Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Besaran Gaji Bupati dan Wali Kota yang Baru Dilantik, Ini Rinciannya

Falakhudin • Minggu, 23 Februari 2025 | 12:27 WIB
Besaran Gaji Bupati dan Wali Kota Yang Baru Dilantik Ini Rinciannya
Besaran Gaji Bupati dan Wali Kota Yang Baru Dilantik Ini Rinciannya

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, melantik sebanyak 481 kepala daerah yang terdiri dari 38 gubernur, 364 bupati, dan 84 wali kota pada Kamis, 20 Februari 2025.

Setelah melalui proses panjang dalam Pilkada 2024, para kepala daerah yang terpilih akhirnya akan resmi menjabat hari ini.

 

Bupati adalah sebutan untuk kepala daerah kabupaten di Indonesia.

Seorang bupati kewenangannya sejajar dengan wali kota, yakni kepala daerah untuk daerah kota.

Pada dasarnya, bupati memiliki tugas dan wewenang atasan penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (masyarakat) di kabupaten setempat.

 

Bupati merupakan jabatan politik (karena diusung oleh partai politik), dan bukan Pegawai Negeri Sipil.

Wali kota adalah kepala daerah kota.

Munisipalitas adalah kota yang berada di daerah yang dikepalai oleh seorang kepala daerah yaitu wali kota yang memiliki area di dalam kota.

Dari tahun 2005 pemilihan umum untuk menentukan kepala daerah dilakukan dengan cara langsung melalui tahapan pemilihan umum.

Untuk menjadi seorang kepala daerah ada 2 cara yang biasa dilakukan yaitu dengan pencalonan oleh partai politik yang telah memiliki anggota legislatif standar yang dipersyaratkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau diusung oleh beberapa pihak tanpa ada campur tangan partai yang disebut independen.

 

Merujuk kepada seorang politikus yang bertindak sebagai pemimpin dari sebuah kota.

Sebelum tahun 1999, terdapat kota administratif yang dipimpin oleh wali kota administratif.

Bupati dan wali kota sendiri memiliki peran strategis dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Lantas, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh bupati dan wali kota di Indonesia.

Gaji Pokok Bupati dan Wali Kota

Besaran gaji kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang hak keuangan dan administratif kepala daerah, wakil kepala daerah, serta mantan kepala daerah dan wakilnya.

 

Peraturan ini merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980. Sejak era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), gaji pokok bupati dan wali kota tidak mengalami kenaikan.

Gaji pokok kepala daerah setingkat bupati dan wali kota yakni sebesar Rp2,1 juta per bulan. Sementara, Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota senilai Rp1,8 juta per bulan

Meskipun gaji pokoknya tergolong kecil dibandingkan dengan tanggung jawab yang diemban, kepala daerah tetap mendapatkan berbagai tunjangan dan fasilitas lain.

Tunjangan Bupati dan Wali Kota

Selain gaji pokok, bupati dan wali kota berhak atas tunjangan jabatan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

 

Besaran tunjangan jabatan bagi kepala daerah adalah sebagai berikut.

• Bupati dan Wali Kota: Rp 3,78 juta per bulan

• Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota: Rp 3,24 juta per bulan

Selain tunjangan jabatan, terdapat beberapa tunjangan tambahan yang diberikan, seperti diantaranya yakni.

• Tunjangan Beras untuk kepala daerah dan keluarganya

 

• Tunjangan Keluarga (untuk istri/suami dan anak)

• Tunjangan BPJS Kesehatan

• Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan

Tunjangan-tunjangan ini membuat total penghasilan bupati dan wali kota jauh lebih besar dibandingkan hanya gaji pokoknya.

Fasilitas yang Diberikan untuk Kepala Daerah

 

Lebih lanjut, kepala daerah akan mendapatkan berbagai sejumlah fasilitas dari negara disamping mendapatkan gaji dan tunjangan, yakni sebagai berikut.

• Rumah Dinas yang ditanggung oleh pemerintah daerah

• Kendaraan Dinas beserta biaya operasionalnya

 

• Fasilitas perjalanan dinas

• Staf ajudan dan pengamanan

Fasilitas-fasilitas ini tentu menjadi bagian dari dukungan agar kepala daerah dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Bupati adalah #Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto #tunjangan jabatan bagi kepala daerah #Gaji Pokok Bupati dan Wali Kota #Besaran gaji kepala daerah #viral hari ini #Viral media sosial #Gaji pokok kepala daerah #presiden republik indonesia #Tunjangan Bupati dan Wali Kota #Pilkada 2024 #total penghasilan bupati dan wali kota #Bupati merupakan #Wali kota adalah #gaji dan tunjangan yang diterima oleh bupati dan wali kota di Indonesia #pegawai negeri sipil