RADARSEMARANG.ID — Kabar menggembirakan datang bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN yang masih berlaku sampai saat ini masih mengacu pada aturan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.
UU ASN ini mengatur sejumlah ketentuan mengenai hak, kewajiban, hingga batas usia pensiun (BUP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah secara resmi menetapkan bahwa PPPK berhak mendapatkan pensiun.
Hal ini menjawab keresahan dan ketidakpastian yang selama ini menyelimuti masa depan para PPPK, terutama terkait kesejahteraan pasca kerja.
Pasal 22 ayat (1) UU ASN 2023 menyatakan bahwa PPPK berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Hal ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah mewujudkan keadilan dan kepastian bagi seluruh ASN, baik yang berstatus PNS maupun PPPK.
Berbeda dengan PNS yang selama ini menerima pensiun dengan skema dana manfaat pasti (defined benefit), pensiun bagi PPPK menggunakan sistem defined contribution.
Artinya, selama masa kerja, PPPK akan menyisihkan sebagian dari penghasilannya yang diinvestasikan untuk dana pensiun.
Secara umum, UU ASN menyebutkan bahwa BUP mulai dari umur 58 tahun sampai umur 60 tahun bagi masing-masing jabatan.
BUP umur 58 tahun berlaku untuk pejabat pelaksana pada jabatan nonmanajerial serta pejabat administrator dan pengawas dalam jabatan manajerial.
Sedangkan BUP 60 tahun berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
Secara rinci, ketentuan BUP PNS ditetapkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 mulai dari umur 58 sampai 65 tahun.
a). Batas usia 58 tahun bagi PNS pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
b). Batas usia 60 tahun bagi PNS pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
c). Batas usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Ternyata, dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 yang mengatur batas usia pensiun PPPK, BUP serta ketentuan jabatannya memang ditetapkan sama.
Sebagai pegawai yang sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS dan PPPK ditetapkan menerima 7 hak yang sama.
Pertama, hak berupa penghasilan atau gaji yang mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 (untuk PNS) dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 (bagi PPPK).
Kedua, penghargaan yang sifatnya motivasi dan diberikan dalam bentuk finansial dan/atau nonfinasial.
Ketiga, tunjangan dan fasilitas baik untuk jabatan tertentu atau tunjangan individu seperti tunjangan makan, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, atau tunjangan lainnya.
Keempat, jaminan sosial yang mencakup 5 komponen di antaranya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan pensiun (JP), jaminan kematian (JKM), serta jaminan hari tua (JHT).
Kelima, ASN berhak atas lingkungan kerja yang sehat, baik lingkungan kerja fisik maupun lingkungan kerja nonfisik.
Keenam, hak berupa pengembangan diri yang diberikan dalam bentuk pengembangan talenta dan karir, dan/atau pengembangan kompetensi.
Ketujuh, hak bantuan hukum yang akan diberikan dalam bentuk bantuan hukum litigasi serta nonlitigasi.
Meskipun PPPK Dapat 7 Hak yang sama dengan PNS, tapi Batas Usia Pensiun Berbeda sesuai dengan PP. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi