RADARSEMARANG.ID, Semarang -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan sejumlah perbaikan pada sistem Coretax agar tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax (Core System of Tax Administration).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, mengatakan bahwa upaya perbaikan terbaru yang telah dilakukan meliputi sistem pendaftaran, SPT, dan Document Management System.
"DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/1).
Rinciannya, bagian pendaftaran yang telah diperbaiki mencakup gagal login, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one time password (OTP), dan update profil wajib pajak, termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.
Kemudian, Document Management System yang telah diperbaiki mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.
Sebelumnya, DJP juga telah melakukan upaya perbaikan sistem Coretax, di antaranya memperluas dan meningkatkan kapasitas bandwidth, pendaftaran, pembayaran, hingga layanan pengajuan surat keterangan bebas (SKB) PPh.
Seiring dengan perbaikan layanan itu, jumlah wajib pajak yang berhasil menggunakan sistem Coretax terus bertambah.
Sampai dengan Senin (13/1), sebanyak 53.200 wajib pajak telah berhasil membuat faktur pajak.
Adapun jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan mencapai 1.674.963, dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebanyak 670.424.
Sementara itu, jumlah wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak sebanyak 167.389.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju," ujarnya.
Kendati demikian, perlu diingat bahwa sistem Coretax tahun ini masih belum dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan 2024.
Dwi sebelumnya menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan belum menggunakan sistem Coretax untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak.
Hal ini karena transaksi wajib pajak pada 2024 belum terekam dalam sistem Coretax yang baru dioperasikan pada 1 Januari 2025.
Dwi bilang, Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan pada 2026 untuk SPT Tahunan periode 2025.
Sementara itu, untuk SPT Tahunan 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa pelaporan masih akan menggunakan sistem DJP Online melalui situs resmi pajak.go.id.
Meski DJP kini memiliki aplikasi baru bernama Coretax, pelaporan SPT menggunakan aplikasi ini baru akan berlaku mulai tahun pajak 2025.
Informasi ini disampaikan langsung oleh DJP melalui akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, pada Minggu (12/1):
“Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 dan pembetulan tahun pajak sebelum 2024 masih pakai e Filing atau DJP Online.
Coretax DJP digunakan untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya ya.”
Jadi, jangan bingung dulu soal Coretax, ya.
Fokus saja menggunakan DJP Online untuk pelaporan SPT 2024.
Supaya nggak salah langkah, berikut panduan lengkapnya.
Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Melalui DJP Online
Mau melaporkan SPT Tahunan 2024 dengan mudah? Ikuti langkah-langkah di bawah ini:
Akses Situs Pajak
Buka laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/
Masuk ke Portal Layanan Wajib Pajak
Klik banner "Portal Layanan Wajib Pajak" yang ada di bagian atas halaman.
Pilih Layanan Pelaporan Pajak
Pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, lalu klik tombol "Klik di sini" di bagian yang sesuai.
Pilih Jenis SPT
Tentukan jenis SPT yang ingin Anda laporkan berdasarkan status perpajakan Anda, seperti:
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS)
- SPT Tahunan Badan Usaha (1771)
- Isi Data dengan Benar
Pastikan seluruh data yang Anda masukkan sudah benar dan lengkap.
Masukkan Kode Verifikasi
Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon terdaftar Anda di pajak.go.id.
Kirim dan Simpan Bukti
Gunakan fitur e Filing atau e Form untuk mengirimkan SPT Anda.
Jangan lupa untuk menyimpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah berhasil diterima.
Melaporkan SPT Tahunan kini semakin mudah dengan adanya layanan online dari DJP.
Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah di atas agar tidak ada kesalahan saat pelaporan.
Jika masih bingung, Anda bisa menghubungi layanan bantuan DJP melalui saluran resmi mereka.
Semoga informasi ini membantu Anda melaporkan SPT dengan lancer. (fal/bas)
Editor : Baskoro Septiadi