Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

PPPK yang Bekerja Belum 1 Tahun Apakah Dapat Gaji ke 13? Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Falakhudin • Kamis, 22 Mei 2025 | 12:21 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

  

RADARSEMARANG.ID, Semarang  — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan kepastian bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun tetap mendapatkan hak atas gaji ke-13 pada tahun anggaran 2025.

Keputusan ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta diperkuat oleh ketentuan teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

 

 

Dalam keterangannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemberian gaji ke 13 PPPK, termasuk mereka yang belum genap bekerja selama satu tahun, merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan kepada negara.

“Meskipun masa kerjanya belum genap satu tahun, PPPK tetap berhak menerima gaji ke-13 secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani,” ujar Sri Mulyani.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa perhitungan gaji ke 13 yang diterima oleh PPPK tersebut akan menyesuaikan dengan jumlah bulan kerja yang telah dilalui, sehingga besaran gaji ke-13 tidak sama rata, melainkan dihitung proporsional berdasarkan komponen penghasilan satu bulan.

Komponen gaji ke 13 tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

 

 

Sri Mulyani juga menambahkan bahwa pemberian gaji ke-13 ini hanya diperuntukkan bagi PPPK yang secara aktif melaksanakan tugas dan tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara maupun tidak sedang ditugaskan di luar instansi.

“Kami ingin memastikan bahwa hanya pegawai yang aktif bekerja dan menjalankan tanggung jawabnya yang berhak menerima manfaat ini,” tegasnya.

Segini Besarnya Gaji PNS dan Pensiunan Setelah Resmi Naik 16 Persen Ini Kata Menkeu Sri Mulyani
Segini Besarnya Gaji PNS dan Pensiunan Setelah Resmi Naik 16 Persen Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

 

Pencairan gaji ke-13 ini dijadwalkan akan dilakukan pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan kebijakan pemberian gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. 

Harapannya, kebijakan ini dapat memberikan tambahan penghasilan yang membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru atau kebutuhan keluarga lainnya.

 

 

Dengan adanya regulasi ini, PPPK yang baru diangkat dan belum bekerja selama satu tahun tidak perlu khawatir, karena tetap mendapatkan hak yang sama dalam bentuk proporsional.

 

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperhatikan kesejahteraan aparatur sipil negara, termasuk tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja penuh waktu #Link video viral 5 menit Bu Guru Salsa #Download Film Norma Antara Mertua dan Menantu #tenaga honorer #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #Gaji Ke 13 PPPK 2025 #pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). #Gaji ke 13 dan 14 ASN #Gaji ke 13 Bagi Pensiunan PNS #rumah orangtua Maxime Bouttier #komponen gaji ke 13 #gaji ke 13 #gaji ke 13 dan 14 PNS #Risa Dewi Ibu Alyssa Daguise #tenaga honorer dan PPPK #Gaji ke 13 2025 #Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 #Mesa Hotels #belum genap bekerja selama satu tahun #Sri Mulyani #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu #tenaga honorer daerah #Ayah Alyssa Daguise #gaji ke 13 ASN 2025 #menteri keuangan sri mulyani indrawati #gaji ke 13 pppk #Maia tak hadir di resepsi pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise #Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise #peraturan menteri keuangan #gaji ke 13 cair