Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

UU ASN Disahkan PPPK Bisa Dapat Pensiunan, Ini Skema Pencairannya

Falakhudin • Rabu, 16 Juli 2025 | 12:29 WIB
UU ASN Disahkan PPPK Bisa Dapat Pensiunan
UU ASN Disahkan PPPK Bisa Dapat Pensiunan

 

RADARSEMARANG.ID — Kabar menggembirakan datang bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN yang masih berlaku sampai saat ini masih mengacu pada aturan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.

 

UU ASN ini mengatur sejumlah ketentuan mengenai hak, kewajiban, hingga batas usia pensiun (BUP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah secara resmi menetapkan bahwa PPPK berhak mendapatkan pensiun.

Hal ini menjawab keresahan dan ketidakpastian yang selama ini menyelimuti masa depan para PPPK, terutama terkait kesejahteraan pasca kerja.

Pasal 22 ayat (1) UU ASN 2023 menyatakan bahwa PPPK berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Hal ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah mewujudkan keadilan dan kepastian bagi seluruh ASN, baik yang berstatus PNS maupun PPPK.

 

Berbeda dengan PNS yang selama ini menerima pensiun dengan skema dana manfaat pasti (defined benefit), pensiun bagi PPPK menggunakan sistem defined contribution.

Artinya, selama masa kerja, PPPK akan menyisihkan sebagian dari penghasilannya yang diinvestasikan untuk dana pensiun.

Dana pensiun tersebut akan dikumpulkan selama masa pengabdian, dan kemudian dikelola oleh lembaga yang ditunjuk, yakni PT Taspen.

Pencairan dana pensiun ini nantinya akan disesuaikan dengan total iuran dan masa kerja yang bersangkutan.

Terdapat dua skema pencairan dana pensiun bagi PPPK.

 

Pertama, bagi mereka yang memiliki masa kerja kurang dari 16 tahun, dana pensiun akan diberikan secara sekaligus saat mencapai batas usia pensiun.

Mekanisme ini bertujuan agar PPPK tetap memperoleh manfaat dari iuran yang telah disetor.

Kedua, bagi PPPK yang masa kerjanya 16 tahun atau lebih, dana pensiun akan diberikan secara bulanan.

Dalam skema ini, PT Taspen akan menyalurkan manfaat pensiun secara berkala, dan jumlahnya akan meningkat seiring lamanya masa kerja.

Skema pensiun bulanan ini menandakan pengakuan terhadap kontribusi jangka panjang PPPK.

 

Semakin lama masa kerja, semakin besar manfaat yang diterima.

Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dan penghargaan atas pengabdian.

Meskipun sudah ada dasar hukum dalam bentuk UU ASN 2023, hingga saat ini, mekanisme teknis terkait pelaksanaan dan pencairan dana pensiun PPPK masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan.

PP tersebut akan mengatur hal-hal teknis seperti besaran iuran, mekanisme investasi, waktu pencairan, pengelolaan dana, hingga hak waris bagi keluarga PPPK.

Oleh karena itu, para PPPK masih perlu bersabar sembari menunggu kepastian regulasi.

Di sisi lain, berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI, menekankan pentingnya kejelasan dan keadilan dalam regulasi pensiun PPPK.

 

Mereka menyuarakan bahwa peraturan teknis tidak boleh menimbulkan ketimpangan dengan PNS.

Anggota DPR juga mendorong agar skema pensiun yang diatur tidak memberatkan PPPK dan tetap memperhatikan kesejahteraan, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi tetapi belum mencapai 16 tahun masa kerja.

Tak hanya itu, mereka juga meminta agar pemerintah segera menuntaskan penyusunan PP sebagai bentuk komitmen terhadap amanat UU ASN.

Penundaan dalam penyusunan aturan teknis dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sebagian PPPK juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan adanya subsidi dari negara, mengingat belum semua daerah memiliki kapasitas fiskal yang sama dalam mendukung pembayaran iuran pensiun.

 

 

Isu lainnya yang disorot adalah potensi ketimpangan manfaat antara PPPK yang baru diangkat dan PPPK yang sudah mendekati usia pensiun.

Regulasi turunan diharapkan bisa mengakomodasi perlakuan khusus bagi kelompok ini.

Sementara itu, PT Taspen sebagai pihak yang disiapkan untuk mengelola dana pensiun PPPK menyatakan kesiapan dari sisi infrastruktur, namun tetap menunggu aturan resmi sebagai dasar pelaksanaan teknis.

PPPK juga diminta aktif memantau perkembangan kebijakan ini dan menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi, baik ke dinas, DPR, maupun organisasi profesi.

 

 

Partisipasi aktif penting untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan lapangan.

Pemerintah melalui KemenPAN-RB menyatakan komitmennya untuk memastikan bahwa implementasi pensiun PPPK berjalan sesuai prinsip keadilan dan keberlanjutan.

 

 

Sebarkan informasi artikel ini agar tidak ketinggalan informasi penting tentang hak pensiun PPPK dan regulasi turunannya di tahun 2025.

Jaminan hari tua menjadi bentuk penghargaan nyata atas pengabdian mereka di berbagai sektor. (fal)

 

 

 

 

Editor : Baskoro Septiadi
#PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi tertentu #Jaminan Hari Tua (JHT) #Jaminan Hari Tua PPPK #peluang R4 lulus #Proses Pengangkatan Tanpa Tes atau Afirmasi #kode R4 PPPK #tenaga honorer #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #usia pensiun guru #honorer R2 #pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). #Uu asn 2023 #cek nama guru honorer penerima bsu #pensiun ASN non PNS #PPPK Paruh Waktu 2025 #Tenaga Honorer 2025 #Honorer Database BKN #Peraturan Pemerintah ASN #usia pensiun ASN #PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan fasilitas lain yang telah diatur #masa kerja 16 tahun #R4 L P3K #status R3 R4 #UU ASN 2023 PDF #Komisi II DPR RI Raker dengan Kanwil BPN Provinsi #R4L P3K #sscasn.bkn.go.id #rekrutmen ASN 2026 #kode R4 #tenaga honorer dan PPPK #Honorer R1 R2 R3 R4 #Pemerintah Provinsi Jawa Tengah #pensiun pppk #PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara #PPPK penuh waktu tanpa perlu melalui tes kembali #PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja #usia pensiun dan lansia #Pengangkatan Honorer R2 hingga R5 Menjadi Pegawai PPPK Secara Penuh Waktu #PPPK Paruh Waktu akan memperoleh upah yang paling sedikit setara dengan upah yang diterima sebagai pegawai non #Honorer R2 R3 R4 #usia pensiun ASN jadi 70 Tahun #Honorer R2 dan R3 #honorer tidak terdata #arti kode R4 L #usia pensiun #R3 #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja #honorer K2 #rekrutmen ASN 2025 #Radar Semarang #arti kode r4 pppk #Komisi II DPR RI #PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu #R5 #Honorer K2 Berpeluang Jadi PPPK Tanpa Tes #Usia pensiun Indonesia 2025 #Tidak Ada Pemutusan Hubungan Kerja PHK Secara Massal di 2024 #uu asn #jaminan hari tua #R2 dan R3 #Usia pensiun anggota polisi #Jaminan Hari Tua Pekerja #honorer R2 R3 #PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor #pt taspen #PPPK penuh waktu #salatiga #PPPK berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua #usia pensiun 2025 #Honorer Resmi Dilantik Jadi PPPK #Honorer Kategori 2 #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu #Perbedaan R2 R3 R4 #seleksi PPPK 2024 #UU ASN 20 Tahun 2023 #Koran Jawa Pos Radar Semarang #Jadwal Optimalisasi PPPK #honorer tidak terdata BKN #pencairan pensiun PPPK #PPPK Paruh Waktu #kode R4 L #rekrutmen asn #Presiden Joko Widodo #honorer R3 #Usia pensiun dokter #tenaga honorer menjadi outsourcing #skema definite contribution #Batas Usia Pensiun PPPK #skema pencairan dana pensiun bagi PPPK