RADARSEMARANG.ID — R2, R3, R4, R5 merupakan salah satu kode yang digunakan untuk menunjukkan status peserta dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2.
Kode ini muncul dalam sistem sebagai penanda hasil atau posisi peserta pada tahapan seleksi yang dilalui.
Pada seleksi PPPK 2024, terdapat sejumlah kode khusus yang digunakan untuk menunjukkan status atau posisi peserta dalam proses seleksi.
Salah satu kode tersebut adalah R4.
Kode R4 menandakan bahwa peserta dinyatakan lolos dalam seleksi PPPK, namun statusnya adalah non-ASN (bukan Aparatur Sipil Negara) yang tidak terdata dalam database tenaga non-ASN pemerintah.
Artinya, meskipun peserta berhasil melalui tahapan seleksi, data peserta tersebut tidak tercatat dalam basis data resmi tenaga non-ASN yang telah dihimpun pemerintah sebelumnya.
Peserta seleksi PPPK 2024 yang mendapatkan kode R4 dan dinyatakan lulus akan memperoleh tambahan status berupa kode R4/L, di mana huruf “L” menandakan bahwa peserta tersebut lulus berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024.
Sementara itu, bagi peserta dengan kode R4 yang tidak lulus, tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti rekrutmen PPPK pada periode berikutnya.
Pemerintah membuka seleksi PPPK secara berkala untuk memenuhi kebutuhan tenaga di bagian sektor pelayanan publik.
Oleh karena itu, peserta yang belum berhasil kali ini disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari BKN dan instansi terkait, serta mempersiapkan diri lebih baik untuk mengikuti seleksi di masa mendatang
Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 kini diumumkan secara bertahap sejak 16 hingga 30 Juni 2025.
Pengumuman ini menjadi penentu akhir dari proses seleksi yang telah berlangsung sejak April lalu.
Dalam lampiran pengumuman kelulusan, peserta akan menemukan berbagai kode keterangan.
Salah satunya yang cukup menarik perhatian adalah kode “R5”.
Berdasarkan pengumuman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nomor: B/800.1.2.2/670/2025, kode R5 menunjukkan peserta merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang masuk dalam formasi khusus guru bersertifikat, sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 348 Tahun 2024.
Namun perlu dicatat, meskipun termasuk formasi khusus, peserta berkode R5 tidak otomatis dinyatakan lolos.
Jika nilai peserta melebihi ambang batas tapi kalah peringkat, maka mereka tetap tidak berhak lanjut ke tahap pemberkasan.
“Peserta R5 tidak bisa lanjut ke tahap pemberkasan, tapi masih punya peluang ikut seleksi tahun berikutnya atau rekrutmen khusus,” tulis keterangan dalam pengumuman tersebut.
PPPK Tahap 2 sendiri diperuntukkan bagi tenaga non-ASN aktif yang sudah mengabdi minimal dua tahun secara terus-menerus, serta lulusan PPG yang mendaftar pada formasi guru di instansi daerah.
Bagi peserta yang belum lolos tahun ini, masih ada opsi lain melalui skema PPPK Paruh Waktu, seperti diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Skema ini terbuka untuk peserta yang masuk kategori R2 atau R3 dan sudah tercatat dalam database BKN.
Mereka bisa mengisi delapan jabatan, yakni:
Guru
Tenaga Kependidikan
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis
Pengelola Umum
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional
Kategori R2 sampai R5 adalah pengelompokan tenaga honorer yang ditentukan melalui sistem pendataan dan verifikasi oleh BKN/Kemenpan-RB. Umumnya, kategori ini terdiri dari:
•R2: Tenaga honorer yang telah lama bertugas tetapi belum lulus seleksi ASN/PPPK sebelumnya.
•R3: Tenaga honorer yang berfungsi di instansi pemerintah dengan SK dari pejabat berwenang tetapi belum terdaftar sepenuhnya.
•R4–R5: Tenaga teknis, administrasi, dan fungsional yang tersebar di berbagai instansi baik pusat maupun daerah.
Kabar bahagia telah tiba untuk para tenaga honorer di Indonesia.
Melalui rapat kerja resmi, pemerintah dan DPR RI telah sepakat untuk mengangkat tenaga honorer kategori R2 hingga R5 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu yang dimulai pada tahun 2025.
Kesepakatan ini merupakan langkah dalam mengatasi status tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian terkait status dan hak yang sebanding dengan ASN lainnya.
Dalam pertemuan kerja antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian PAN-RB serta BKN, sejumlah poin penting telah disepakati mengenai penanganan tenaga honorer dari kategori R2 hingga R5.
Berikut adalah tujuh poin utama dari kesepakatan itu:
- Pengangkatan Honorer R2 hingga R5 Menjadi Pegawai PPPK Secara Penuh Waktu
Pemerintah menjamin bahwa tenaga honorer dalam kategori R2 hingga R5 akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara penuh waktu mulai tahun 2025, sebagai solusi yang berkelanjutan untuk mengatasi masalah status kepegawaian honorer.
- Tidak Ada Pemutusan Hubungan Kerja PHK Secara Massal di 2024
Tenaga honorer tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran pada akhir tahun 2024. Pemerintah memberikan periode transisi hingga proses pengangkatan menjadi PPPK selesai dilaksanakan.
- Proses Pengangkatan Tanpa Tes atau Afirmasi
Tenaga honorer akan diangkat melalui mekanisme khusus seperti penyesuaian, afirmasi, atau pengangkatan langsung, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi dan memenuhi ketentuan.
Mekanisme ini berbeda dari rekrutmen ASN biasa yang mengandalkan tes.
- Fokus pada Honorer yang Aktif dan Terverifikasi
Honorer yang akan diangkat harus:
– Masih aktif bekerja hingga saat ini.
– Terdaftar dan terverifikasi dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Validasi ini akan dilakukan secara bersama oleh pemerintah pusat dan daerah.
- PPPK Akan Menerima Gaji dan Tunjangan Sesuai Ketentuan
Honorer yang diangkat akan mendapatkan gaji, tunjangan, dan hak kepegawaian lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk PPPK, termasuk jaminan perlindungan melalui BPJS dan potensi jaminan pensiun jika memenuhi kriteria.
- Pemerintah Daerah Wajib Menyediakan Anggaran
Pemerintah daerah diwajibkan:
– Menyediakan anggaran untuk gaji PPPK dalam APBD.
– Bekerja sama dengan pemerintah pusat guna mendukung kelancaran proses pengangkatan.
- Mengutamakan Tenaga Teknik dan Administratif
Selain guru dan tenaga kesehatan, tenaga teknik dan administrasi—yang selama ini kurang mendapatkan formasi ASN—akan menjadi prioritas untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Wakil Menteri PAN-RB mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan komitmen nyata pemerintah untuk secara bertahap tetapi adil menghapus status honorer, tanpa merugikan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Ketua Komisi II DPR RI juga menekankan bahwa DPR akan memantau proses ini agar pelaksanaannya di lapangan tidak menimbulkan masalah baru.
Pengangkatan tenaga honorer R2 hingga R5 menjadi PPPK penuh waktu di tahun 2025 memberikan harapan baru bagi jutaan pekerja honorer di Indonesia.
Ini bukan sekadar tentang status, melainkan juga pengakuan, perlindungan hak, dan keadilan bagi mereka yang telah lama melayani negara. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi