Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pengedar Hexymer dan Tramadol di Pemalang Dibekuk Polisi, Rumah Dijadikan Tempat Transaksi

Lutfi Hanafi • Kamis, 23 April 2026 | 16:23 WIB
Pengedar pil yang ditangkap di Moga diamankan di Sat Narkoba Polres Pemalang untuk diperiksa, pada Kamis (23/4/2026).
Pengedar pil yang ditangkap di Moga diamankan di Sat Narkoba Polres Pemalang untuk diperiksa, pada Kamis (23/4/2026).

 

RADARSEMARANG.ID, Pemalang — Aksi peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, akhirnya terbongkar.

Seorang pria berinisial AS (27) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang setelah dilaporkan warga karena meresahkan lingkungan sekitar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah pelaku di Desa Plakaran.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas hingga akhirnya AS berhasil diamankan pada Rabu (22/4/2026).

Baca Juga: Latihan Kontinjensi Polres Salatiga Disorot, Simulasi Demo Ricuh Jadi Uji Kesiapan Aparat

“Kasus ini terungkap berkat laporan warga,” ujar Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo, pada Kamis (23/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, diketahui AS sehari-hari bekerja sebagai pembuat tato temporer. Namun di balik aktivitas tersebut, ia diduga menjalankan bisnis ilegal dengan mengedarkan obat keras jenis Hexymer dan Tramadol.

Tak hanya mengedarkan, pelaku juga diduga turut mengonsumsi barang terlarang tersebut.

Rumah yang ia tempati bersama istri dan anaknya pun disinyalir menjadi lokasi transaksi.

“Diduga sudah sekitar satu tahun tersangka menjalankan aktivitas ini untuk menambah penghasilan,” jelas AKP Wahyudi.

Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah paket pil Hexymer dan Tramadol yang siap edar.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pemalang untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: 3 Long Weekend Mei 2026, Ini Daftar Lengkap Tanggal Merah dan Cuti Bersama yang Wajib Kamu Tahu

Atas perbuatannya, AS terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi menegaskan, peran aktif masyarakat sangat penting dalam mengungkap peredaran obat keras ilegal, khususnya yang menyasar generasi muda.

“Kami mengapresiasi warga yang berani melapor. Ini bentuk sinergi menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari penyalahgunaan obat terlarang,” pungkasnya.(han)

Editor : Baskoro Septiadi
#obat keras #NARKOBA #pemalang