Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Guru PNS dan PPPK Dapat Gaji ke 13 Bulan Juni, Guru Madrasah Gimana? Ini Statement Menteri Agama

Falakhudin • Jumat, 23 Mei 2025 | 12:38 WIB
Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA
Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Pada sistem kepegawaian pemerintah Indonesia, ada dua jenis status pegawai, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PNS dan PPPK memiliki hak dan kewajiban yang hampir sama mengenai tugas dan tanggung jawab.

 

Namun, ada perbedaan mendasar dalam hal skema pensiun yang perlu diketahui, terutama bagi kamu yang sedang mempertimbangkan karier di sektor pemerintahan.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara, PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh negara dan memiliki hak atas pensiun setelah pensiun dari dinas.

Sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Secara otomatis, PPPK tidak mendapatkan pensiun seperti PNS.

Bulan Juni 2025 diprediksi akan menjadi bulan yang membahagiakan bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Pemerintah melalui pernyataan resmi Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa gaji ke 13 akan kembali dicairkan pada bulan tersebut sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kinerja para abdi negara.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru yang biasanya membutuhkan pengeluaran tambahan, khususnya bagi mereka yang memiliki anak usia sekolah.

Gaji ke-13 ini mencakup komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja, dan akan dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima ASN pada bulan Mei 2025.

Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima, dengan penyesuaian bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun.

Dalam hal ini, mereka akan menerima gaji ke-13 secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani.

 

 

Namun di tengah kabar menggembirakan tersebut, muncul pertanyaan besar dari kalangan guru madrasah, khususnya yang tidak berstatus ASN, apakah mereka juga akan mendapatkan hak yang sama?

Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan pernyataan yang cukup mengundang perhatian.

Ia menjelaskan bahwa guru madrasah, khususnya yang masih berada dalam kategori honorer atau belum berstatus ASN, pada umumnya hanya menerima insentif atau honor yang jumlahnya jauh di bawah standar kelayakan bahkan ada yang hanya mendapatkan sekitar Rp 100.000 per bulan.

Menurut Menteri Agama, walaupun secara nominal terasa tidak memadai, semangat pengabdian guru madrasah tidak pernah surut.

 

 

Mereka tetap mengajar dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab moral terhadap generasi muda.

“Mungkin secara materi mereka tidak mendapatkan banyak, tapi dari sisi keberkahan dan pahala, profesi guru madrasah sangat mulia,” ujar Nasaruddin dalam keterangannya.

Guru sedang Mengajar
Guru sedang Mengajar

 

Meski begitu, Menag menyampaikan harapannya agar ke depan ada kebijakan yang lebih berpihak pada guru madrasah.

Ia mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memperhatikan kesejahteraan mereka, mengingat peran penting yang dimainkan dalam membentuk karakter dan akhlak peserta didik.

 

 

Kebijakan gaji ke-13 memang menjadi langkah positif, namun ketimpangan dalam sistem penggajian guru di Indonesia masih menjadi PR besar yang harus segera dibenahi.

Kesetaraan hak bagi seluruh tenaga pendidik, baik di sekolah umum maupun madrasah, patut menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan kesenjangan yang semakin dalam di dunia pendidikan nasional.(fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#tunjangan kinerja #Aparatur Sipil Negara #tunjangan jabatan #Gaji ke 13 dan 14 ASN #Honorer 2025 #Gaji ke 13 Bagi Pensiunan PNS #Aparatur Sipil Negara (ASN) #gaji ke 13 #gaji ke 13 dan 14 PNS #Tunjangan Keluarga #Aparatur Sipil Negara ASN #Gaji Pokok #Gaji ke 13 2025 #Tunjangan Kinerja ASN 2025 #Menteri Agama #PPPK adalah #nasaruddin umar #Bulan Juni 2025 #presiden prabowo subianto #guru madrasah #gaji ke 13 ASN 2025 #Honorer #PNS adalah #pegawai negeri sipil #gaji ke 13 cair