Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Honorer R2, R3 yang Diangkat Menjadi ASN

Falakhudin • Kamis, 17 Juli 2025 | 12:29 WIB
Segini Gaji PPPK Paruh Waktu: Honorer R2, R3 Yang Diangkat Menjadi ASN
Segini Gaji PPPK Paruh Waktu: Honorer R2, R3 Yang Diangkat Menjadi ASN

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (disingkat PPPK, biasa disebut P3K) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja kontrak untuk jangka waktu tertentu (PKWT) dalam rangka melaksanakan tugas di lingkungan pemerintahan.

Kedudukan hukum PPPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (kontrak).

 

 

Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja kontrak untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. 

Kabar baik datang bagi para tenaga honorer yang selama ini belum berhasil lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Pemerintah pusat, melalui kebijakan terbaru yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, memberikan peluang baru bagi mereka untuk tetap bisa diangkat menjadi ASN.

 

 

Kebijakan ini memungkinkan tenaga honorer diangkat sebagai PPPK paruh waktu dan tetap memperoleh Nomor Induk PPPK (NIPPPK), sebuah pengakuan resmi sebagai bagian dari aparatur sipil negara.

Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi banyak honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun di instansi pemerintah, namun belum berkesempatan diangkat secara penuh.

Melalui mekanisme PPPK paruh waktu, para tenaga non-ASN kini memiliki jalur alternatif untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih pasti dan legal.

Namun demikian, pengangkatan PPPK paruh waktu ini tidak dilakukan secara sembarangan.

 

Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh instansi pemerintah dan calon PPPK sebelum NIP dapat diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tahapan Pengangkatan PPPK

Tahapan pertama dimulai dari instansi pemerintah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang harus mengajukan kebutuhan formasi PPPK paruh waktu kepada Kementerian PANRB.

Usulan tersebut mencakup data rinci terkait jumlah kebutuhan, jenis jabatan yang diperlukan, latar belakang pendidikan yang disyaratkan, hingga lokasi unit kerja tempat pegawai akan ditempatkan.

 

Selanjutnya, Kementerian PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan berdasarkan usulan yang diajukan.

Setelah itu, PPK wajib segera mengusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK kepada Kepala BKN dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterbitkannya penetapan kebutuhan tersebut.

Kemudian, BKN akan memproses usulan tersebut dan menerbitkan NIP PPPK paruh waktu dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.Setelah NIP resmi diterbitkan, PPK akan menetapkan surat keputusan pengangkatan dan menandatangani perjanjian kerja antara instansi dengan PPPK yang bersangkutan.

 

Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Adapun syarat untuk bisa mengikuti mekanisme ini, tenaga honorer harus tercatat dalam database BKN sebagai tenaga non-ASN.

Selain itu, mereka juga harus pernah mengikuti seleksi PPPK Tahap I atau seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun sebelumnya, namun belum dinyatakan lolos atau belum mendapatkan penempatan formasi.

Mereka juga harus memenuhi persyaratan administratif, termasuk kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar dan pengalaman kerja minimal dua tahun di instansi pemerintah.

 

Penjelasan Mengenai PPPK Paruh Waktu
Penjelasan Mengenai PPPK Paruh Waktu

 

Pengangkatan ini pun bersifat sementara dan dilakukan selama masa transisi penataan tenaga non-ASN menuju sistem ASN yang lebih profesional dan terstruktur.

 

Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan honorer yang selama ini menjadi perhatian banyak pihak. 

Diharapkan, dengan pengangkatan PPPK paruh waktu ini, pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tenaga honorer mendapatkan kepastian status yang lebih layak.

 

Melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah membuka peluang bagi honorer R2 dan R3 untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Keputusan ini memberikan kesempatan bagi mereka yang sebelumnya tidak berhasil masuk dalam formasi ASN untuk tetap mendapatkan status ASN resmi melalui jalur PPPK.

Meskipun bekerja dengan status paruh waktu, PPPK ini tetap memiliki Nomor Induk PPPK (NIPPPK) dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja tahunan.

Setiap instansi wajib mengusulkan tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat melalui jalur ini. Kontrak kerja akan diperbarui setiap tahun, dan evaluasi kinerja dilakukan setiap akhir triwulan dan akhir tahun.

Evaluasi kinerja ini menentukan apakah kontrak PPPK akan diperpanjang, atau bahkan menjadi bahan pertimbangan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

 

Perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu akan mencantumkan beberapa poin penting, seperti:

▪ Nama dan jabatan

▪ Harapan kinerja

▪ Unit penempatan

▪ Skema dan durasi kerja

 

▪ Hak dan kewajiban

▪ Sanksi jika tidak memenuhi target

Gaji yang akan diterima oleh honorer R2 dan R3 yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan dua skema utama:

1 Minimal gaji terakhir yang diterima saat masih berstatus honorer

2 Mengacu pada upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing

Instansi akan menentukan skema mana yang berlaku, sesuai dengan kondisi daerah dan instansi.

 

Pemerintah menjamin tidak ada penurunan pendapatan bagi honorer yang diangkat menjadi PPPK.

Bahkan, jika upah minimum di wilayah lebih tinggi dari gaji sebelumnya, mereka bisa mendapatkan gaji yang lebih besar.

 

Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima fasilitas yang berlaku bagi ASN, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PPPK Paruh Waktu memberikan mereka kesempatan untuk tetap menjadi bagian dari aparatur negara, dengan berbagai fasilitas dan potensi peningkatan gaji. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#formasi ASN PPPK #PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi tertentu #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja penuh waktu #peluang R4 lulus #Proses Pengangkatan Tanpa Tes atau Afirmasi #kode R4 PPPK #tenaga honorer #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #Formasi ASN Baru #Tahapan Pengangkatan PPPK #honorer R2 #pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). #cek nama guru honorer penerima bsu #PPPK Paruh Waktu 2025 #Tenaga Honorer 2025 #formasi ASN #Honorer Database BKN #R2 #honorer R2 dan R3 untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu #PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan fasilitas lain yang telah diatur #R4 L P3K #status R3 R4 #Komisi II DPR RI Raker dengan Kanwil BPN Provinsi #R4L P3K #sscasn.bkn.go.id #kode R4 #tenaga honorer akan diberikan jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh #tenaga honorer dan PPPK #Honorer R1 R2 R3 R4 #Pemerintah Provinsi Jawa Tengah #PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara #PPPK penuh waktu tanpa perlu melalui tes kembali #PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja #Pengangkatan Honorer R2 hingga R5 Menjadi Pegawai PPPK Secara Penuh Waktu #PPPK Paruh Waktu akan memperoleh upah yang paling sedikit setara dengan upah yang diterima sebagai pegawai non #Honorer R2 R3 R4 #Honorer R2 dan R3 #honorer tidak terdata #arti kode R4 L #R3 #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja #honorer K2 #pengangkatan PPPK Paruh Waktu #Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu #arti kode r4 pppk #Komisi II DPR RI #tenaga honorer akan menerima NIP #PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu #R5 #Honorer K2 Berpeluang Jadi PPPK Tanpa Tes #PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima fasilitas yang berlaku bagi ASN #Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK tetap dilakukan melalui beberapa tahapan yang melibatkan pertimbangan anggaran #Tidak Ada Pemutusan Hubungan Kerja PHK Secara Massal di 2024 #formasi ASN 2025 #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK #tenaga honorer bandung #honorer R2 R3 #PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor #salatiga #formasi ASN Kota Bengkulu 2024 #Honorer Resmi Dilantik Jadi PPPK #Honorer Kategori 2 #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu #tenaga honorer daerah #Perbedaan R2 R3 R4 #Jadwal Optimalisasi PPPK #honorer tidak terdata BKN #PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah sekaligus memperjelas status pegawai non #PPPK Paruh Waktu #kode R4 L #rekrutmen asn #formasi ASN Kemendiknas #Nomor Induk PPPK #honorer R3 #tenaga honorer menjadi outsourcing #Batas Usia Pensiun PPPK