Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Baru yang Cair Agustus 2025

Falakhudin • Kamis, 17 Juli 2025 | 12:28 WIB
Mulai Januari 2025 Gaji PNS, PPPK Naik 8 Persen, Ini Rincian yang Diterima
Mulai Januari 2025 Gaji PNS, PPPK Naik 8 Persen, Ini Rincian yang Diterima

 

RADARSEMARANG.ID — Kabar baik datang bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024.

Pemerintah akhirnya menetapkan jadwal resmi pengumuman hasil seleksi yang akan dilaksanakan mulai Senin, 16 Juni hingga 30 Juni 2025.

 

Momen ini menjadi penentu akhir bagi para peserta, karena hasil pengumuman akan menunjukkan siapa saja yang berhasil lolos dan berhak mengisi formasi sesuai jabatan serta lokasi yang telah dilamar.

Tahap ini sekaligus menjadi penutup dari seluruh rangkaian proses seleksi yang telah berlangsung sejak April hingga Mei 2025.

Saat peserta mengakses akun SSCASN masing-masing, mereka akan melihat kode pengumuman terkait hasil seleksi PPPK Tahap 2.

Secara keseluruhan, terdapat 11 kode penting yang akan muncul, dan setiap kode memiliki arti khusus yang menggambarkan status kelulusan peserta.

Memahami arti dari kode-kode ini sangatlah penting, karena informasi tersebut berkaitan langsung dengan hasil seleksi yang telah diikuti.

 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan sejumlah kode berbentuk huruf untuk menunjukkan status peserta, apakah dinyatakan lulus, cadangan, tidak lulus, atau perlu melengkapi data tertentu.

Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 kini memasuki tahap pengumuman hasil kelulusan.

Periode pengumuman berlangsung mulai 16 hingga 30 Juni 2025.

Langkah-langkah Mengecek Kelulusan PPPK Tahap 2

Untuk mengecek status kelulusan, peserta dapat mengikuti panduan berikut:

Akses laman resmi seleksi ASN di https://sscasn.bkn.go.id. Klik tombol “Login” atau “Masuk” yang berada di pojok kanan atas.

 

Masukkan NIK dan kata sandi akun SSCASN Anda, lalu klik “Masuk”.

Setelah berhasil login, sistem akan menampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan.

Dalam pengumuman tersebut, peserta bisa melihat status kelulusan mereka yang disertai dengan sejumlah kode khusus di samping nama.

Kode-kode ini mengindikasikan kategori peserta sekaligus status hasil seleksi mereka. 

Baca Juga: Pemain Oxford United Tiba di Indonesia Untuk Tanding Piala Presiden 2025, Hadir Juga Marselino dan Ole Romeny

 

Makna Kode Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2

Mengacu pada skema yang sebelumnya digunakan Kementerian Agama dalam pengumuman tahap 1, berikut arti masing-masing kode:

R2:

Peserta berasal dari eks Tenaga Honorer Kategori II sesuai Keputusan MenpanRB Nomor 347 Tahun 2024.

R2/L:

Peserta eks THK-II yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK.

R3:

Peserta non-ASN yang terdata menurut Keputusan MenpanRB Nomor 347 Tahun 2024.

 

R3/L:

Peserta non-ASN yang juga dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK.

TH:

Peserta tidak hadir saat seleksi.

Perlu dicatat, makna kode atau status kelulusan bisa sedikit berbeda tergantung instansi masing-masing.

 

Oleh karena itu, peserta disarankan untuk mengunduh pengumuman resmi melalui situs web instansi tempat mereka melamar.

Rangkaian Jadwal PPPK 2024 Tahap 2 

Berikut tahapan penting dalam proses seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024:

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan lokasi seleksi kompetensi: 9–21 April 2025

Pelaksanaan seleksi kompetensi: 22 April–31 Mei 2025

 

Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 27 April–15 Juni 2025

Pengumuman hasil kelulusan awal: 16–25 Juni 2025

Seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April–1 Juni 2025

Integrasi nilai seleksi kompetensi dan teknis tambahan: 5 Mei–17 Juni 2025

Pengumuman hasil kelulusan final: 16–30 Juni 2025

Pengisian DRH NI PPPK: 1–31 Juli 2025

 

Usulan penetapan NI PPPK: 1 Agustus–10 September 2025 

Kalangan honorer yang telah diangkat sebagai PPPK dalam tahap 1 telah membagikan momen bahagianya saat menerima gaji ASN untuk yang pertama kalinya di bulan Juli 2025.

Kabar baik ini tidak berhenti sampai di situ.

Pasalnya, gaji untuk bulan Agustus juga dijadwalkan cair sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga menjadi kabar lanjutan yang menambah semangat para PPPK.

Pencairan gaji PPPK dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing pegawai.

 

Proses ini tidak membutuhkan pengajuan manual, karena sistemnya sudah berjalan otomatis.

Berdasarkan aturan terbaru, PPPK lulusan sarjana (S1) yang berada pada golongan IX akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.203.600 setiap bulannya.

Nominal tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan lain yang bisa meningkatkan pendapatan mereka secara keseluruhan.

Bagi mereka yang sebelumnya berstatus honorer tanpa kepastian penghasilan tetap, kebijakan ini tentu menjadi angin segar yang membawa rasa aman dan syukur.

Meski statusnya sebagai pegawai kontrak, pemerintah menjamin bahwa hak-hak PPPK sejajar dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

 

Ini adalah langkah nyata dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan pegawai.

Dengan gaji tetap setiap bulan, diharapkan PPPK dapat lebih tenang dari sisi finansial dan termotivasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Tak hanya gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan seperti ASN lainnya.

Beberapa di antaranya meliputi:

- Tunjangan keluarga untuk istri/suami dan anak

- Tunjangan jabatan bagi yang menempati posisi fungsional atau teknis

 

- Tunjangan makan dan transportasi, tergantung kebijakan instansi

- Tunjangan kinerja daerah (TKD) apabila tersedia

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi serta mempercepat peningkatan kesejahteraan ASN PPPK.

Mayoritas PPPK berasal dari sektor pendidikan, kesehatan, dan bidang teknis lainnya.

Mereka sebelumnya telah mengabdi cukup lama sebagai tenaga honorer.

Dengan jaminan penghasilan tetap dan tunjangan lengkap, kini para pegawai dapat lebih fokus bekerja tanpa dihantui kekhawatiran soal gaji.

 

Berbeda dengan PNS yang kenaikan gajinya mengikuti masa kerja, PPPK langsung menerima gaji sesuai golongan sejak awal masa penempatan.

Berikut ini kisaran gaji ASN PPPK berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

 

Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

 

Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

 

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

 

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Demikian Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Baru yang Cair Agustus 2025. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi tertentu #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja penuh waktu #peluang R4 lulus #Proses Pengangkatan Tanpa Tes atau Afirmasi #kode R4 PPPK #tenaga honorer #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #gaji asn #Jadwal PPPK 2024 Tahap 2 #honorer R2 #pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). #tunjangan jabatan #R2 R3 ASN #cek nama guru honorer penerima bsu #Makna Kode Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 #PPPK Paruh Waktu 2025 #Tenaga Honorer 2025 #Honorer Database BKN #R2 #honorer R2 dan R3 untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu #R4 L P3K #status R3 R4 #R4L P3K #gaji pppk #sscasn.bkn.go.id #rekrutmen ASN 2026 #kode R4 #Tunjangan Keluarga #gaji asn 2025 #tenaga honorer dan PPPK #Honorer R1 R2 R3 R4 #Pemerintah Provinsi Jawa Tengah #PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara #PPPK penuh waktu tanpa perlu melalui tes kembali #PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja #gaji ASN 2026 #Pengangkatan Honorer R2 hingga R5 Menjadi Pegawai PPPK Secara Penuh Waktu #Tunjangan keluarga guru #kesejahteraan ASN PPPK #PPPK Paruh Waktu akan memperoleh upah yang paling sedikit setara dengan upah yang diterima sebagai pegawai non #Honorer R2 R3 R4 #Honorer R2 dan R3 #honorer tidak terdata #arti kode R4 L #R3 #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja #honorer K2 #Bu Guru Salsa 5 Menit Link Download #rekrutmen ASN 2025 #Radar Semarang #arti kode r4 pppk #Komisi II DPR RI #Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Baru #R5 #Honorer K2 Berpeluang Jadi PPPK Tanpa Tes #Tidak Ada Pemutusan Hubungan Kerja PHK Secara Massal di 2024 #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK #R2 dan R3 #R2 R3 R4 #PPPK penuh waktu #salatiga #Gunungpati #Honorer Resmi Dilantik Jadi PPPK #Honorer Kategori 2 #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu #Tunjangan makan dan transportasi #Koran Jawa Pos Radar Semarang #Jadwal Optimalisasi PPPK #honorer tidak terdata BKN #gaji pppk 2025 #gaji asn pppk #PPPK Paruh Waktu #kode R4 L #rekrutmen asn #R2 R3 R4 P3K #Salatiga adalah #honorer R3 #tenaga honorer menjadi outsourcing #Batas Usia Pensiun PPPK