Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Honorer R2, R3, R4 dan TMS Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tergantung Pemerintah Daerah

Falakhudin • Kamis, 17 Juli 2025 | 12:29 WIB
Segini Gaji PPPK Paruh Waktu: Honorer R2, R3 Yang Diangkat Menjadi ASN
Segini Gaji PPPK Paruh Waktu: Honorer R2, R3 Yang Diangkat Menjadi ASN

 

RADARSEMARANG.ID — R2, R3, R4, R5 merupakan salah satu kode yang digunakan untuk menunjukkan status peserta dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2.

Kode ini muncul dalam sistem sebagai penanda hasil atau posisi peserta pada tahapan seleksi yang dilalui.

 

Pada seleksi PPPK 2024, terdapat sejumlah kode khusus yang digunakan untuk menunjukkan status atau posisi peserta dalam proses seleksi.

Salah satu kode tersebut adalah R4.

Kode R4 menandakan bahwa peserta dinyatakan lolos dalam seleksi PPPK, namun statusnya adalah non-ASN (bukan Aparatur Sipil Negara) yang tidak terdata dalam database tenaga non-ASN pemerintah.

Artinya, meskipun peserta berhasil melalui tahapan seleksi, data peserta tersebut tidak tercatat dalam basis data resmi tenaga non-ASN yang telah dihimpun pemerintah sebelumnya.

Peserta seleksi PPPK 2024 yang mendapatkan kode R4 dan dinyatakan lulus akan memperoleh tambahan status berupa kode R4/L, di mana huruf “L” menandakan bahwa peserta tersebut lulus berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024.

 

Sementara itu, bagi peserta dengan kode R4 yang tidak lulus, tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti rekrutmen PPPK pada periode berikutnya.

Pemerintah membuka seleksi PPPK secara berkala untuk memenuhi kebutuhan tenaga di bagian sektor pelayanan publik.

Oleh karena itu, peserta yang belum berhasil kali ini disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari BKN dan instansi terkait, serta mempersiapkan diri lebih baik untuk mengikuti seleksi di masa mendatang

Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 kini diumumkan secara bertahap sejak 16 hingga 30 Juni 2025.

Pengumuman ini menjadi penentu akhir dari proses seleksi yang telah berlangsung sejak April lalu.

 

Dalam lampiran pengumuman kelulusan, peserta akan menemukan berbagai kode keterangan.

Salah satunya yang cukup menarik perhatian adalah kode “R5”.

Berdasarkan pengumuman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nomor: B/800.1.2.2/670/2025, kode R5 menunjukkan peserta merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang masuk dalam formasi khusus guru bersertifikat, sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 348 Tahun 2024.

Namun perlu dicatat, meskipun termasuk formasi khusus, peserta berkode R5 tidak otomatis dinyatakan lolos.

Jika nilai peserta melebihi ambang batas tapi kalah peringkat, maka mereka tetap tidak berhak lanjut ke tahap pemberkasan.

“Peserta R5 tidak bisa lanjut ke tahap pemberkasan, tapi masih punya peluang ikut seleksi tahun berikutnya atau rekrutmen khusus,” tulis keterangan dalam pengumuman tersebut.

 

PPPK Tahap 2 sendiri diperuntukkan bagi tenaga non-ASN aktif yang sudah mengabdi minimal dua tahun secara terus-menerus, serta lulusan PPG yang mendaftar pada formasi guru di instansi daerah.

Bagi peserta yang belum lolos tahun ini, masih ada opsi lain melalui skema PPPK Paruh Waktu, seperti diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Skema ini terbuka untuk peserta yang masuk kategori R2 atau R3 dan sudah tercatat dalam database BKN.

Kategori R2 sampai R5 adalah pengelompokan tenaga honorer yang ditentukan melalui sistem pendataan dan verifikasi oleh BKN/Kemenpan-RB. Umumnya, kategori ini terdiri dari:

•R2: Tenaga honorer yang telah lama bertugas tetapi belum lulus seleksi ASN/PPPK sebelumnya.

 

•R3: Tenaga honorer yang berfungsi di instansi pemerintah dengan SK dari pejabat berwenang tetapi belum terdaftar sepenuhnya.

•R4–R5: Tenaga teknis, administrasi, dan fungsional yang tersebar di berbagai instansi baik pusat maupun daerah.

Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bagi tenaga honorer kategori R2, R3, R4, dan TMS (tidak memenuhi syarat) masih tergantung pada inisiatif pemerintah daerah (pemda).

Tanpa adanya usulan formasi dari pemda, honorer tersebut tidak bisa mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP) paruh waktu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, dalam keterangannya.

“Teman-teman honorer R2, R3, R4, dan TMS harus aktif mengawal agar pemda masing-masing mengusulkan formasi PPPK paruh waktu. Tanpa itu, mereka tidak bisa diangkat,” ujar Nur.

 

Ia menambahkan bahwa setelah diangkat sebagai ASN PPPK paruh waktu selama minimal satu tahun, honorer tersebut bisa didorong untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau bahkan menjadi PNS.

Dalam Rakornas AP3KI terakhir, terdapat 13 poin rekomendasi, dengan 6 poin utama yang secara khusus mengakomodasi honorer R2, R3, R4, dan TMS:

1 R2 dan R3:

Diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu paling lambat Oktober 2025, dengan masa kerja maksimal satu tahun sebelum bisa diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

 

2 TMS (Tidak Memenuhi Syarat):

Didorong untuk tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi PPPK sesuai tahapan yang berlaku.

3 Juknis PPPK Paruh Waktu:

Mendesak agar pemerintah segera menerbitkan petunjuk teknis dan mekanisme jelas untuk menghindari pemutusan kerja sepihak terhadap honorer R2 dan R3 yang belum mendapatkan formasi.

4 R4:

Diminta diselesaikan dengan solusi khusus, mengingat mereka telah bekerja minimal 2 tahun.

5 Guru Swasta:

Diberikan kesempatan mengikuti seleksi PPPK dan ditempatkan kembali ke sekolah asal (sekolah induk).

6 Kesiapan Daerah:

Daerah dengan anggaran dan formasi memadai didorong segera menyelesaikan masalah R2 dan R3 agar tidak menjadi polemik berkepanjangan seperti kasus honorer K2 sebelumnya.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa baik honorer dalam database maupun non-database BKN tetap bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu, asalkan pemda mengusulkannya secara resmi.

“Kalau pemda tidak usulkan, jangan berharap bisa dapat NIP PPPK. Semua harus diajukan oleh pemda masing-masing,” ujar Zudan.

Dalam pertemuan kerja antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian PAN-RB serta BKN, sejumlah poin penting telah disepakati mengenai penanganan tenaga honorer dari kategori R2 hingga R5. 

Baca Juga: Langka, Nama Siswa Ini Cuma Satu Huruf C Viral di Media Sosial

 

Berikut adalah tujuh poin utama dari kesepakatan itu:

- Pengangkatan Honorer R2 hingga R5 Menjadi Pegawai PPPK Secara Penuh Waktu

Pemerintah menjamin bahwa tenaga honorer dalam kategori R2 hingga R5 akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara penuh waktu mulai tahun 2025, sebagai solusi yang berkelanjutan untuk mengatasi masalah status kepegawaian honorer.

- Tidak Ada Pemutusan Hubungan Kerja PHK Secara Massal di 2024

Tenaga honorer tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran pada akhir tahun 2024. Pemerintah memberikan periode transisi hingga proses pengangkatan menjadi PPPK selesai dilaksanakan.

- Proses Pengangkatan Tanpa Tes atau Afirmasi

Tenaga honorer akan diangkat melalui mekanisme khusus seperti penyesuaian, afirmasi, atau pengangkatan langsung, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi dan memenuhi ketentuan.

Mekanisme ini berbeda dari rekrutmen ASN biasa yang mengandalkan tes.

- Fokus pada Honorer yang Aktif dan Terverifikasi

Honorer yang akan diangkat harus:

– Masih aktif bekerja hingga saat ini.

– Terdaftar dan terverifikasi dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Validasi ini akan dilakukan secara bersama oleh pemerintah pusat dan daerah.

 

- PPPK Akan Menerima Gaji dan Tunjangan Sesuai Ketentuan

Honorer yang diangkat akan mendapatkan gaji, tunjangan, dan hak kepegawaian lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk PPPK, termasuk jaminan perlindungan melalui BPJS dan potensi jaminan pensiun jika memenuhi kriteria.

- Pemerintah Daerah Wajib Menyediakan Anggaran

Pemerintah daerah diwajibkan:

– Menyediakan anggaran untuk gaji PPPK dalam APBD.

– Bekerja sama dengan pemerintah pusat guna mendukung kelancaran proses pengangkatan.

 

- Mengutamakan Tenaga Teknik dan Administratif

Selain guru dan tenaga kesehatan, tenaga teknik dan administrasi yang selama ini kurang mendapatkan formasi ASN akan menjadi prioritas untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Wakil Menteri PAN-RB mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan komitmen nyata pemerintah untuk secara bertahap tetapi adil menghapus status honorer, tanpa merugikan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Ketua Komisi II DPR RI juga menekankan bahwa DPR akan memantau proses ini agar pelaksanaannya di lapangan tidak menimbulkan masalah baru.

 

Pengangkatan tenaga honorer R2 hingga R5 menjadi PPPK penuh waktu di tahun 2025 memberikan harapan baru bagi jutaan pekerja honorer di Indonesia.

Ini bukan sekadar tentang status, melainkan juga pengakuan, perlindungan hak, dan keadilan bagi mereka yang telah lama melayani negara. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi tertentu #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja penuh waktu #Guru Swasta #peluang R4 lulus #Proses Pengangkatan Tanpa Tes atau Afirmasi #kode R4 PPPK #tenaga honorer #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #honorer R2 #pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). #R2 R3 ASN #cek nama guru honorer penerima bsu #PPPK Paruh Waktu 2025 #Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia #Tenaga Honorer 2025 #Honorer Database BKN #R2 #honorer R2 dan R3 untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu #R4 L P3K #status R3 R4 #Komisi II DPR RI Raker dengan Kanwil BPN Provinsi #R4L P3K #sscasn.bkn.go.id #rekrutmen ASN 2026 #kode R4 #tenaga honorer dan PPPK #Honorer R1 R2 R3 R4 #Pemerintah Provinsi Jawa Tengah #PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara #PPPK penuh waktu tanpa perlu melalui tes kembali #PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja #Pengangkatan Honorer R2 hingga R5 Menjadi Pegawai PPPK Secara Penuh Waktu #PPPK Paruh Waktu akan memperoleh upah yang paling sedikit setara dengan upah yang diterima sebagai pegawai non #Honorer R2 R3 R4 #Honorer R2 dan R3 #zudan arif fakrulloh #honorer tidak terdata #arti kode R4 L #R3 #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja #honorer K2 #Bu Guru Salsa 5 Menit Link Download #rekrutmen ASN 2025 #Radar Semarang #arti kode r4 pppk #Komisi II DPR RI #R5 #Honorer K2 Berpeluang Jadi PPPK Tanpa Tes #Tidak Ada Pemutusan Hubungan Kerja PHK Secara Massal di 2024 #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK #R2 dan R3 #R2 R3 R4 #honorer R2 R3 #salatiga #Gunungpati #Honorer Resmi Dilantik Jadi PPPK #Honorer Kategori 2 #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu #Perbedaan R2 R3 R4 #Koran Jawa Pos Radar Semarang #Jadwal Optimalisasi PPPK #honorer tidak terdata BKN #PPPK Paruh Waktu #kode R4 L #rekrutmen asn #R2 R3 R4 P3K #Nur Baitih #Salatiga adalah #honorer R3 #tenaga honorer menjadi outsourcing #ASN PPPK paruh waktu #Batas Usia Pensiun PPPK