Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Menteri PANRB Rini Widyantini Sampaikan Soal Rencana Kenaikan Gaji PNS 2025

Falakhudin • Senin, 18 Agustus 2025 | 12:08 WIB
Gaji PNS 2025 Golongan III dan IV Naik Cair Mulai Agustus 2025 Ini Rinciannya
Gaji PNS 2025 Golongan III dan IV Naik Cair Mulai Agustus 2025 Ini Rinciannya

 

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Pemerintah berencana menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2024 dan diberlakukan mulai Januari 2025.

 

Tak hanya gaji pokok, tambahan dua tunjangan berupa uang lembur dan uang makan lembur juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Kenaikan gaji ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja para PNS sekaligus memberikan penghargaan atas kontribusi mereka dalam mendukung jalannya roda pemerintahan.

 

Tujuannya adalah untuk memberikan apresiasi kepada para PNS yang bekerja lebih dari jam kerja normal, sekaligus mendorong efisiensi kerja di lingkungan pemerintahan.

Dampak Positif Kenaikan Gaji dan Tunjangan

Kenaikan gaji sebesar 8 persen dan tambahan dua tunjangan ini memiliki beberapa dampak positif, di antaranya: 

 

1. Peningkatan Kesejahteraan

Dengan gaji pokok yang lebih tinggi dan adanya tunjangan tambahan, kesejahteraan para PNS, termasuk golongan 3c, diharapkan meningkat.

Hal ini memungkinkan mereka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan lebih baik.

 

2. Motivasi Kerja

Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja para PNS.

Dengan apresiasi berupa kenaikan gaji dan tunjangan, para pegawai diharapkan lebih bersemangat dalam menjalankan tugas-tugas negara.

 

3. Dukungan terhadap Efisiensi Kerja

Adanya tunjangan lembur dan uang makan lembur memberikan insentif bagi para pegawai yang bekerja lebih dari jam kerja normal, sehingga meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

 

Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi peningkatan kesejahteraan ASN, terutama golongan I dan II.

Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan skema gaji baru yang membuat gaji PNS naik signifikan.

Pemerintah resmi mengubah sistem penggajian aparatur sipil negara (ASN) lewat kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Baca Juga: Pertama Kali Gus Iqdam Kholid Akan Mengaji di Wujil-Ungaran, Ini Waktu dan Lokasinya

 

Perubahan ini ditujukan untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan motivasi kerja, khususnya bagi pegawai golongan rendah yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.

Kebijakan baru tersebut mulai diterapkan pada tahun anggaran 2025 dan difokuskan pada penguatan fondasi kesejahteraan PNS golongan I dan II.

Langkah ini diambil untuk menjamin ASN bekerja lebih tenang, produktif, serta memiliki daya beli yang lebih baik di tengah situasi ekonomi yang terus berubah.

 

Presiden Prabowo menekankan pentingnya reformasi birokrasi yang menyeluruh dan menjangkau semua lini ASN, termasuk mereka yang selama ini berada di lapisan bawah.

Sementara Sri Mulyani menyebutkan bahwa skema gaji baru ini adalah bagian dari strategi fiskal untuk memperkuat layanan publik.

Peningkatan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, menetapkan kenaikan gaji PNS hingga 8 persen, sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan aparatur negara.

  

Tunjangan anak PNS adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki anak, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah mulai memberlakukan tiga jenis tambahan penghasilan di luar gaji pokok dan tunjangan mulai 1 Agustus 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan /PMK Nomor 39 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

Tambahan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas beban kerja, kebutuhan komunikasi kedinasan, serta untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

 

Kabar berita kenaikan gaji PNS mencuat setelah Presiden Prabowo menyatakan akan melakukan penyesuaian untuk pendapatan ASN.

Hal tersebut diketahui publik setelah Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 12 Tahun 2025 disahkan.

Diketahui gaji PNS terakhir kali alami kenaikan pada era Jokowi yakni termuat dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Kepastian kenaikan gaji PNS tersebut diumumkan Jokowi secara resmi pada tanggal 16 Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat membacakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN.

 

Hingga saat ini belum ada pengumuman pasti bahwa Presiden Prabowo akan mengumumkan kenaikan gaji PNS tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan saat ini belum ada kebijakan pasti perihal kenaikan gaji PNS 2025.

Meskipun begitu, Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS tetap menjadi perhatian utama pemerintah.

 

Hal tersebut mengingat kenaikan gaji PNS merupakan salah satu jalan yang bisa ditempuh untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Nantinya kenaikan gaji PNS akan diberikan berdasarkan kemampuan anggaran negara dan kebutuhan pegawai.

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa rencana untuk merealisasikan kenaikan gaji PNS perlu adanya pembicaraan terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan.

”Kami perlu bicara dulu dengan Menteri Keuangan,” katanya ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (9/7/2025).

Meski begitu, Rini menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kementerian Keuangan berkomitmen untuk merealisasikan rencana kenaikan gaji PNS tersebut.

Hal ini lantaran sudah ada di dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2025.

”Kenaikan gaji itu memang sudah ada di nota keuangan, dan itu tetap menjadi komitmen untuk kami bicarakan,” katanya.

 

 

Sebelumnya, Rini juga menyebut belum adanya pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS di tahun ini.

Salah satu alasannya dikarenakan masih berlangsungnya penyesuaian program dan anggaran di tahap awal pemerintahan.

”Saya belum ada pembicaraan secara khusus dengan Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani),” Ujar Rini (22/4/2025).

Gaji ASN PNS PPPK
Gaji ASN PNS PPPK

 

Rini sendiri mengakui bahwa rencana kenaikan gaji PNS tercantum dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Namun demikian, Rini menekankan bahwa di dalam dokumen itu tidak disebutkan berapa persentase kenaikannya.

 

Menurut Rini, Kementerian PANRB bersama Kementerian keuangan harus duduk bersama untuk membahas rencana kenaikan itu.

Oleh karena itu, masyarakat perlu untuk menantikan konfirmasi yang akan diberikan oleh pihak pemerintah soal kepastian kenaikan gaji ASN tahun 2025. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#jadwal pencairan gaji ke 13 PNS #kenaikan gaji pensiunan #Batas Usia Pensiunan PNS #Pensiunan PNS Golongan I #batas usia pensiun bagi guru besar #twibbon agustusan #Kenaikan Gaji ASN Tahun 2025 #pp nomor 14 tahun 2024 #PNS golongan 3 #gaji pensiunan dan janda duda #angka perceraian pasca pengangkatan ASN PPPK #kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen #PNS Golongan III D #HUT RI 17 Agustus 2025 #berapa gaji pns #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #Batas Usia Pensiun TNI #PNS Golongan IVe #batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun #tunjangan pensiunan pns #Tunjangan anak bagi pensiunan PNS #Gaji Ke 13 PPPK 2025 #gaji pns golongan II #Kenaikan Gaji 8 #Tabel Gaji Pensiunan PNS Golongan III dan IV #Pensiunan PNS Golongan III #Pensiunan PNS akan menerima tunjangan anak #pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). #Perbandingan Gaji PNS vs PPPK #Batas Usia Pensiunan PNS Dalam UU ASN Diperbarui Jokowi #kenaikan gaji PNS pada tahun 2025 #Gaji guru ASN #gaji pensiunan PNS melonjak naik #Pensiunan ASN Jombang #Gaji Guru 2025 #Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025 #jadwal pencairan gaji ke 13 2025 #Pensiunan PNS Golongan II #Menpan RB 2025 #Kementerian Keuangan #batas usia pensiun prajurit #kenaikan gaji asn 2026 #pajak PNS golongan 4 #pensiunan pns #PNS golongan 4c #kesejahteraan ASN #pensiunan PNS golongan Id #kenaikan gaji asn #Gaji ke 13 Pensiunan PNS #Kenaikan Gaji Pensiunan PNS #kenaikan gaji pns 2026 #Batas usia pensiun pekerja #badan kepegawaian negara #Tunjangan Anak Pensiunan PNS 2025 #twibbon 17 agustus #Kenaikan Gaji PNS yang Melonjak di Tahun 2024 #Daftar komponen gaji pns #Gaji Pensiunan PNS Janda Duda #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Manfaat Tunjangan Anak bagi Keluarga Pensiunan PNS #HUT RI 17 Agustus #twibbon 17 agustusan #gaji pppk #gaji pensiunan PNS dan PPPK #perbedaan gaji pns dan pensiunan #batas usia pensiun PNS dan PPPK #kenaikan gaji PNS hingga 8 persen #gaji asn 2025 #Gaji PNS Golongan I sampai IV #Gaji Pokok #Gaji pns belum cair #Presiden Prabowo #Kepastian kenaikan gaji PNS #Gaji Pensiunan 2025 Janda Duda PNS #pensiunan PNS golongan I II III IV #Nominal Gaji PNS Golongan III D #gaji ke 13 pensiunan PNS 2025 #Bank KB Bukopin #skema penggajian pensiunan Pegawai Negeri Sipil #Gaji Pegawai Negeri Sipil #kesejahteraan ASN PPPK #menteri keuangan #Jadwal Pencairan Gaji ke 13 #Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai #Gaji Pensiunan PNS Golongan I #menteri keuangan sri mulyani #menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen #Perpres Nomor 12 Tahun 2025 #batas usia pensiun PNS #Kesejahteraan PNS #pencairan gaji bulanan Pensiunan PNS berikut sejumlah tunjangan dari PT Taspen dijadwalkan akan dilakukan pada Agustus 2025 #Kenaikan Gaji ASN 2025 #gaji PNS aktif akan naik 16 persen #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja #PNS Golongan III #Batas usia pensiun PNS kini disesuaikan dengan jabatan yang diemban #pensiunan pns 2025 #gaji pokok PNS golongan II #pensiunan PNS dan janda atau duda PNS #gaji ketiga belas #gaji bulanan untuk pensiunan PNS dan janda atau duda PNS #Gaji Pensiunan PNS 2025 #gaji pensiunan PNS golongan IV #gaji pns #Kantor Pos Indonesia #Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan #kenaikan gaji PNS dengan masa kerja 7 tahun #kesejahteraan ASN dan pensiunan #PNS golongan I #gaji pensiunan janda duda PNS #Gaji PNS 2025 Dikabarkan Naik 16 Persen #setara dengan PNS Golongan II #Sri Mulyani #Gaji Guru ASN PPPK #kesejahteraan PNS golongan I dan II #skema gaji baru #Rincian Gaji PNS Golongan III D #pensiunan PNS aktif #Benarkah Gaji PNS Sudah Naik 16 #Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik #Batas usia pensiun ASN #Batas usia pensiun P3K #Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara #pt taspen #PNS sebagai simbol keberhasilan #Jadwal Pencairan Gaji ke 13 Guru PNS dan PPPK 2025 #Twibbon #PP Nomor 5 Tahun 2024 #gaji pensiunan PNS IV d #Jadwal Pencairan Tunjangan Anak Tahun 2025 #kenaikan gaji pns #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu #kenaikan gaji dan tunjangan #badan kepegawaian negara (bkn) #gaji pns naik #Gaji pensiunan PNS #PP Nomor 11 Tahun 2025 #presiden prabowo subianto #nominal tunjangan anak per golongan #Gaji Pensiunan PNS Di Jadwalkan Bakal Cair #Tunjangan anak PNS #kenaikan gaji PNS di tahun ini #naik gaji PNS #gaji guru 25 juta #gaji PNS 2025 #Gaji Ke 13 Pensiunan #kenaikan gaji pensiunan 2025 #Gaji Pensiunan PNS Naik #nota keuangan #Berikut Daftar Gaji PNS #gaji pppk 2025 #batas usia pensiun ASN 2025 #Kenaikan Gaji #Menpan RB Rini Widyantini #gaji PNS 2025 naik #Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini #gugatan cerai yang dilakukan ASN #kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara #Gaji PNS Golongan III #PMK Nomor 39 2024 #PPPK #Pensiunan PNS Golongan IV IVa #Pensiunan PNS dapat mobil #Kekurangan Gaji yang Akan Diterima PNS Golongan III D Dengan Masa Kerja 10 Tahun #PPPK 2024 #aplikasi Andal by Taspen #gaji guru #gaji pensiunan PNS resmi dinaikkan sebesar 12 persen #Presiden Joko Widodo #Twibbon 17 Agustus 2025 #Besaran Gaji ke 13 PNS 2025 #Kesejahteraan ASN Pensiunan #kenaikan gaji PNS 2025 #Batas Usia Pensiun #menpan rb #Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi #pns golongan ii #Batas Usia Pensiun PPPK #Pensiunan PNS Golongan IV #Gaji Pensiunan PNS Janda Duda 2025 #pegawai negeri sipil #peraturan menteri keuangan #PNS golongan I sampai IV #reformasi birokrasi #Zudan Arif Fakrullah