai pegawai tetap.
Pegawai PPPK diangkat melalui perjanjian kerja dalam kurun waktu tertentu.
Perjanjian tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, sehingga sifatnya lebih fleksibel dibandingkan status PNS.
Selain skema penuh waktu, pemerintah kini menghadirkan opsi PPPK Paruh Waktu.
Skema ini memungkinkan pegawai diangkat dengan perjanjian kerja secara paruh waktu, sehingga jam kerja dan tanggung jawabnya menyesuaikan kebutuhan instansi terkait.
Terkait kesejahteraan, gaji yang diterima pegawai PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi pemerintah.
Dengan kata lain, sistem ini memberi ruang bagi instansi yang memiliki keterbatasan belanja pegawai, namun tetap membutuhkan tenaga tambahan untuk menjaga pelayanan publik.
PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja dengan perjanjian kerja secara fleksibel.
Regulasi terbaru sesuai PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2025 membuka peluang untuk jenis jabatan tertentu dengan gaji yang disesuaikan berdasarkan UMP/UMK daerah.
Memahami jenis jabatan dan gaji PPPK paruh waktu penting untuk calon pelamar dan instansi pemerintah agar dapat merencanakan rekrutmen dan manajemen sumber daya manusia secara tepat.
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Wilayah.
Berdasarkan PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu tidak ditetapkan secara seragam di tingkat nasional, melainkan bergantung pada kemampuan anggaran instansi yang mengangkat.
Namun, pemerintah memastikan gaji minimal setara dengan upah pegawai non-ASN sebelumnya atau sesuai UMR di wilayah masing-masing.
Hak PPPK Paruh Waktu
Tetap memiliki status resmi sebagai ASN dengan NIP (Nomor Induk Pegawai), yang berarti mereka berhak atas:
Perlindungan jaminan sosial dan ketenagakerjaan (BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan).
Hak cuti sesuai aturan ASN (proporsional dengan masa kerja).
Fasilitas kerja seperti perlengkapan, akses sistem, dan pelatihan.
Peluang perpanjangan kontrak jika kinerja baik.
Status resmi ASN yang bisa menjadi nilai tambah dalam karier.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif berbicara soal pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
BKN menyebut nasib PPPK Paruh Waktu ke depan bisa berubah menjadi Penuh Waktu jika memenuhi syarat penting ini.
Sebelumnya masyarakat dibuat bertanya-tanya terkait nasib PPPK Paruh Waktu.
Namun kebimbangan itu kini dijawab oleh Prof. Zudan Arif selaku Kepala BKN.
Zudan Arif mengatakan bahwa tahun ini akan dilakukan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dengan sejumlah catatan.
Selain itu Zudan juga menyebut bahwa nantinya gaji yang diberikan akan sama dengan pendapatan mereka saat ini.
Kemudian menurut Zudan bagi pegawai yang berstatus paruh waktu ini selanjutnya bisa mendapat NIP.
”Kalau paruh waktu nanti diangkat (jadi penuh waktu) dengan gaji sama seperti sekarang. Dan diberi nomor induk pegawai,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa hal itu akan segera dilakukan pada tahun 2025 ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Lebih lanjut menurut BKN jika ke depan Pemerintah Daerah sudah memiliki dana yang cukup, maka PPPK paruh waktu bisa segera diangkat menjadi penuh waktu.
Namun tentunya ada syarat penting yang harus terpenuhi, yaitu telah mengajukan formasi kepada Kemenpan RB.
Dan syarat tersebut bersifat wajib karena menurut BKN alokasi gaji telah disediakan.
Pernyataan Zudan pun memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat luas.
Tidak sedikit yang justru menilai kebijakan tersebut tidak adil karena bukan NIP yang dibutuhkan, melainkan kesejahteraan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi