Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Cair hingga Rp 33,2 Juta! Ini Kata Sri Mulyani Rincian Besaran Tukin Dosen 2025

Falakhudin • Rabu, 23 April 2025 | 15:05 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Menkeu Sri Mulyani menjelaskan rincian besaran tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.

Pada Selasa, 15 April 2025 dalam Taklimat Media yang digelar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Jakarta, Sri Mulyani menyampaikan bahwa besaran tukin ditentukan berdasarkan selisih antara nilai tukin pada kelas jabatan tertentu dan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang akademik.

Sebagai ilustrasi, jika seorang guru besar mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp 6,74 juta, sementara nilai tukin untuk jabatan yang setara eselon II di lingkungan Kemendiktisaintek adalah Rp 19,28 juta, maka guru besar tersebut akan menerima tukin sebesar Rp 12,54 juta.

Baca Juga: Stadion Gelora Delta Sidoarjo Batal Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-23, PSSI Ganti dengan Stadion Ini

Hitungan ini merupakan selisih dari keduanya.

“Jadi, bukan memilih. Tukinnya juga tidak sama dengan tukin Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya merupakan perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya,” kata Sri Mulyani dalam Taklimat Media di Kemendiktisaintek.

Sri Mulyani juga menambahkan apabila tunjangan profesi yang diterima dosen ternyata lebih besar dibandingkan nilai tukin dosen, maka yang akan dibayarkan tetaplah tunjangan profesi tanpa dilakukan perhitungan selisih terhadap tukin.

Ia menegaskan bahwa dalam kondisi tersebut, tukin tidak akan menjadi nilai negatif bagi dosen yang bersangkutan.

Jika tunjangan profesi lebih tinggi dari tukin, maka besaran tunjangan tetap mengacu pada nilai tunjangan profesi tersebut.

Sebaliknya, jika tunjangan profesi lebih rendah dari tukin, maka pemerintah akan menambahkan selisihnya agar dosen tetap menerima nilai tukin yang lebih tinggi.

“Kalau tunjangan profesinya lebih tinggi, sedangkan tukin (dosen) lebih rendah, maka tidak berarti dosen yang bersangkutan tukinnya menjadi negatif. Kalau tunjangan profesinya lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan,” jelas Menteri Keuangan itu.

 

Kelompok Dosen yang Mendapat Tukin

Terdapat tiga kelompok dosen dari berbagai jenis perguruan tinggi negeri (PTN) yang akan menerima tukin berdasarkan kebijakan terbaru.

Kelompok tersebut mencakup:

1 Sebanyak 8.725 dosen yang berasal dari PTN berstatus Satuan Kerja (Satker),

2 16.540 dosen dari PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang hingga kini belum memperoleh remunerasi, serta

3 5.801 dosen yang berada di bawah naungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Meskipun Peraturan Presiden (Perpres) baru diterbitkan pada bulan April, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pemberian tukin akan berlaku secara retrospektif, terhitung mulai Januari 2025.

Pemerintah akan menyalurkan tukin untuk periode 12 bulan, ditambah dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. 

Total anggaran yang disiapkan untuk kebijakan tukin ini mencapai Rp 2,66 triliun dan akan dicairkan setelah menteri terkait menerbitkan peraturan pelaksana, serta setelah tim Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyusun petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya.

Pemerintah resmi mengumumkan akan mencairkan tunjangan kinerja atau tukin dosen pada Juli 2025 mendatang. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mengikuti Saintek) Brian Yuliarto menyebut pembayaran tukin dosen akan dilakukan setelah capaian satu semester pertama kinerja dosen dievaluasi.

 

Rincian Besaran Tunjangan Kineja

Berikut adalah rincian besaran tunjangan kinerja (tukin dosen 2025) bagi pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek berdasarkan kelas jabatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025:

•Kelas jabatan 1 tukin ditetapkan sebesar Rp 2.531.250.

•Kelas jabatan 2 menerima tukin sebesar Rp 2.708.250.

•Kelas jabatan 3 mendapatkan Rp 2.898.000.

•Kelas jabatan 4 memperoleh Rp 2.985.000.

•Kelas jabatan 5 menerima Rp 3.134.250.

•Kelas jabatan 6 sebesar Rp 3.510.400.

•Kelas jabatan 7 memperoleh Rp 3.915.950.

•Kelas jabatan 8 mendapatkan Rp 4.595.150.

•Kelas jabatan 9 menerima Rp 5.079.200.

•Kelas jabatan 10 sebesar Rp 5.979.200.

•Kelas jabatan 11 mendapatkan Rp 8.757.600.

•Kelas jabatan 12 menerima Rp 9.896.000.

•Kelas jabatan 13 memperoleh Rp 10.936.000.

•Kelas jabatan 14 ditetapkan sebesar Rp 17.064.000.

•Kelas jabatan 15 sebesar Rp 19.280.000.

•Kelas jabatan 16 menerima Rp 27.577.500.

•Dan yang tertinggi, kelas jabatan 17, mendapatkan tukin sebesar Rp 33.240.000.

Besaran ini menggambarkan struktur tukin berdasarkan tanggung jawab dan level jabatan masing-masing pegawai di Kemendiktisaintek. (fal)

Editor : Agus AP
#tunjangan profesi guru #tunjangan kinerja #Tunjangan Kinerja Dosen #Guru Besar 2025 #Tunjangan Kinerja Pegawai #Badan Layanan Umum #tukin dosen. kemenag #Tunjangan Kinerja Dosen ASN #tukin dosen 2025 #tunjangan profesi bagi guru #Dosen yang Mendapat Tukin #Tukin Dosen ASN Dicairkan #menkeu sri mulyani indrawati #Kelompok Dosen #Tukin Dosen ASN #lembaga layanan pendidikan tinggi #tukin profesor #Guru Besar #Tunjangan Kinerja Fantastis #menteri keuangan #tunjangan kinerja asn #Tunjangan Kinerja Guru #Tunjangan Kinerja ASN 2025 #Menkeu Sri Mulyani mengeluarkan Surat Edaran #Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X #tunjangan profesi profesor #Tunjangan Hari Raya cair #menkeu sri mulyani #Tunjangan Profesi Guru 2025 #tunjangan hari raya 2025 #Tukin Dosen Kemdiktisaintek #tunjangan hari raya atau THR dan Gaji ke 13 #badan layanan umum daerah #Menteri Keuangan Afghanistan #tunjangan profesi guru besar #Tukin Dosen #Kemendiktisaintek #tukin ASN #Tukin Dosen Cair #tunjangan profesi dosen #tunjangan profesi #tukin atau tunjangan kinerja #Menkeu Sri Mulyani masuk Forbes 50