RADARSEMARANG.ID — Kabar menggembirakan datang bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN yang masih berlaku sampai saat ini masih mengacu pada aturan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.
UU ASN ini mengatur sejumlah ketentuan mengenai hak, kewajiban, hingga batas usia pensiun (BUP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah secara resmi menetapkan bahwa PPPK berhak mendapatkan pensiun.
Hal ini menjawab keresahan dan ketidakpastian yang selama ini menyelimuti masa depan para PPPK, terutama terkait kesejahteraan pasca kerja.
Pasal 22 ayat (1) UU ASN 2023 menyatakan bahwa PPPK berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Hal ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah mewujudkan keadilan dan kepastian bagi seluruh ASN, baik yang berstatus PNS maupun PPPK.
Berbeda dengan PNS yang selama ini menerima pensiun dengan skema dana manfaat pasti (defined benefit), pensiun bagi PPPK menggunakan sistem defined contribution.
Artinya, selama masa kerja, PPPK akan menyisihkan sebagian dari penghasilannya yang diinvestasikan untuk dana pensiun.
Dana pensiun tersebut akan dikumpulkan selama masa pengabdian, dan kemudian dikelola oleh lembaga yang ditunjuk, yakni PT Taspen.
Pencairan dana pensiun ini nantinya akan disesuaikan dengan total iuran dan masa kerja yang bersangkutan.
Terdapat dua skema pencairan dana pensiun bagi PPPK.
Pertama, bagi mereka yang memiliki masa kerja kurang dari 16 tahun, dana pensiun akan diberikan secara sekaligus saat mencapai batas usia pensiun.
Mekanisme ini bertujuan agar PPPK tetap memperoleh manfaat dari iuran yang telah disetor.
Kedua, bagi PPPK yang masa kerjanya 16 tahun atau lebih, dana pensiun akan diberikan secara bulanan.
Dalam skema ini, PT Taspen akan menyalurkan manfaat pensiun secara berkala, dan jumlahnya akan meningkat seiring lamanya masa kerja.
Skema pensiun bulanan ini menandakan pengakuan terhadap kontribusi jangka panjang PPPK.
Semakin lama masa kerja, semakin besar manfaat yang diterima.
Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dan penghargaan atas pengabdian.
Meskipun sudah ada dasar hukum dalam bentuk UU ASN 2023, hingga saat ini, mekanisme teknis terkait pelaksanaan dan pencairan dana pensiun PPPK masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan.
PP tersebut akan mengatur hal-hal teknis seperti besaran iuran, mekanisme investasi, waktu pencairan, pengelolaan dana, hingga hak waris bagi keluarga PPPK.
Oleh karena itu, para PPPK masih perlu bersabar sembari menunggu kepastian regulasi.
Di sisi lain, berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI, menekankan pentingnya kejelasan dan keadilan dalam regulasi pensiun PPPK.
Mereka menyuarakan bahwa peraturan teknis tidak boleh menimbulkan ketimpangan dengan PNS.
Anggota DPR juga mendorong agar skema pensiun yang diatur tidak memberatkan PPPK dan tetap memperhatikan kesejahteraan, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi tetapi belum mencapai 16 tahun masa kerja.
Tak hanya itu, mereka juga meminta agar pemerintah segera menuntaskan penyusunan PP sebagai bentuk komitmen terhadap amanat UU ASN.
Penundaan dalam penyusunan aturan teknis dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sebagian PPPK juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan adanya subsidi dari negara, mengingat belum semua daerah memiliki kapasitas fiskal yang sama dalam mendukung pembayaran iuran pensiun.
Isu lainnya yang disorot adalah potensi ketimpangan manfaat antara PPPK yang baru diangkat dan PPPK yang sudah mendekati usia pensiun.
Regulasi turunan diharapkan bisa mengakomodasi perlakuan khusus bagi kelompok ini.
Sementara itu, PT Taspen sebagai pihak yang disiapkan untuk mengelola dana pensiun PPPK menyatakan kesiapan dari sisi infrastruktur, namun tetap menunggu aturan resmi sebagai dasar pelaksanaan teknis.
PPPK juga diminta aktif memantau perkembangan kebijakan ini dan menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi, baik ke dinas, DPR, maupun organisasi profesi.
Partisipasi aktif penting untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan lapangan.
Pemerintah melalui KemenPAN-RB menyatakan komitmennya untuk memastikan bahwa implementasi pensiun PPPK berjalan sesuai prinsip keadilan dan keberlanjutan.
Sebarkan informasi artikel ini agar tidak ketinggalan informasi penting tentang hak pensiun PPPK dan regulasi turunannya di tahun 2025.
Jaminan hari tua menjadi bentuk penghargaan nyata atas pengabdian mereka di berbagai sektor. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi