RADARSEMARANG.ID — Kabar baik datang bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024.
Pemerintah akhirnya menetapkan jadwal resmi pengumuman hasil seleksi yang akan dilaksanakan mulai Senin, 16 Juni hingga 30 Juni 2025.
Momen ini menjadi penentu akhir bagi para peserta, karena hasil pengumuman akan menunjukkan siapa saja yang berhasil lolos dan berhak mengisi formasi sesuai jabatan serta lokasi yang telah dilamar.
Tahap ini sekaligus menjadi penutup dari seluruh rangkaian proses seleksi yang telah berlangsung sejak April hingga Mei 2025.
Saat peserta mengakses akun SSCASN masing-masing, mereka akan melihat kode pengumuman terkait hasil seleksi PPPK Tahap 2.
Secara keseluruhan, terdapat 11 kode penting yang akan muncul, dan setiap kode memiliki arti khusus yang menggambarkan status kelulusan peserta.
Memahami arti dari kode-kode ini sangatlah penting, karena informasi tersebut berkaitan langsung dengan hasil seleksi yang telah diikuti.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan sejumlah kode berbentuk huruf untuk menunjukkan status peserta, apakah dinyatakan lulus, cadangan, tidak lulus, atau perlu melengkapi data tertentu.
Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 kini memasuki tahap pengumuman hasil kelulusan.
Periode pengumuman berlangsung mulai 16 hingga 30 Juni 2025.
Langkah-langkah Mengecek Kelulusan PPPK Tahap 2
Untuk mengecek status kelulusan, peserta dapat mengikuti panduan berikut:
Akses laman resmi seleksi ASN di https://sscasn.bkn.go.id. Klik tombol “Login” atau “Masuk” yang berada di pojok kanan atas.
Masukkan NIK dan kata sandi akun SSCASN Anda, lalu klik “Masuk”.
Setelah berhasil login, sistem akan menampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan.
Dalam pengumuman tersebut, peserta bisa melihat status kelulusan mereka yang disertai dengan sejumlah kode khusus di samping nama.
Kode-kode ini mengindikasikan kategori peserta sekaligus status hasil seleksi mereka.
Makna Kode Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2
Mengacu pada skema yang sebelumnya digunakan Kementerian Agama dalam pengumuman tahap 1, berikut arti masing-masing kode:
R2:
Peserta berasal dari eks Tenaga Honorer Kategori II sesuai Keputusan MenpanRB Nomor 347 Tahun 2024.
R2/L:
Peserta eks THK-II yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK.
R3:
Peserta non-ASN yang terdata menurut Keputusan MenpanRB Nomor 347 Tahun 2024.
R3/L:
Peserta non-ASN yang juga dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK.
TH:
Peserta tidak hadir saat seleksi.
Perlu dicatat, makna kode atau status kelulusan bisa sedikit berbeda tergantung instansi masing-masing.
Oleh karena itu, peserta disarankan untuk mengunduh pengumuman resmi melalui situs web instansi tempat mereka melamar.
Rangkaian Jadwal PPPK 2024 Tahap 2
Berikut tahapan penting dalam proses seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024:
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan lokasi seleksi kompetensi: 9–21 April 2025
Pelaksanaan seleksi kompetensi: 22 April–31 Mei 2025
Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 27 April–15 Juni 2025
Pengumuman hasil kelulusan awal: 16–25 Juni 2025
Seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April–1 Juni 2025
Integrasi nilai seleksi kompetensi dan teknis tambahan: 5 Mei–17 Juni 2025
Pengumuman hasil kelulusan final: 16–30 Juni 2025
Pengisian DRH NI PPPK: 1–31 Juli 2025
Usulan penetapan NI PPPK: 1 Agustus–10 September 2025
Kalangan honorer yang telah diangkat sebagai PPPK dalam tahap 1 telah membagikan momen bahagianya saat menerima gaji ASN untuk yang pertama kalinya di bulan Juli 2025.
Kabar baik ini tidak berhenti sampai di situ.
Pasalnya, gaji untuk bulan Agustus juga dijadwalkan cair sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga menjadi kabar lanjutan yang menambah semangat para PPPK.
Pencairan gaji PPPK dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing pegawai.
Proses ini tidak membutuhkan pengajuan manual, karena sistemnya sudah berjalan otomatis.
Berdasarkan aturan terbaru, PPPK lulusan sarjana (S1) yang berada pada golongan IX akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.203.600 setiap bulannya.
Nominal tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan lain yang bisa meningkatkan pendapatan mereka secara keseluruhan.
Bagi mereka yang sebelumnya berstatus honorer tanpa kepastian penghasilan tetap, kebijakan ini tentu menjadi angin segar yang membawa rasa aman dan syukur.
Meski statusnya sebagai pegawai kontrak, pemerintah menjamin bahwa hak-hak PPPK sejajar dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
Ini adalah langkah nyata dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan pegawai.
Dengan gaji tetap setiap bulan, diharapkan PPPK dapat lebih tenang dari sisi finansial dan termotivasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Tak hanya gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan seperti ASN lainnya.
Beberapa di antaranya meliputi:
- Tunjangan keluarga untuk istri/suami dan anak
- Tunjangan jabatan bagi yang menempati posisi fungsional atau teknis
- Tunjangan makan dan transportasi, tergantung kebijakan instansi
- Tunjangan kinerja daerah (TKD) apabila tersedia
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi serta mempercepat peningkatan kesejahteraan ASN PPPK.
Mayoritas PPPK berasal dari sektor pendidikan, kesehatan, dan bidang teknis lainnya.
Mereka sebelumnya telah mengabdi cukup lama sebagai tenaga honorer.
Dengan jaminan penghasilan tetap dan tunjangan lengkap, kini para pegawai dapat lebih fokus bekerja tanpa dihantui kekhawatiran soal gaji.
Berbeda dengan PNS yang kenaikan gajinya mengikuti masa kerja, PPPK langsung menerima gaji sesuai golongan sejak awal masa penempatan.
Berikut ini kisaran gaji ASN PPPK berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Demikian Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Baru yang Cair Agustus 2025. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi